Jangka waktu penyelesaian :
5 hari s/d 7 hari
Perjanjian perkawinan atau perjanjian nikah adalah perjanjian yang dibuat calon suami dan calon isteri (sebelum menikah) atau perjanjian yang dibuat antara suami dan isteri (setelah menikah) dengan tujuan memisahkan harta yang diperoleh selama perkawinan agar tidak terjadi pencampuran harta.
Perjanjian perkawinan atau perjanjian nikah dapat dibuat dalam 2 (dua) pilihan waktu, yaitu:
Layanan konsultasi & jasa pengacara perceraian, hak asuh anak, harta gono gini, pembagian waris, perwalian anak, itsbat nikah, pembuatan perjanjian pra nikah, asal usul anak serta dibidang hukum keluarga lainnya.
______
Ruko Pondok Pinang Center (PCC), Blok A No.6, Jln. Gedung Hijau Raya, Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, DKI Jakarta – 12310