Legal Keluarga memberikan jasa hukum membantu mewakili dan mendampingi klien dalam hal ingin mengajukan permohonan perwalian anak ke pengadilan.
Permohonan perwalian anak untuk beragama Islam diajukan ke Pengadilan Agama. Sedangkan untuk beragama Kristen, Katolik, Hindu, Budha dan Konghucu diajukan ke Pengadilan Negeri.
Permohonan perwalian anak dapat diajukan oleh :
Khusus untuk keluarga anak, saudara, orang lain dan badan hukum wajib memperhatikan ketentuan yang ada di dalam Peraturan Pemerintah No. 29 Tahun 2019 tentang Syarat dan Tata Cara Penunjukan Wali.
Syarat dan Ketentuan :
Layanan konsultasi & jasa pengacara perceraian, hak asuh anak, harta gono gini, pembagian waris, perwalian anak, itsbat nikah, pembuatan perjanjian pra nikah, asal usul anak serta dibidang hukum keluarga lainnya.
______
Ruko Pondok Pinang Center (PCC), Blok A No.6, Jln. Gedung Hijau Raya, Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, DKI Jakarta – 12310