Artikel

Jasa Pengacara Perceraian di Tangerang

Legal Keluarga adalah kantor jasa Pengacara perceraian islam dan non-islam yang dapat membantu pihak suami atau isteri untuk mengurus ke cerai, hak asuh anak, pembagian harta gono gini di wilayah Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan dan Kabupaten Tangerang.

Untuk mengajukan gugatan perceraian di wilayah Tangerang, maka perlu memperhatikan letak pengadilan terlebih dahulu, yaitu:

  • Pengadilan Agama Tigaraksa berwenang memutus dan mengadili kasus perceraian untuk para pihak yang tinggal di wilayah Kota Tangerang Selatan dan Kabupaten Tangerang.
  • Pengadilan Agama Tangerang berwenang memutus dan mengadili kasus perceraian untuk para pihak yang tinggal di wilayah Kota Tangerang.

Pengadilan Negeri Tangerang berwenang memutus perkara perceraian untuk bergama kristen, katolik, hindu, budha dan konghucu (non-muslim) yang para pihak tinggal di wilayah Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan dan Kabupaten Tangerang.

Gugatan cerai yang diajukan ke Pengadilan wajib memiliki alasan hukum. Alasan-alasan yang dapat digunakan untuk mengurus cerai di Pengadilan Negeri Tangerang atau Pengadilan Agama, yaitu:

  1. Suami dan isteri sering mengalami pertengkaran terus menerus;
  2. Masalah ekonomi/ Pemberian nafkah untuk keluarga dan anak yang dinilai tidak cukup atau kurang;
  3. Pasangan selingkuh,
  4. Pasangan Poligami,
  5. Pasangan melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT),
  6. Tidak memiliki keturunan/ Belum memilik anak,
  7. Pasangan sering mabok dan berjudi,
  8. Pasangan meninggalkan rumah dalam jangka waktu yang lama, dan
  9. Pasangan melakukan tindak pidana, sehingga di penjara.
  10. pasangan pindah agama,

Salah satu alasan yang paling banyak terjadi adalah alasah karena pertengkaran terus menerus.

Syarat untuk mengurus cerai di Pengadilan Agama Tangerang, Pengadilan Agama Tigaraksa dan Pengadilan Negeri Tangerang, yaitu:

  1. KTP Penggugat;
  2. Alamat Lengkap Tergugat (pihak yang digugat cerai);
  3. Buku Nikah yang dikeluarkan Kantor Urusan Agama (KUA), (Untuk beragama Islam).
  4. Akta Perkawinan yang dikeluarkan Kantor Administrasi Kependudukan dan Catatan Sipil (DukCapil) Untuk beragama non-islam).
  5. Kartu Keluarga (KK) dan Akta Kelahiran anak bila meminta hak asuh anak.
  6. Siapkan 2 (dua) orang saksi dapat dari keluarga atau orang terdekat.
  7. Surat Gugatan cerai berisi alasan-alasan perceraian (4 rangkap).

Seluruh dokumen administratif tersebut di fotocopy dan dilegalisir dengan materi Rp. 6000,- di kantor pos besar.

Tahapan dan cara mengurus perceraian di Pengadilan Agama dan Pengadilan Negeri di wilayah Tangerang, yaitu:

  1. Konsultasi dengan kantor Pengacara Perceraian,
  2. Membuat surat gugatan cerai berisi alasan-alasan cerai,
  3. Menyiapkan syarat-syarat dibutuhkan,
  4. Pendaftaran gugatan cerai di Pengadilan melalui e-court (online),
  5. Membayar biaya perkara,
  6. Menunggu panggilan sidang,
  7. Melaksanakan persidangan di Pengadilan,
  8. Pembacaan Putusan,
  9. Pengambilan Akta Cerai.

Berapa lama jangka waktu untuk mengurus cerai di Pengadilan Agama Tigakrasa atau Pengadilan Agama Tangerang atau Pengadilan Negeri Tangerang ? Adapun jangka waktu proses cerai yaitu sebagai berikut:

  1. Apabila pihak Tergugat tidak hadir dan diputus verstek, maka proses cerai di Pengadilan hingga keluarnya akta cerai memakan perkiraan waktu 3 (tiga) bulan;
  2. Apabila pihak Tergugat hadir dan tidak ingin cerai, maka proses cerai di Pengadilan hingga keluarnya akta cerai memakan waktu perkiraan waktu 5 (lima) sampai 6 (enam) bulan, sepanjang pihak Tergugat tidak melakukan upaya hukum banding.

Salah satu kelebihan dalam mengurus cerai menggunakan jasa pengacara adalah tidak harus repot melakukan pendaftaran gugatan hingga hadir di persidangan, karena sudah terdapat pengacara yang membantu dalam mengurusnya.

Biaya pengacara perceraian di Tangerang untuk kantor Legal Keluarga sekitar Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah) s/d Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah).

Dibawah ini kami menguraian keuntungan-keuntungan bila memakai jasa kantor pengacara perceraian di tangerang:

  1.  Pengacara membantu menyusun gugatan/ permohonan cerai secara tertulis yang akan diajukan ke Pengadilan,
  2. Pengacara membantu mendaftarkan gugatan/ permohonan cerai ke Pengadilan,
  3. Pengacara mewakili kliennya disetiap persidangan, kecuali hakim meminta klien untuk datang sendiri ke pengadilan dengan tetap dapat di dampingi pengacara.
  4. Pengacara membantu membuat dan menyusunkan daftar alat bukti dan alat buktinya,
  5. Pengacara membantu klien mengambil putusan dan akta perceraian.

________________

Apabila anda ingin berkonsultasi dengan pengacara untuk pengurusan gugatan / permohonan perceraian, hak asuh anak serta pembagian harta bersama (gono-gini) di pengadilan agama tangerang, pengadilan agama tigaraksa atau pengadilan negeri tangerang, silahkan hubungi kami legalkeluarga.id melalui  :

Telepon/ WhatsApp :  0813-8968-6009 atau

Email : klien@legalkeluarga.id