Dispensasi perkawinan merupakan hak orang tua untuk mengajukan permohonan ke pengadilan agar anaknya dapat melangsungkan perkawinan meskipun belum mencapai usia 19 (sembilan belas) tahun. Orang tua dapat menggunakan hak ini apabila mereka menghadapi alasan yang sangat mendesak dan tidak memiliki pilihan lain selain melangsungkan perkawinan tersebut.
Oleh karena itu, sebelum mengajukan permohonan, orang tua perlu memahami dasar hukum dan syarat dispensasi perkawinan agar proses di pengadilan berjalan lancar.
Dasar Hukum Dispensasi Perkawinan
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Perkawinan secara tegas mengatur dispensasi perkawinan dalam Pasal 7.
Pertama, undang-undang menyatakan bahwa pria dan wanita hanya dapat melangsungkan perkawinan apabila telah berusia 19 tahun. Selanjutnya, undang-undang juga memberikan pengecualian terhadap ketentuan usia tersebut.
Dalam kondisi tertentu, orang tua pihak pria dan/atau orang tua pihak wanita dapat meminta dispensasi kepada pengadilan. Namun, orang tua wajib menyertakan alasan yang sangat mendesak dan bukti pendukung yang cukup. Selain itu, pengadilan wajib mendengarkan pendapat kedua calon mempelai sebelum memberikan dispensasi.
Lebih lanjut, undang-undang juga mengatur bahwa ketentuan mengenai izin orang tua tetap berlaku dalam permohonan dispensasi perkawinan. Dengan demikian, hukum secara aktif melibatkan peran orang tua dan anak dalam proses pemeriksaan di pengadilan.
Syarat Mengajukan Permohonan Dispensasi Perkawinan
Apabila mencermati ketentuan Pasal 7 Undang-Undang Perkawinan, maka orang tua harus memenuhi beberapa syarat utama untuk mengajukan permohonan dispensasi perkawinan ke pengadilan.
1. Orang Tua Bertindak Sebagai Pemohon
Dalam permohonan dispensasi perkawinan, orang tua bertindak sebagai pemohon. Orang tua mempelai pria atau orang tua mempelai perempuan dapat mengajukan permohonan tersebut. Bahkan, orang tua dari kedua belah pihak dapat mengajukan permohonan secara bersama-sama.
2. Anak Berusia di Bawah 19 Tahun
Orang tua hanya dapat mengajukan dispensasi perkawinan apabila anak yang akan menikah masih berusia di bawah 19 (sembilan belas) tahun. Jika anak telah mencapai usia 19 tahun, maka hukum tidak lagi memerlukan dispensasi.
3. Orang Tua Mengajukan Permohonan ke Pengadilan yang Berwenang
Orang tua harus mengajukan permohonan dispensasi ke pengadilan sesuai agama anak. Bagi keluarga beragama Islam, orang tua mengajukan permohonan ke Pengadilan Agama. Sementara itu, bagi keluarga beragama Kristen Protestan, Katolik, Hindu, Buddha, dan Kong Hu Chu, orang tua mengajukan permohonan ke Pengadilan Negeri.
4. Orang Tua Menyertakan Alasan yang Sangat Mendesak
Dispensasi perkawinan hanya dapat diajukan apabila terdapat keadaan yang sangat mendesak. Keadaan mendesak berarti orang tua tidak memiliki pilihan lain dan harus segera melangsungkan perkawinan demi kepentingan anak.
Sebagai ilustrasi, orang tua sering mengajukan permohonan dispensasi karena anak hamil di luar nikah. Kondisi tersebut menunjukkan keadaan mendesak karena orang tua perlu melindungi masa depan dan status hukum anak. Oleh karena itu, pengadilan dapat menerima alasan tersebut sebagai dasar permohonan dispensasi perkawinan.
5. Orang Tua Menyertakan Bukti Pendukung yang Cukup
Undang-undang memang tidak menentukan jumlah minimal alat bukti. Namun demikian, orang tua harus menyertakan bukti pendukung yang cukup untuk meyakinkan majelis hakim.
Pada umumnya, orang tua menyiapkan:
- Surat keterangan yang menunjukkan bahwa usia anak masih di bawah 19 tahun
- Surat keterangan dari tenaga kesehatan yang mendukung alasan mendesak, seperti kehamilan
Berdasarkan ketentuan tersebut, orang tua biasanya melampirkan:
- Akta kelahiran anak atau KTP apabila anak telah berusia 17 tahun
- Surat keterangan dokter yang membuktikan kehamilan anak, apabila alasan permohonan berkaitan dengan kehamilan di luar nikah
6. Orang Tua Menghadirkan Anak di Persidangan
Selain itu, orang tua wajib menghadirkan anak yang akan menikah ke persidangan. Majelis hakim akan mendengarkan keterangan langsung dari anak sebelum memutus permohonan dispensasi.
Apabila orang tua tidak menghadirkan anak, maka majelis hakim dapat menolak permohonan dispensasi perkawinan. Oleh sebab itu, kehadiran anak menjadi syarat penting dalam proses pemeriksaan di pengadilan.