Pertanyaan :
Saya menikah dengan seorang duda yang telah bercerai dengan isteri pertamanya. Dari perkawinan isteri pertama, suami saya memiliki 1 (satu) orang anak laki-laki. Saat ini suami saya telah meninggal dunia dan meninggalkan 1 (satu) orang anak perempuan dari saya. Pertanyaan saya, apakah saya sebagai sebagai isteri dan anak mempunyai hak warisan ?
Jawaban :
Terima kasih telah memberikan pertanyaan kepada Tim Legal Keluarga.
Dikarenakan anda tidak memberi tahu apa agama anda, maka kami mengasumsikan anda beragama Islam.
Fakta Pertama, anda menikah dengan duda yang telah memiliki 2 (dua) orang anak laki-laki.
Pasal 2 UU Perkawinan :
- Perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya itu.
- Tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Apabila perkawinan anda dilakukan berdasarkan Pasal 2 UU Perkawinan diatas yaitu menurut hukum agama dan dicatatkan oleh negara sehingga anda memiliki buku nikah, maka kami berpendapat anda memiliki hak untuk mendapatkan warisan dari almarhum suami anda.
Fakta Pertama, anda ingin mengetahui seberapa besar hak waris anda dan anak menurut hukum.
Untuk menentukan berapa hak waris anda sebagai isteri kedua dengan anak, maka hal yang pertama yang dilakukan adalah menentukan siapa-siapa saja yang berhak mendapatkan warisan.
Pasal 174 KHI :
- Kelompok-kelompok ahli waris terdiri dari:
- Menurut hubungan darah:
- Golongan laki-laki terdiri dari : ayah, anak laki-laki, saudara laki-laki, paman dan kakek.
- Golongan perempuan terdiri dari : ibu, anak perempuan, saudara perempuan dari nenek. b. Menurut hubungan perkawinan terdiri dari : duda atau janda.
- Apabila semua ahli waris ada, maka yang berhak mendapat warisan hanya : anak, ayah, ibu, janda atau duda.
- Menurut hubungan darah:
Dikarenakan dalam pertanyaan anda tidak menjelaskan apakah almarhum suami anda masih memiliki orang tua atau tidak, maka kami mengasumsikan orang tua dari almarhum suami anda telah meninggal dunia, sehingga pihak-pihak yang berhak mendapatkan warisan berdasarkan pertanyaan saudara adalah:
- Isteri pertama,
- 1 (satu) anak laki-laki dari Isteri pertama,
- Isteri Kedua, dan
- 1 (satu) anak perempuan dari Isteri kedua.
Sedangkan untuk melakukan pembagian, maka perlu memperhatikan Pasal 94 KHI terlebih dahulu yang menyebutkan :
- Harta bersama dari perkawinan seorang suami yang mempunyai isteri lebih dari seorang,masing-masing terpisah dan berdiri sendiri.
- Pemilikan harta bersama dari perkawinan seorang suami yang mempunyai isteri lebih dari seorang sebagaimana tersebut ayat (1), dihitung pada saat berlangsungnya akad perkawinan yang kedua, ketiga atau keempat.
Dari uraian Pasal 94 KHI diatas, kami berkesimpulan untuk menentukan hak waris anda sebagai isteri kedua, maka perlu menentukan terlebih dahulu kapan anda melangsungkan perkawinan dengan almarhum suami anda.
Sebagai contoh :
- Isteri pertama menikah dengan suami dari 1 Maret 1998 hingga bercerai di 14 Juli 2005.
- Isteri Kedua menikah dengan suami dari 1 Desember 2005 hingga meningal 15 Juli 2020.
Dari contoh diatas kami memberikan kesimpulan yaitu :
Untuk Isteri Pertama
- Seluruh harta yang diperoleh suami selama perkawinan dimulai dari 1 Maret 1998 hingga bercerai di tanggal 14 Juli 2005 merupakan harta bersama / harta gono gini antara Isteri pertama dengan suaminya.
- Dari seluruh harta bersama tersebut, 1/2 (seperdua) untuk mantan isteri pertama dan 1/2 (seperdua) untuk mantan suami (almarhum).
- 1/2 (seperdua) harta bersama yang diperoleh mantan isteri merupakan hak mantan isteri dan anak laki-lakinya 1 (satu) orang.
- 1/2 (seperdua) harta bersama yang diperoleh mantan suami (almarhum) didalamnya terdapat hak mantan isteri pertama, 1 (satu) anak laki-laki dari isteri pertama dan 1 (satu) anak perempuan dari isteri pertama.
Untuk Isteri Kedua
- Seluruh harta yang diperoleh suami selama perkawinan dimulai dari 1 Desember hingga meninggal di tanggal 15 Juli 2020 merupakan harta bersama / harta gono gini antara Isteri kedua dengan suaminya.
- Dari seluruh harta bersama tersebut, 1/2 (seperdua) untuk isteri kedua dan 1/2 (seperdua) untuk suami (almarhum).
- 1/2 (seperdua) harta bersama yang diperoleh untuk isteri kedua merupakan hak isteri kedua dan anak perempuannya 1 (satu) orang.
- 1/2 (seperdua) harta bersama yang diperoleh untuk suami (almarhum) didalamnya terdapat hak isteri kedua, 1 (satu) anak perempuan dari isteri kedua dan 1 (satu) anak laki-laki dari isteri kedua.
______
Apabila anda ingin berkonsultasi mengenai hak waris/ pembagian warisan atau gugatan pembagian warisan di Pengadilan, silahkan hubungi kami legalkeluarga.id melalui :
Telepon/ WhatsApp : 0813-8968-6009 atau
Email : klien@legalkeluarga.id