Salah satu pertanyaan yang paling sering muncul dalam hubungan perkawinan terhadap pasangan yang membuat perjanjian pra nikah yaitu apakah perjanjian tersebut dapat dibatalkan ? Jika bisa dibatalkan, maka bagaimana proses atau mekanisme membatalkannya ?
Tidak mudah membatalkan suatu perjanjian yang dibuat para pihak dihadapan notaris secara sepihak. Hal ini dikarenakan sebelum menandatangani perjanjian, notaris memastikan untuk para pihak membaca dan mengoreksi terlebih dahulu sebelum penandatanganan perjanjian. Selain itu, notaris juga memastikan para pihak yang menandatangani perjanjian dalam keadaan sehat jasmani dan rohani.
Oleh karena itu, walau seseorang mengajukan gugatan pembatalan perjanjian yang dibuat dihadapan notaris ke pengadilan, maka potensi ditolaknya sangat besar, kecuali memiliki alasan-alasan hukum serta bukti-bukti yang kuat untuk membatalkannya.
Pembatalan Perjanjian Pra Nikah
Apabila mengacu pada Pasal 149 KUHPerdata menyebutkan : “perjanjian perkawinan yang telah dibuat tidak boleh diubah dengan cara apapun.”
Selanjutnya dalam Pasal 29 ayat (4) UU No. 1/974 tentang Perkawinan menyebutkan ” Selama perkawinan berlangsung perjanjian tersebut tidak dapat dirubah, kecuali bila dari kedua belah pihak ada persetujuan untuk merubah dan perubahan tidak merugikan pihak ketiga.”
Dari ketentuan diatas dapat disimpulkan jika perjanjian perkawinan pada dasarnya tidak dapat diubah kecuali mendapat persetujuan dari kedua belah pihak yang membuatnya serta tidak merugikan pihak ketiga.
Bila perubahan perjanjian diperbolehkan, apakah pembatalan perjanjian juga dibolehkan ?
Dalam beberapa kasus yang kami temukan, pembatalan perjanjian dilakukan melalui mekanisme mengajukan permohonan penetapan pembatalan perjanjian perkawinan ke pengadilan.
Dengan demikian pembatalan perjanjian perkawinan dengan tujuan menganggap perjanjian tersebut dianggap tidak pernah ada dapat dilakukan melalui mekanisme permohonan penetapan di Pengadilan.
Pembatalan Perjanjian Pra Nikah Sepihak, Apakah Bisa ?
Pembatalan perjanjian pra nikah secara sepihak sebenarnya tidak dapat tidak diperbolehkan atau tidak dapat dilakukan karena perjanjian pra nikah yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang yang membuatnya sebagaimana diatur dalam Pasal 1338 KUHPerdata. Oleh karena itu, perjanjian pra nikah yang dibuat melekat asas kebebeasan berkontrak serta asas konsensualisme.
Namun dalam prakteknya, tidak menutup kemungkinan pihak yang merasa dirugikan terkait pemberlakukan perjanjian pra nikah bertindak sebagai Penggugat mengajukan gugatan pembatalan perjanjian ke Pengadilan.
Jika mengajukan gugatan pembatalan perjanjian pra nikah ke pengadilan, maka pihak yang mengajukan gugatan tersebut hanya dapat membatalkan perjanjian pra nikah sepanjang ditemukan bukti atau fakta pembuatan perjanjian pra nikah tersebut tidak memenuhi syarat-syarat perjanjian sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 KUHPerdata.
Apa saja syarat-syarat perjanjian sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 KUHPerdata, yaitu :
1. Para pihak sepakat untuk mengikatkan diri bersama
Sepakat artinya ada konsensualisme antara para pihak dalam membuat perjanjian. Artinya, Jika sejak ditandatangani perjanjian para pihak menandatangani dalam keadaan sadar dan atas dasar keinginannya sendiri tanpa ada paksaan, maka perjanjian yang dibuat adalah sah menurut hukum.
2. Cakap atau cukup umur dalam membuat perjanjian
Pihak yang membuat perjanjian diwajibkan telah cakap untuk bertindak menurut hukum, seperti telah berumur diatas 21 (dua puluh satu) tahun atau sudah kawin walaupun belum berumur 21 tahun.
3. Objek perjanjian ditentukan
Objek yang di dalam perjanjian tersebut harus jelas atau ditentukan termasuk hak dan kewajiban para pihak.
4. Sebab atau causa yang tidak dilarang
Perjanjian yang dibuat tidak mengandung unsur kepalsuan atau sesuatu yang dilarang.
Menurut pendapat kami sebagai pengacara perceraian, membuktikan atau menemukan fakta perjanjian pra nikah tidak memenuhi syarat-syarat perjanjian sangatlah sulit, hal ini dikarenakan sebelum penandatangan perjanjian biasanya notaris dengan teliti membuat perjanjian yang memenuhi syarat-syarat sahnya perjanjian.
_____________________________
Bila ingin berkonsultasi terkait pembuatan perjanjian perkawinan atau perjanjian pra nikah, silahkan hubungin kami legalkeluarga.id melalui :
Telepon/ WhatsApp : 0813-8968-6009
Email : klien@legalkeluarga.id