Pertanyaan:
Saya dan suami telah bercerai. Sebelum perceraian, kami menyepakati pembagian harta gono gini melalui surat perjanjian di bawah tangan yang ditandatangani dua orang saksi, tanpa notaris. Dalam surat tersebut, kami membagi harta 65% untuk saya dan 35% untuk mantan suami. Saat ini, mantan suami keberatan dan menuntut pembagian 50% : 50%. Apakah perjanjian yang kami buat sah menurut hukum?
Jawaban:
Terima kasih telah menghubungi Legal Keluarga. Untuk menjawab pertanyaan Anda, mari kita bahas secara runtut agar jelas dan mudah dipahami.
Pengertian Harta Bersama (Harta Gono Gini)
Harta gono gini merupakan harta yang suami dan isteri peroleh selama perkawinan berlangsung. Dengan demikian, semua aset yang muncul sejak tanggal nikah hingga tanggal perceraian termasuk harta bersama, tanpa mempersoalkan atas nama siapa aset tersebut terdaftar.
Dasar hukumnya tegas. Pasal 35 ayat (1) UU Perkawinan menyatakan bahwa harta yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama. Selain itu, Pasal 1 huruf (f) KHI menegaskan bahwa harta yang diperoleh sendiri-sendiri atau bersama selama ikatan perkawinan tetap tergolong harta bersama.
Akibat Hukum Harta Gono Gini
Pada prinsipnya, ketika perceraian terjadi, hukum mengarahkan pembagian harta bersama secara sama rata. Yurisprudensi Mahkamah Agung dan Pasal 97 KHI sama-sama menegaskan pembagian 1/2 untuk mantan isteri dan 1/2 untuk mantan suami, kecuali para pihak menentukan lain dalam perjanjian.
Artinya, hukum membuka ruang kesepakatan bagi para pihak untuk menyimpang dari pembagian 50:50.
Bolehkah Membuat Perjanjian Pembagian Tidak Sama Rata?
Ya, boleh. Dalam praktik, mantan suami dan mantan isteri dapat menyepakati pembagian harta gono gini tidak sama rata, sepanjang kedua belah pihak sepakat secara bebas dan sadar. Misalnya, isteri menerima porsi lebih besar karena alasan kontribusi, kebutuhan anak, atau kesepakatan lain yang rasional.
Karena itu, pembagian 65% : 35% tidak melanggar hukum selama kesepakatan lahir dari kehendak para pihak.
Apakah Perjanjian Harus Dibuat di Hadapan Notaris?
Pada praktik ideal, para pihak membuat perjanjian pembagian harta gono gini di hadapan notaris agar memiliki kekuatan pembuktian yang lebih kuat. Namun demikian, hukum tidak melarang perjanjian dibuat di bawah tangan.
Dengan kata lain, perjanjian di bawah tangan tetap sah apabila memenuhi syarat sah perjanjian Pasal 1320 KUHPerdata, yaitu:
- para pihak sepakat secara bebas,
- para pihak cakap hukum (dewasa dan sehat akal),
- objek perjanjian jelas,
- sebab perjanjian halal serta tidak bertentangan dengan hukum, kesusilaan, dan ketertiban umum.
Apabila perjanjian Anda memenuhi keempat syarat tersebut, maka perjanjian berlaku dan mengikat bagi kedua belah pihak.
Risiko Pembatalan dan Contoh Putusan Pengadilan
Meskipun perjanjian di bawah tangan sah, mantan suami tetap memiliki hak untuk menggugat pembatalan ke pengadilan. Namun, pengadilan tidak otomatis mengabulkan pembatalan tersebut. Penggugat harus membuktikan adanya cacat kehendak, paksaan, penipuan, atau pelanggaran hukum.
Sebagai ilustrasi, Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No. 539/Pdt.G/2014/PN.Jkt.Pst menegaskan bahwa perjanjian pembagian harta gono gini di bawah tangan tetap sah. Dalam perkara tersebut, pengadilan menguatkan kesepakatan pembagian 75% untuk mantan isteri dan 25% untuk mantan suami karena perjanjian memenuhi Pasal 1320 KUHPerdata.
Dengan demikian, pengadilan menghormati kesepakatan para pihak sepanjang syarat sah perjanjian terpenuhi.
Kesimpulan
Perjanjian pembagian harta gono gini tidak harus sama rata. Selain itu, perjanjian tidak wajib dibuat di hadapan notaris untuk dianggap sah. Selama perjanjian memenuhi syarat Pasal 1320 KUHPerdata, kesepakatan 65% : 35% yang Anda buat tetap sah dan mengikat. Namun, Anda perlu memahami bahwa perjanjian di bawah tangan memiliki risiko sengketa, sehingga notaris tetap menjadi pilihan paling aman.
Konsultasi Hukum Harta Gono Gini
Apabila Anda ingin berkonsultasi mengenai gugatan pembagian harta gono gini atau penyusunan perjanjian pembagian harta bersama yang aman secara hukum, silakan hubungi legalkeluarga.id melalui:
📞 Telepon / WhatsApp: 0813-8968-6009
📧 Email: klien@legalkeluarga.id