Artikel

Permohonan Itsbat Nikah Sekaligus Cerai di Pengadilan

Share on facebook
Share on twitter
Share on linkedin
Share on whatsapp

Tidak semua orang memilih menikah secara agama dan dicatatkan oleh negara. Namun dalam prakteknya terkadang kita menemukan banyak pihak-pihak yang hanya memilih untuk menikah secara agama namun tidak mencatatkan perkawinannya kepada negara.

Bagi mereka yang memilih tidak mencatatkan perkawinannya, maka secara otomatis tidak akan mendapatkan “buku nikah” bagi yang beragama Islam, dan tidak mendapatkan “Akta Perkawinan” bagi mereka yang beragama Non-muslim.

Selain itu, terdapat akibat-akibat hukum lain bila suatu perkawinan tidak dicatatkan, yaitu :

  • Anak yang dilahirkan  hanya memiliki hubungan keperdataan dengan ibunya, atau
  • Tidak berhak mendapatkan harta gono gini,

Namun perlu dipahami juga bahwa terdapat beberapa alasan mengapa banyak pihak memilih menikah dengan tidak mencatatkan perkawinannya ke negara, yaitu :

  • Agar menghindari perzinahan,
  • Pasangan masih dibawah umur (belum cukup umur).
  • Salah suntuk mereka yang belum dikaruniai anak;
  • Pasangan perempuan terbutki hamil setelah melakukan perzinahan;
  • Izin dari orang tua untuk menikah tidak diberikan, sehingga memilih untuk menikah secara siri.

Bolehkah Mengajukan Gugatan Cerai Ke Pengadilan Walau Perkawinan Belum Dicatatkan ?

Menurut hukum, yang berhak mengajukan gugatan cerai ke Pengadilan adalah mereka yang telah melakukan perkawinan secara agama dan di catatkan perkawinannya ke negara.

Oleh karena itu, bagi mereka beragam Islam yang ingin mengajukan gugatan cerai, maka wajib memperlihatkan Buku Nikahnya di Pengadilan. Demikian juga bagi mereka yang non-muslim memiliki kewajiban memperlihatkan Akta Perkawinannya.

Bagaimana bila seseroang tersebut tidak memiliki buku nikah / Akta Perkawinan ?

Bagi mereka yang menikah secara islam,  Kompilasi Hukum Islam (KHI) telah memberikan kemudahan untuk mereka yang menikah secara syariat Islam namun belum dicatatkan untuk melakukan itsbat  di Pengadilan Agama agar perkawinannya sah menurut agama dan mendapatkan Buku Nikah.

Pasal 7 ayat (2) KHI :

” Dalam hal perkawinan tidak dapat dibuktikan dengan Akta Nikah, dapat diajukan itsbat nikahnya ke Pengadilan Agama.” 

Untuk mereka non muslim dapat mengajukan permohonan pengesahan perkawinan ke Pengadilan Negeri. Hal ini dapat dilihat dari contoh kasus yang terjadi di PN Tangerang berdasarkan Penetapan No. 338/Pdt.P/2017/PN.TNG yang dimana majelis hakim mengabulkan permohonan para pemohon yang beragama katolik untuk mengesahkan perkawinannya secar negara, sehingga akhirnya mereka berhak mendapatkan Akta Perkawinan.

Dengan demikian, mereka yang belum mencatatkan perkawinannya berhak mengajukan permohonan itsbat nikah/ pengesahan perkawinan ke Pengadilan.

Bila perkawinan belum dicatatkan, bolehkan mengajukan gugatan cerai dan Itsbat Nikah ke Pengadilan ?

Dalam praktek, terdapat beberapa pihak yang mencoba mengajukan gugatan cerai ke pengadilan walau perkawinannya belum di catatkan atau belum mendapatkan Buku Nikah atau Akta Perkawinan.

Biasanya mekanisme permohonan gugatan cerainya tersebut diikuti dengan penggabungan dengan permohonan itsbat / pengesahan perkawinan.

Sebagai contoh, Putusan Pengadilan Agama Metro No. 1188/Pdt.G/2015/PA.Mt, yang dimana Penggugat sebagai isteri mengajukan permohonan itsbat nikah sekaligus gugatan cerai kepada suaminya.

Dalam putusan tersebut disebutkan bahwa Penggugat dan Tergugat telah menikah dari tahun 1992 menurut agama Islam, namun belum dicatatkan sampai dengan Penggugat ingin mengajukan gugatan cerai. Dalam perjalanan perkawinan, Penggugat dan Tergugat telah dikaruniai 2 (dua) anak.

Dalam petitum (permohonannya), Penggugat memohon kepada majelis hakim agar mengesahkan perkawinannya dengan Tergugat yang dilakukan pada tahun 1992 menurut agama islam dan sekaligus meminta untuk Tergugat menjatuhkan talak  bain sugro kepada Penggugat.

Akhirnya putusan hakim mengabulkan permintaan pengesahan perkawinan sekaligus  permohonan gugatan cerai yang diajukan oleh Penggugat (Isteri).

Namun, perlu dipahami untuk mengajukan permohonan mengesahkan suatu perkawinan sekaligus meminta untuk bercerai tidaklah mudah. Hal ini dikarenakan, bila isteri (Penggugat) merupakan isteri kedua dan belum mendapatkan izin dari isteri pertama melalui mekanisme permohonan poligami ke Pengadilan, maka dapat dipastikan permohonan pengesahan perkawinan/ itsbat nikah sekaligus permintaan untuk bercerai yang diajukannya ke Pengadilan sulit untuk diterima.

___________

Apabila anda ingin berkonsultasi mengenai pengajukan permohonan pengesahan perkawinan / itsbat nikah atau pengajuan gugatan cerai ke Pengadilan, silahkan hubungi kami di Legal Keluarga :

Telepon/ WhatsApp : 0813-8968-6009 

Email : klien@legalkeluarga.id

Share on facebook
Share on twitter
Share on linkedin
Share on whatsapp
WeCreativez WhatsApp Support
Our customer support team is here to answer your questions. Ask us anything!
👋 Hi, how can I help?