Artikel

Pengesahan Perkawinan di Pengadilan Bagi Non Muslim

Share on facebook
Share on twitter
Share on linkedin
Share on whatsapp

Pertanyaan:

Saya menikah secara kristen di Gereja. Kebetulan perkawinan kami telah 5 tahun dan telah dianugrahi 3 orang anak. Sampai saat ini perkawinan kami belum dicatatkan di Kantor Catatan Sipil. Pertanyaan saya, apakah perkawinan kami masih bisa di catatkan atau diakui sah menurut hukum negara ?

Jawaban :

Jawaban kami pastinya bisa.

Sebenarnya pengesahan perkawinan dikenal dengan istilah “itsbat nikah”. Itsbat nikah ini dilakukan oleh orang-orang yang menikah secara islam untuk mengesahkannya melalui mekanisme permohonan ke pengadilan agama. Biasanya permohonan “istbat nikah” ini dilakukan bagi mereka yang telah menikah secara siri.

Adapun dasar hukum melakukan itsbat nikah tersebut adalah :

Pasal 7 ayat (2) Kompilasi Hukum Islam (KHI) :

” Dalam hal perkawinan tidak dapat dibuktikan dengan Akta Nikah, dapat diajukan itsbat nikahnya ke Pengadilan Agama.” 

Bagaimana dengan yang beragama non-muslim, apakah boleh melakukan isbat nikah / pengesahan perkawinan ?

Bagi mereka yang beragama kristen protenstan, katolik, hindu, budha dan konghucu tetap dapat mengajukan  permohonan pengesahan perkawinan, walaupun istilah yang digunakan bukanlah “isbat nikah”.

Dalam praktek peradilan, telah banyak putusan atau ketetapan hakim yang mengabulkan permohonan pengesahan perkawinan untuk yang beragama non-muslim. Namun, pengajuan permohonan pengesahan perkawinan untuk yang beragama non muslim diajukan ke Pengadilan Negeri.

Salah satu contoh kasus yang kami berikan adalah Penetapan No. 338/Pdt.P/2017/PN.TNG yang dimana hakim pengadilan Negeri Tangerang mengabulkan permohonan pengesahan perkawinan dari seorang perempuan beragama Katolik yang di tinggal suaminya (almarhum). Mereka menikah secara Agama Katolik pada tahun 1994. Namun, sampai suaminya meninggal di tahun 2017, perkawinan mereka belum di catatkan di kantor catatan sipil.

Adapun bunyi putusan hakim ketika itu adalah sebagai berikut :

  1. Mengabulkan permohonan Pemohon,
  2. Menyatakan bahwa Perekawinan antara Pemohon dan Suaminya (Alm.) adalah Warga Negara Indonesia yang telah melangsungkan Perkawinan secara Agama Katholik pada tanggal 4 April 1994, adalah sah menurut hukum;
  3. Memberi ijin / memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Tangerang untuk mendaftarka dan mencatat Perkawinan Pemohon tersebut kedalam Register Perkawinan yang sedang berjalan untuk itu kemudian menerbitkan Akta Perkawinannya;
  4. Biaya perkara menurut hukum.

Dengan adanya contoh diatas, maka anda memiliki hak untuk mengajukan permohonan penetapan pengesahan perkawinan ke pengadilan negeri.

Baca Juga : Cara Mengurus Perceraian Non Muslim di Pengadilan Negeri

Syarat Pengesahan Perkawinan di Pengadilan

Adapun hal-hal yang perlu dipersiapkan dalam pengajukan permohonan pengesahan perkawinan ke Pengadilan Negeri, yaitu :

  1. KTP Pemohon,
  2. KTP Pasangan apabila masih hidup,
  3. Kartu Keluarga (KK),
  4. Akta Kelahiran Anak,
  5. Surat keterangan dari Pemuka agama ditempat anda dulu menikah,
  6. Kutipan Akta Kematian apabila pasangan telah meninggal dunia,
  7. Menyaipkan 2 (dua) orang saksi yang mengetahui adanya perkawinan anda dahulu dengan pasangan anda.

Selain itu, hal-hal lain yang perlu di perhatikan adalah :

  1. Permohonan pengesahan perkawinan diajukan secara tertulis ke Pengadilan Negeri dengan membayar biaya administrasi permohonan,
  2. Permohonan pengesahan perkawinan dapat diajukan sendiri atau diwakili oleh pengacara (kuasa hukum),
  3. Permohonan pengesahan perkawinan diajukan ke Pengadilan Negeri berdasarkan domisili Pemohon. Contoh, Pemohon tinggal di Jakarta Utara, maka permohonan pengesahan perkawinan diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
  4. Pemohon wajib hadir langsung ke pengadilan apabila hakim membutuhkan. Apabila tidak, dapat diwakili oleh pengacara (kuasa hukum).

________

Apabila anda ingin berkonsultasi mengenai pengajuan permohonan pengesahan perkawinan di pengadilan negeri, silahkan hubungi kami legalkeluarga.id melalui  Telepon/ WhatsApp  0813-8968-6009 atau Email klien@legalkeluarga.id

Share on facebook
Share on twitter
Share on linkedin
Share on whatsapp
WeCreativez WhatsApp Support
Our customer support team is here to answer your questions. Ask us anything!
👋 Hi, how can I help?