Artikel

Penghalang Hak Mewaris Menurut Hukum Islam

Share on facebook
Share on twitter
Share on linkedin
Share on whatsapp

Penghalang Hak Mewaris Menurut Hukum Islam

Menurut hukum islam terdapat beberapa hal yang membuat hilangnya atau terhalangnya ahli waris mendapatkan warisan dari pewaris.

Apabila mengacu pada Pasal 173 Kompilasi Hukum Islam (KHI), disebutkan seseorang terhalang menjadi ahli waris apabila dengan putusan hakim yang telah berkekuatan hukum tetap, dihukum karena :

  1. Dipersalahkan telah membunuh atau mencoba membunuh atau menganiaya berat para pewaris;
  2. Dipersalahkan secara memfitnah telah mengajukan pengaduan bahwa pewaris telah melakukan suatu kejahatan yang diancam dengan hukuman 5 tahun penjara atau hukuman yang lebih berat.

Sedangkan dalam beberapa riwayat, alasan penghalang  ahli waris mendapatkan warisan dari pewaris adalah :

Pembunuhan

Pembunuhan yang dilakukan oleh ahli waris terhadap pewaris akan menghalanginya untuk meawarisi harta warisan. Hal ini ini sesuai Hadis Rasulullah, yaitu :

“Barang siapa membunuh seorang korban, maka ia tidak dapat mewarisinya, walaupun si korban tidak memiliki ahli waris selain dirinya, dan walaupun korban itu bapaknya maupun anaknya. Maka bagi pembunuh tidak dapat mewarisinya”. (Hadis Riwayat Ahmad)

Berbeda Agama

Perbedaan agama membuat ahli waris dapat terhadang mendapatkan warisan. Misanya, pewaris beragama Islam, sedangkan ahli warisnya beragama Kristen.

Hadis Rasulullah mengatakan yang artinya :

“Orang Islam tidak dapat mewarisi harta orang kafir, dan orang kafir pun tidak dapat mewarisi harta orang orang Islam”. (Hadis Riwayat Bukhari dan Muslim).

Perbudakan

Para faradhiyun sepakat perbudakan dapa menjadi penghalang untuk mendapatkan warisan dari pewaris.

Al – Quran Surat An-Nahl ayat 75 menegaskan yang artinya :

“Allah telah membuat perumpamaan, (yakni) seorang budak yang tidak dapat bertindak terhadap sesuatupun…….”

Budak tidak bisa mewarisi warisan karena tidak cakap melakukan perbuatan hukum.

________

Apabila anda ingin berkonsultasi mengenai hak waris/ pembagian warisan, silahkan hubungi kami legalkeluarga.id melalui  Telepon/ WhatsApp  0813-8968-6009 atau Email klien@legalkeluarga.id

Share on facebook
Share on twitter
Share on linkedin
Share on whatsapp
WeCreativez WhatsApp Support
Our customer support team is here to answer your questions. Ask us anything!
👋 Hi, how can I help?