Pertanyaan :
Saya memiliki seorang ayah yang telah meninggal dunia dan beragama Islam. Selama hidup hanya memiliki 1 (satu) orang isteri yaitu ibu saya dan memiliki 3 (tiga) orang anak yang masing-masing 2 (dua) perempuan dan 1 (satu) orang laki-laki yaitu saya. Kami kebetulan ingin mengurus asset-asset peninggalan ayah kami. salah satu syarat yang harus kami penuhi setelah konsultasi adalah adanya kewajiban terlebih dahulu membuat Penetapan ahli waris di Pengadilan Agama. Oleh karena itu yang ingin kami tanyakan cara mengurus penetapan waris pengadilan agama ? selain itu, siapa saja menjadi ahli waris dan pembagian berapa ?
Jawaban :
Penetapan ahli waris pengadilan agama diajukan ke Pengadilan agama oleh para ahli waris yang sah dengan melampirkan bukti sebagai ahli waris serta menyiapkan akta kematian dari pewaris.
dalam kasus anda dikarenakan ayah anda telah meninggal dunia dan kami melihat tidak ada sengketa, maka untuk melakukan tindakan membagi seluruh seluruh asset milik ayah anda, maka upaya pertama yang anda perlu lakukan adalah mengajukan ” Permohonan penetapan ahli waris di Pengadilan Agama “ untuk mendapatkan putusan penetapan ahli waris nantinya.
Pengertian Penetapan Ahli Waris
Penetapan ahli waris Pengadilan Agama adalah upaya hukum yang dilakukan para ahli waris yang masih hidup termasuk ahli waris pengganti agar mereka ditetapkan oleh pengadilan agama sebagai ahli waris yang sah untuk melakukan semua perbuatan hukum terhadap harta benda termasuk hutang milik pewaris.
Dasar Hukum Penetapan Ahli Waris Pengadilan Agama
Pengadilan Agama merupakan pengadilan yang berwenang memeriksa dan mengadili pengajukan permohonan ahli waris yang didasarkan pada Pasal 49 huruf b UU No. 3 Tahun 2006 tentang Perubahan UU tentang Peradilan Agama sebagaimana bunyinya sebagai berikut :
” Pengadilan agama bertugas dan berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara di tingkat pertama antara orang-orang yang beragama Islam di bidang : d. waris
Penjelasan :
“waris” adalah penentuan siapa yang menjadi ahli waris, penentuan mengenai harta peninggalan, penentuan bagian masing-masing ahli waris, dan melaksanakan pembagian harta peninggalan tersebut, serta penetapan pengadilan atas permohonan seseorang tentang penentuan siapa yang menjadi ahli waris, penentuan bagian masing-masing ahli waris.
Dari uraian ketentuan diatas, maka umumnya permohonan penetapan waris tersebut diajukan ke pengadilan Agama menggunakan 3 (tiga) model permintaan, yaitu :
- Permintaan hanya sebatas pihak-pihak yang menjadi ahli waris dari Pewaris, atau
- Permintaan pihak-pihak yang menjadi ahli waris dari Pewaris serta meminta bagian-bagian dari ahli waris tersebut; atau
- Permintaan pihak yang berhak menjadi ahli waris, permintaan menetapkan harta peninggalan ahli waris serta permintaan bagian-bagian yang menjadi hak dari ahli waris.
Jadi, terkait permintaan tersebut tergantung dari para ahli waris yang mengajukan.
Syarat Pengajuan Permohonan Penetapan Ahli Waris
syarat permohonan penetapan ahli waris yang harus dipenuhi, yaitu:
- KTP ahli waris;
- KTP Pewaris bila masih ada;
- Akta Kelahiran dari ahli waris;
- Surat Kematian dari Pewaris;
- Buku Nikah dari Pewaris;
- Surat kematian dari orang tua Pewaris bila orang tuanya sudah meninggal;
- Bila meminta asset agar dibagi, maka membutuhkan surat-surat kepemilikan asset atas nama Pewaris;
- Siapkan 2 (dua) orang saksi.
Tidak menutup kemungkinan bukti-bukti yang disebutkan diatas bertambah sesuai dengan kebutuhan majelis hakim nantinya di Pengadilan.
Pihak Pemohon Ahli Waris dan Bagiannya
Terkait kasus yang dialamani saudara seperti yang disebutkan diatas, maka kami akan perkiraan siapa-siapa saja ahli waris dan berapa pembagiannya menurut hukum Islam.
Adapun yang berhak menjadi ahli waris atau yang berhak mengajukan ke Pengadilan Agama sebagaimana pertanyaan diatas adalah :
- Isteri Perwaris jika masih hidup mendapat 1/8 (seperlapan) bagian;
- Anak laki-laki mendapatkan 2/4 (dua perempat) bagian;
- Anak Perempuan ke-1 mendapatkan 1/4 (seperempat) bagian;
- Anak Perempuan ke-2 mendapatkan 1/4 (seperempat) bagian.
Adapun pengajukan permohonan penetapan waris tersebut dapat diajukan memakai jasa Pengacara.
________
Apabila anda ingin mengajukan pertanyaan seputar pengajukan permohonan penetapan waris Pengadilan Agama, silahkan hubungi kami legalkeluarga.id melalui :
Telepon/ WhatsApp : 0813-8968-6009 atau
Email : klien@legalkeluarga.id