Artikel

Pembagain Waris Untuk Ahli Waris Dalam Hukum Islam

Share on facebook
Share on twitter
Share on linkedin
Share on whatsapp

Furudul Muqaddarah adalah bagian warisan yang diterima ahli waris yang telah ditentukan banyaknya berdasarkan ayat-ayat Al-quran, seperti 1/2, 2/3, 1/4, 1/8, 1/3 dan 1/6.

Ketentuan tersebut juga diatur dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI).

Untuk Ahli Waris Yang Mendapatkan 1/2 Bagian :

  • Suami dengan syarat pewaris tidak ada anak;
  • Satu anak perempuan dengan syarat anak tunggal, dan pewaris tidak ada anak laki-laki;
  • Satu cucu perempuan dari keturuan laki-laki dengan syarat pewaris tidak ada anak dan cucu laki-laki;
  • Satu saudara perempuan kandung dengan syarat pewaris tidak ada anak laki-laki, cucu laki-laki, anak perempuan lebih dari seorang, cucu perempuan lebih dari seorang, saudara laki-laki sekandung bapak dan kakek;
  • Suadara perempuan seayah dengan syarat pewaris tidak ada (sama dengan syarat no. 4 diatas), ditambah dengan saudara perempuan sekandung dan saudara laki-laki sebapak.

Untuk Ahli Waris Yang Mendapatkan 2/3 Bagian :

  • Dua atau lebih anak perempuan dengan syarat tidak ada anak laki-laki;
  • Dua atau lebih cucu perempuan dari keturunan laki-laki dengan syarat pewaris tidak ada anak dan cucu laki-laki;
  • Dua atau lebih saudara perempuan kandung dengan syarat pewaris tidak ada anak, cucu, bapak, kakek dan saudara laki-laki kandung;
  • Dua atau lebih saudara perempuan kandung seayah dengan syarat pewaris tidak ada anak perempuan kandung, cucu perempuan dari keturuan laki-laki, saudara kandung, bapak, kakek dan saudara seayah.

Ahli Waris Yang Mendapatkan 1/4 Bagian :

  • Suami dengan syarat ada anak;
  • Isteri dengan syarat pewaris tidak ada anak.

Ahli Waris Yang Mendapatkan 1/8 Bagian :

  • Isteri dengan syarat pewaris ada anak.

Ahli Waris Yang Mendapatkan 1/3 Bagian :

  • Ibu dengan syarat pewaris tidak ada anak, cucu, dan saudara lebih dari seorang;
  • Suadara laki-laki dan perempuan seibu dengan syarat pewaris tidak ada anak, cucu, bapak, dan kakek.

Ahli Waris Yang Mendapatkan 1/6 Bagian :

  • Ayah dengan syarat pewaris ada anak dan cucu;
  • Ibu dengan syarat pewaris ada anak, cucu, dan saudara lebih dari seorang;
  • Kakek dengan syarat pewaris ada anak, cucu, dan tidak ada ayah;
  • Nenek dengan syarat pewaris tidak ada anak, cucu, dan tidak ada ibu;
  • Satu saudara seibu laki-laki atau perempuan dengan syarat pewaris tidak ada anak, cucu, bapak dan kakek;
  • Cucu perempuan dari keturunan laki-laki dengan syarat pewaris tidak ada anak laki-laki atau anak perempuan lebih dari seorang;
  • Satu saudara perempuan seayah atau lebih dengan syarat pewaris ada satu perempuan kandung dan tidak ada anak laki-laki, cucu laki-laki, bapak saudara laki-laki kandung dan saudara laki-laki seayah.

________

Apabila anda ingin mengajukan gugatan pembagian waris Islam ke Pengadilan Agama, silahkan hubungi kami legalkeluarga.id melalui :

Telepon/ WhatsApp : 0813-8968-6009 atau

Email klien@legalkeluarga.id

Share on facebook
Share on twitter
Share on linkedin
Share on whatsapp