Legal keluarga memberikan jasa pembuatan perjanjian pembagian harta gono gini.
Perjanjian ini hanya bisa dibuat ketika suami dan isteri sudah sama-sama telah sah bercerai dengan memiliki putusan cerai serta akta cerai.
Perjanjian ini hanya bisa dibuat apabila mantan suami dan mantan isteri bersepakat tanpa ada tekanan dari pihak manapun untuk membuat perjanjian tersebut.
Syarat dan ketentuan :
Layanan konsultasi & jasa pengacara perceraian, hak asuh anak, harta gono gini, pembagian waris, perwalian anak, itsbat nikah, pembuatan perjanjian pra nikah, asal usul anak serta dibidang hukum keluarga lainnya.
______
Ruko Pondok Pinang Center (PCC), Blok A No.6, Jln. Gedung Hijau Raya, Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, DKI Jakarta – 12310