Tidak dapat dipungkiri banyak orang asing / WNA yang menetap di Indonesia.
Setiap anak yang lahir dari orang tua berwarga negara asing / WNA, maka dapat dicatatkan untuk mendapat pengesahan di Indonesia.
Menurut Pasal 32 ayat (2) Permen No. 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil, WNA yang berhak mendapatkan pelayanan catatan sipil pencatatan anak adalah :
- Pemegang izin kunjungan;
- Pemegang izin tinggal terbatas; dan
- Pemegangizin tinggal tetap.
Adapun persyaratan yang perlu dipersiapkan berasarkan Pasal 33 ayat (2) Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil adalah :
- Surat keterangan kelahiran;
- Dokumen Perjalanan/ Passport; dan
- KTP-elektonik atau kartu izin tinggal tetap atau kartu tzin tinggal terbatas atau visa kunjungan.
________
Apabila anda ingin berkonsultasi mengenai pencatatan anak WNA yang lahir di Indonesia, silahkan hubungi kami legalkeluarga.id melalui :
Telepon/ WhatsApp : 0813-8968-6009 atau
Email : klien@legalkeluarga.id