Legal Keluarga memberikan Jasa hukum mewakili dan mendampingi klien (para ahli waris) dalam hal mengajukan permohonan pengesahan perkawinan ke Pengadilan Negeri.
Adapun pengesahan perkawinan diajukan oleh klien yang menikah menurut agama Kristen, Katolik, Hindu, Budha atau Konghucu, namun belum mencatatkan perkawinannya ke dinas pencatatan sipil.
Tujuan dari pengesahan adalah agar perkawinan yang dilaksanakan berdasarkan ajaran agama menjadi sah serta memiliki bukti Akta Perkawinan yang dikeluarkan oleh dinas pencatatan sipil.
Syarat dan Ketentuan :
Catatan :
Layanan konsultasi & jasa pengacara perceraian, hak asuh anak, harta gono gini, pembagian waris, perwalian anak, itsbat nikah, pembuatan perjanjian pra nikah, asal usul anak serta dibidang hukum keluarga lainnya.
______
Ruko Pondok Pinang Center (PCC), Blok A No.6, Jln. Gedung Hijau Raya, Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, DKI Jakarta – 12310