Pertanyaan :
Apakah penetapan ahli waris yang dikeluarkan oleh pengadilan dapat dibatalkan oleh pengadilan lagi ? Saya ingin mengajukan pembatalan penetapan waris yang dikeluarkan pengadilan agama dikarenakan saya sebagai ahli waris tidak dimasukkan, sehingga saya dirugikan sebagai ahli waris.
Jawaban :
Dasar Hukum Pembatalan Penetapan Waris Pengadilan Agama
Penetapan ahli waris yang dikeluarkan oleh pengadilan agama bersifat permohonan (voluntair). Artinya, permohonan yang diajukan tidak mengandung sengketa.
Penetapan ahli waris yang bersifat permohonan pada prinsipnya masih dapat dibatalkan oleh pengadilan agama jika penetapan waris yang diajukan ternyata bertentangan dengan hukum atau peraturan perundang-undangan.
Jika anda termasuk ahli waris lalu anda tidak dimasukkan sebagai ahli waris dalam penetapan waris di pengadilan agama itu, maka anda dapat mengajukan gugatan pembatalan penetapan ahli waris ke Pengadilan Agama.
Adapun dasar hukum mengajukan gugatan pembatalan penetapan ahli waris itu diatur dalam Pasal 49 ayat (1) UU No. 7/1989 tentang Peradilan Agama yang menyutkan :
“ Pengadilan Agama bertugas dan berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara-perkara di tingkat pertama antara orang-orang yang beragama Islam di bidang: a. perkawinan; b. kewarisan, wasiat, dan hibah, yang dilakukan berdasarkan hukum Islam; c. wakaf dan shadaqah.”
Syarat Mengajukan Pembatalan Penetapan
Adapun syarat yang dibutuhkan untuk mengajukan pembatalan penetapan waris di Pengadilan, yaitu :
- KTP Penggugat,
- Nama Tergugat dan Alamat Lengkap;
- Bukti Penggugat sebagai ahli waris dari pewaris, seperti Akta Lahir dan Kartu Keluarga (KK);
- Penetapan Waris yang dikeluarkan oleh Pengadilan Agama;
- Bukti pendukung lainnya seputar pembatalan penetapan waris;
- Siapkan 2 (dua) orang saksi.
Jasa Hukum Pengacara Pembatalan Penetapan Waris
Legal Keluarga adalah kantor pengacara untuk mengurus pembatalan penetapan ahli waris oleh ahli waris di Pengadilan Agama.
_________
Konsultasi dengan jasa pengacara mengurus pembatalan penetapan waris pengadilan agama di pengadilan :
Telepon/ WhatsApp : 0813-8968-6009
Email : klien@legalkeluaga.id