Pengertian Pengampuan
Pengampuan (curatele) adalah keadaan yang dimana seseorang sudah dewasa dari segi umur, namun memiliki kondisi atau sifat-sifat pribadi yang dianggap tidak cakap melakukan perbuatan hukum seperti kondisi mental dan fisiknya sudah tidak baik. Oleh karena itu, guna melindungi hak-hak hukumnya seperti hak kepemilikan harta benda, maka diperkenankanlah seseorang yang dapat bertindak sebagai wakil dari seseorang yang dibawah pengampuan.
Dasar Hukum Permohonan seseoang dibawah pengampuan diatur dalam Pasal 433 KUHPerdata, yaitu:
“Setiap orang dewasa, yang selalu berada dalam keadaan dungu, sakit otak atau mata gelap harus ditaruh dibawah pengampuan, pun jika ia kadangkadang cakap mempergunakan pikirannya. Seorang dewasa boleh juga ditaruh di bawah pengampuan karena keborosannya.”
Jika melihat ketentuan diatas, maka seseorang dapat diminta dibawah pengampuan, apabila :
- Kondisi dalam keadaan dungu;
- Kondisi dalam sakit otak atau mata gelap;
- Kondisi karena boros.
Pihak Yang Berhak Mengajukan Permohonan Pengampuan
Syarat utama untuk menjadi pengampu yaitu mampu bertanggungjawab untuk diri sendiri atau semua hal berkaitan dengan harta benda dari yang diampunya. Oleh karena itu, tanggungjawab pihak pengampu cukup besar.
Adapun pihak-pihak yang berhak menjadi mengampu adalah keluaga sebagaimana diatur dalam Pasal 434 KUHPerdata, yaitu :
“Setiap keluarga sedarah berhak meminta pengampuan seorang keluarga sedarahnya, berdasar atas keadaannya dungu, sakit otak atau mata gelap. Berdasar atas keborosannya, pengampuan hanya boleh diminta oleh para keluarga sedarahnya dalam garis lurus dan oleh para keluarga semendanya dalam garis menyimpang sampai dengan derajat ke empat. Dalam hal yang satu dan yang lain, seorang suami atau isteri boleh meminta pengampuan akan isteri atau suaminya. Barang siapa, karena kelemahan kekuatan akalnya, merasa tak cakap mengurus kepentingan-kepentingan diri sendiri sebaik-baiknya, diperbolehkan meminta pengampuan bagi diri sendiri.
Jika merujuk pada ketentuan diatas, maka klasifikasinya sebagai berikut :
- Jika keadaan yang diampukan dalam keadaan dungu, sakit otak atau mata gelap, maka yang dapat menjadi pihak pengampu yaitu setiap keluarga sedarah;
- Jika keadaan yang diampukan atas keborosannya, maka yang dapat menjadi pengampu yaitu para keluarga sedarahnya dalam garis lurus dan oleh para keluarga semendanya dalam garis menyimpang sampai dengan derajat ke empat.
- Jika keadaan yang diampukan memiliki kelemahan pada akalnya, maka dapat meminta pengampuan untuk diri sendiri.
Pengadilan Mana Mengajukan Permohonan Pengampuan
Permohonan pengampuan diajukan ke Pengadilan Negeri. Pasal 436 KUHPerdata menyebutkan :
“Semua permintaan untuk pengampuan harus diajukan kepada Pengadilan Negeri yang dalam daerah hukumnya tempat berdiam orang yang dimintakan pengampuan”
Selain itu, dalam Pedoman Teknis Administrasi dan Teknis Peradilan Perdata Umum dan Perdata Khusus Tahun 2009 dalam Poin 11 huruf b disebutkan jenis-jenis permohonan yang dapat diajukan melalui Pengadilan Negeri, yaitu :
“ Permohonan pengangkatan pengampunan bagi orang dewasa yang kurang ingatannya atau orang dewasa yang tidak bisa mengurus hartanya lagi, misalnya karena pikun.”
Syarat Mengurus Permohonan Pengampuan di Pengadilan
Syarat mengurus pengampuan di Pengadilan Negeri yaitu :
- KTP Pemohon (Pengampu);
- KTP Yang Diampukan;
- Kartu Keluarga (KK) dari Pengampu;
- Kartu Keluarga (KK) dari Diampukan;
- AKta Lahir Pemohon;
- Surat Kematian Pasangan jika Yang Diampukan Pasangannya telah meninggal Dunia;
- Surat Keterangan Dokter atau Surat Kesehatan Jiwa dari yang diampukan;
- Siapkan 2 (dua) orang saksi;
- Surat permohonan yang berisi alasan-alasan meminta pengampuan di Pengadilan.
_________
Konsultasi dengan pengacara seputar prosedur permohonan seseorang dibawah pengampuan di pengadilan :
Telepon/ WhatsApp : 0813-8968-6009
Email : klien@legalkeluaga.id