Furudul Muqaddarah adalah bagian warisan yang diterima ahli waris yang telah ditentukan banyaknya berdasarkan ayat-ayat Al-quran, seperti 1/2, 2/3, 1/4, 1/8, 1/3 dan 1/6.
Ketentuan tersebut juga diatur dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI).
Untuk Ahli Waris Yang Mendapatkan 1/2 Bagian
- Suami dengan syarat pewaris tidak ada anak;
- Satu anak perempuan dengan syarat anak tunggal, dan pewaris tidak ada anak laki-laki;
- Satu cucu perempuan dari keturuan laki-laki dengan syarat pewaris tidak ada anak dan cucu laki-laki;
- Satu saudara perempuan kandung dengan syarat pewaris tidak ada anak laki-laki, cucu laki-laki, anak perempuan lebih dari seorang, cucu perempuan lebih dari seorang, saudara laki-laki sekandung bapak dan kakek;
- Suadara perempuan seayah dengan syarat pewaris tidak ada (sama dengan syarat no. 4 diatas), ditambah dengan saudara perempuan sekandung dan saudara laki-laki sebapak.
Untuk Ahli Waris Yang Mendapatkan 2/3 Bagian
- Dua atau lebih anak perempuan dengan syarat tidak ada anak laki-laki;
- Dua atau lebih cucu perempuan dari keturunan laki-laki dengan syarat pewaris tidak ada anak dan cucu laki-laki;
- Dua atau lebih saudara perempuan kandung dengan syarat pewaris tidak ada anak, cucu, bapak, kakek dan saudara laki-laki kandung;
- Dua atau lebih saudara perempuan kandung seayah dengan syarat pewaris tidak ada anak perempuan kandung, cucu perempuan dari keturuan laki-laki, saudara kandung, bapak, kakek dan saudara seayah.
Ahli Waris Yang Mendapatkan 1/4 Bagian
- Suami dengan syarat ada anak;
- Isteri dengan syarat pewaris tidak ada anak.
Ahli Waris Yang Mendapatkan 1/8 Bagian
- Isteri dengan syarat pewaris ada anak.
Ahli Waris Yang Mendapatkan 1/3 Bagian
- Ibu dengan syarat pewaris tidak ada anak, cucu, dan saudara lebih dari seorang;
- Suadara laki-laki dan perempuan seibu dengan syarat pewaris tidak ada anak, cucu, bapak, dan kakek.
Ahli Waris Yang Mendapatkan 1/6 Bagian
- Ayah dengan syarat pewaris ada anak dan cucu;
- Ibu dengan syarat pewaris ada anak, cucu, dan saudara lebih dari seorang;
- Kakek dengan syarat pewaris ada anak, cucu, dan tidak ada ayah;
- Nenek dengan syarat pewaris tidak ada anak, cucu, dan tidak ada ibu;
- Satu saudara seibu laki-laki atau perempuan dengan syarat pewaris tidak ada anak, cucu, bapak dan kakek;
- Cucu perempuan dari keturunan laki-laki dengan syarat pewaris tidak ada anak laki-laki atau anak perempuan lebih dari seorang;
- Satu saudara perempuan seayah atau lebih dengan syarat pewaris ada satu perempuan kandung dan tidak ada anak laki-laki, cucu laki-laki, bapak saudara laki-laki kandung dan saudara laki-laki seayah.
________
Apabila anda ingin mengajukan gugatan pembagian waris Islam ke Pengadilan Agama, silahkan hubungi kami legalkeluarga.id melalui :
Telepon/ WhatsApp : 0813-8968-6009 atau
Email klien@legalkeluarga.id