Pertanyaan yang sering muncul ke kami adalah bagaimanakah proses PNS (Pegawai Negeri Sipil) yang ingin bercerai ? apakah memiliki mekanisme khusus dalam mengajukan permohonan/ gugatan cerai ke Pengadilan ?
Pada umumnya, PNS atau profesi lainnya yang ingin bercerai dengan pasangannya wajib mengikuti prosedur yang telah ditetapkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yaitu mengajukan gugatan/ permohonan cerai ke Pengadilan.
Namun, khusus bagi mereka yang memiliki profesi sebagai PNS, maka wajib mendapatkan izin/ surat keterangan dari atasannya terlebih dahulu sebelum mengajukan gugatan/ permohonan cerai ke Pengadilan. Hal tersebut sesuai dengan dasar hukum yang diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 10 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah menjadi Peraturan Pemerintah No. 45 Tahun 1990 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil.
Dibawah ini legalkeluarga.id akan memberikan gambaran yang dilakukan oleh pihak yang berprofesi sebagai PNS apabila ingin mengajukan gugatan/ permohonan cerai, yaitu :
1. Gugatan / Permohonan Cerai Diajukan Ke Pengadilan
Gugatan/permohonan cerai untuk beragama islam diajukan ke Pengadilan Agama, sedangkan untuk yang beragama Kristen Protestan, Katolik, Hindu, Budha serta Konghucu diajukan ke Pengadilan Negeri.
2. Gugatan / Permohonan Cerai Diajukan di tempat Kediaman Isteri
Pengajukan gugatan/permohonan cerai pada prinsipnya diajukan di Pengadilan tempat isteri tinggal (berdomisili), kecuali isteri telah meninggalkan tempat tinggal tanpa izin suami.
3. Gugatan / Permohonan Cerai Tidak Dapat Digabungkan dengan Permohonan Pembagian Harta Gono Gini
Gugatan/ permohonan cerai yang diajukan ke Pengadilan tidak dapat digabungkan dengan permohonan pembagian harta gono gini (harta besama).
Apabila ingin mengajukan permohonan pembagian harta gono gini (harta bersama), maka gugatan/permohonan cerai harus diputus terlebih dahulu oleh pengadilan.
Gugatan/permohonan cerai hanya dapat digambungkan dengan permohonan hak asuh anak.
4. Gugatan / Permohonan Cerai Diajukan Secara Tertulis
Gugatan/permohonan cerai yang diajukan wajib diajukan secara tertulis dengan memuat 3 (tiga) hal, yaitu :
- Identitas Para Pihak (suami dan isteri) disertai dengan alamatnya,
- Alasan-Alasan Perceraian, serta
- Petitim (Permintaan ke majelis hakim).
5. Alasan Perceraian Harus Sesuai Jelas Yang Disertai Dengan Bukti
Dalam membuat surat gugatan/ permohonan cerai ke Pengadilan, maka wajib memuat alasan-alasan perceraian dengan jelas serta disertai dengan alat bukti. Apabila alasan-alasan diajukan tidak jelas atau jelas namun tidak disertai dengan bukti, maka majelis hakim dapat menolak gugatan/permohonan cerai tersebut.
Adapun alasan-alasan perceraian yang perlu diperhatikan untuk dimasukkan dalam surat gugatan adalah sebagai berikut :
- Salah satu pihak berbuat zina atau menjadi pemabok, pemadat, penjudi, dan lain sebagainya yang sukar disembuhkan.
- Salah satu pihak meninggalkan pihak lain selama 2 (dua) tahun berturutturut tanpa izin pihak lain dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain diluar kemampuannya.
- Salah satu pihak mendapat hukuman penjara 5 (lima) tahun atau hukuman yang lebih berat setelah perkawinan berlangsung.
- Salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan pihak yang lain.
- Salah satu pihak mendapat cacat badan atau penyakit dengan akibat tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami/isteri.
- Antara suami dan isteri terus-menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga.
Untuk yang beragama islam dapat ditambah alasan :
- Suami melanggar taklik talak, atau
- Peralihan agama atau murtad yang menyebabkan terjadinya ketidak rukunan dalam rumah tangga.
Alasan-alasan perceraian sebagaimana disebutkan diatas tidak harus dibuktikan semuanya, namun cukup 1 (satu) alasan dengan disertai bukti yang cukup.
Dalam praktek, alasan “antara suami dan isteri terus-menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga” merupakan alasan yang paling banyak digunakan dalam mengajukan gugatan / permohonan cerai di Pengadilan.
6. Kewajiban Melampirkan Izin/ Surat Keterangan Dari Perjabat/ Atasan Dari PNS
Salah satu tambahan syarat yang harus dilengkapi oleh penggugat/pemohon yang mengajukan gugatan/permohonan cerai ke Pengadilan untuk mereka yang berprofesi sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) adalah izin/ Surat Keterangan dari perjabat/ atasannya.
Izin/ Surat Keterangan tersebut biasanya berbentuk surat yang diberikan dan ditandantangani langsung oleh pejabat/atasan dari PNS tersebut.
Pasal 3 PP No. 10 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah menjadi PP No. 45 Tahun 1990 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil menyebutkan :
- Pegawai Negeri Sipil yang akan melakukan perceraian wajib memperoleh izin atau surat keterangan lebih dahulu dari Pejabat,
- Bagi Pegawai Negeri Sipil yang berkedudukan sebagai penggugat atau bagi Pegawai Negeri Sipil yang berkedudukan sebagai tergugat untuk memperoleh izin atau surat keterangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus mengajukan permintaan secara tertulis.
- Dalam surat permintaan izin atau pemberitahuan adanya gugatan perceraian untuk mendapatkan surat keterangan harus dicantumkan alasan yang lengkap yang mendasarinya.
7. Pihak Yang Mengajukan Gugatan / Permohonan Cerai Wajib Hadir Di Pengadilan
Pihak yang mengajukan gugatan/permohonan cerai wajib hadir langsung di pengadilan apabila majelis hakim membutuhkan kehadirannya.
Dalam praktek, kehadiran para pihak adalah wajib khususnya untuk sidang mediasi atau sidang pertama. Hal tersebut dianggap penting karena Majelis hakim akan berupaya terlebih dahulu untuk mendamaikan para pihak agar dapat rujuk kembali.
Apabila setelah dilakukan upaya perdamaian ternyata para pihak tetap pada keinginannya untuk tetap bercerai, maka proses perceraian tersebut akan dilanjutkan.
Pemohon/Penggugat pada dasarnya dapat didampingi pengacara sebagai kuasa hukum.
8. Gugatan / Permohonan Cerai Biasanya Diputus Paling Lama 2 s/d 3 Bulan
Gugatan/permohonan cerai biasanya diputus paling lama 2 s/d 3 bulan dengan estimasi persidangan 1 (satu) kali dalam satu minggu.
Biasanya yang membuat lama adalah tidak hadirnya salah satu pihak, sehingga Majelis Hakim yang menyidangkan perkara tersebut menunda persidangan untuk memanggil kembali pihak yang tidak hadir tersebut.
Namun, apabila pihak yang dipanggil tetap tidak hadir, maka majelis hakim dapat memutus perkara peceraian tersebut dengan putusan verstek (tidak hadirnya Tergugat).
__________