Apa itu Sengketa Waris?
Sengketa waris atau sengketa warisan adalah perkara gugatan pembagian warisan yang diajukan salah satu ahli waris dengan tujuan menuntut haknya yang dianggap tidak adil yang diajukan melalui mekanisme di Pengadilan.
Jenis Sengketa Waris
Terdapat beberapa jenis sengketa waris yang umumnya diajukan di Pengadilan, yaitu :
- Sengketa mengenai tuntutan pembagian objek harta waris yang dianggap tidak adil atau tidak dibagi untuk seluruhnya;
- Sengketa mengenai pembagian warisan oleh para ahli waris yang dianggap tidak adil;
- Sengketa mengenai ahli waris yang harusnya tidak masuk sebagai ahli waris;
- Sengketa mengenai ahli waris karena salah satu pihak telah pindah agama, sehingga dianggap tidak berhak mendapatkan warisan.
Penyelesaian Sengketa Waris
penyelesaian sengketa waris dilakukan melalui gugatan di Pengadilan, yaitu:
- Pengadilan Agama untuk pewaris yang meninggal menurut agama Islam, dan
- Pengadilan Negeri untuk pewaris yang meninggal bukan agama Islam (Non- Muslim).
Penentuan pembagian waris ditentukan agama pewaris, hal ini mengingat hukum waris di Indonesia mengenal beberapa jenis pembagian waris yaitu pembagian waris islam, pembagian waris perdata dan pembagian waris menurut hukum Adat.
Pihak Yang Berperkara Sengketa Waris
Pihak yang berperkara sengketa waris yaitu para ahli waris yang dimana salah satu pihak menggugat ahli waris lain untuk ditetapkan sebagai ahli waris sah menurut hukum.
Pengacara Sengketa Waris
Legal Keluarga memberikan jasa pengacara mewakili dan mendampingi klien sebagai Penggugat atau Tergugat dalam perkara sengketa warisan di Pengadilan Agama atau Pengadilan Negeri.
Biaya Jasa Hukum
Biaya jasa hukum pengacara kasus sengketa waris mulai dari Rp.35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah).
_________
Jika ingin konsultasi seputar pembagian waris atau membutuhkan jasa pengacara untuk didampingi kasus sengketa warisan di pengadilan, silahkan hubungi:
Telepon/ WhatsApp : 0813-8968-6009
Email : klien@legalkeluaga.id