Artikel

Putusan Pengadilan Tentang Hak Asuh Anak

Pertanyaan :

Bagaimana Putusan Pengadilan Tentang Hak Asuh Anak ?

Jawaban :

Putusan pengadilan tetang hak asuh anak dapat diputus bersamaan dengan perceraian atau dapat diputus setelah perceraian dilakukan bila diajukan gugatan baru terkait hak asuh anak.

Dalam praktek pengadilan, putusan pengadilan tentang hak asuh anak akan jatuh kepada isteri (ibu anak), hal ini dikarenakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku seperti Pasal 105 Kompilasi Hukum Islam (KHI) atau aturan Yurisprudensi terkait yang dimana dalam pertambangan hukumya adalah umur anak. Artinya, apabila anak dibawah umur, hak asuh anak lebih berpotensi jatuh kepada ibu anak.

Aturan Tentang Hak Asuh Anak di Pengadilan Agama

Pasal 105 KHI menyebutkan : Dalam hal terjadinya perceraian:  

  1. Pemeliharaan anak yang belum mumayyiz atau belum berumur 12 tahun adalah hak ibunya;  
  2. Pemeliharaan anak yang sudah mumayyiz diserahkan kepada anak untuk memilih diantara ayah atau ibunya sebagai pemegang hak pemeliharaanya;  
  3. Biaya pemeliharaan ditanggung oleh ayahnya.  

Aturan Tentang Hak Asuh Anak di Pengadilan Negeri

Yurisprudensi Putusan MA No.126 K/Pdt/2001 tanggal 28 Agustus 2003 :

Bila terjadi perceraian, anak yang masih di bawah umur pemeliharaannya seyogiyanya diserahkan kepada orang terdekat dan akrab dengan si anak yaitu Ibu.”

Aturan Peralihan Hak Asuh Anak di Ibu Ke Ayah

SEMA No. 1 Tahun 2017, Rumusan Kamar Perdata Poin d :

“ Hak ibu kandung mengasuh anak di bawah umur setelah terjadi perceraian dapat diberikan kepada ayah kandung. Sepanjang pemberian hak tersebut memberikan dampak positif terhadap tumbuh kembang anak, dengan juga mempertimbangkan kepentingan / keberadaan / keinginan si anak pada saat proses perceraian.”

Pasal 156 huruf (c) Kompilasi Hukum Islam :

“ Apabila pemegang hadhanah ternyata tidak dapat menjamin keselamatan jasmani dan rohani anak, meskipun biaya nafkah dan hadhanah telah dicukupi. Maka atas permintaan kerabat yang bersangkutan Pengadilan Agama dapat memindahkan hak hadhanah kepada kerabat lain yang mempunyai hak hadhanah pula.”

Jasa Pengacara Hak Asuh Anak

Legal Keluarga merupakan kantor pengacara perceraian dapat mengurus cerai dan hak asuh anak ke Pengadilan.

Jasa kantor kami mulai dari pendaftaran, pendampingan di pengadilan hingga pengambilan akta cerai dan putusan jika putusan telah berkekuatan hukum tetap (in kracht).

_________

Legal Keluarga

Jika ingin konsultasi hukum terkait hak asuh anak dan jasa pengacara terkait hak asuh anak, silahkan hubungi :

Telepon/ WhatsApp : 0813-8968-6009

Email : klien@legalkeluaga.id

WeCreativez WhatsApp Support
Our customer support team is here to answer your questions. Ask us anything!
👋 Hi, how can I help?