Artikel

Pembagain Waris Untuk Ahli Waris Dalam Hukum Islam

Furudul Muqaddarah adalah bagian warisan yang diterima ahli waris yang telah ditentukan banyaknya berdasarkan ayat-ayat Al-quran, seperti 1/2, 2/3, 1/4, 1/8, 1/3 dan 1/6.

Ketentuan tersebut juga diatur dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI).

Untuk Ahli Waris Yang Mendapatkan 1/2 Bagian

  • Suami dengan syarat pewaris tidak ada anak;
  • Satu anak perempuan dengan syarat anak tunggal, dan pewaris tidak ada anak laki-laki;
  • Satu cucu perempuan dari keturuan laki-laki dengan syarat pewaris tidak ada anak dan cucu laki-laki;
  • Satu saudara perempuan kandung dengan syarat pewaris tidak ada anak laki-laki, cucu laki-laki, anak perempuan lebih dari seorang, cucu perempuan lebih dari seorang, saudara laki-laki sekandung bapak dan kakek;
  • Suadara perempuan seayah dengan syarat pewaris tidak ada (sama dengan syarat no. 4 diatas), ditambah dengan saudara perempuan sekandung dan saudara laki-laki sebapak.

Untuk Ahli Waris Yang Mendapatkan 2/3 Bagian

  • Dua atau lebih anak perempuan dengan syarat tidak ada anak laki-laki;
  • Dua atau lebih cucu perempuan dari keturunan laki-laki dengan syarat pewaris tidak ada anak dan cucu laki-laki;
  • Dua atau lebih saudara perempuan kandung dengan syarat pewaris tidak ada anak, cucu, bapak, kakek dan saudara laki-laki kandung;
  • Dua atau lebih saudara perempuan kandung seayah dengan syarat pewaris tidak ada anak perempuan kandung, cucu perempuan dari keturuan laki-laki, saudara kandung, bapak, kakek dan saudara seayah.

Ahli Waris Yang Mendapatkan 1/4 Bagian

  • Suami dengan syarat ada anak;
  • Isteri dengan syarat pewaris tidak ada anak.

Ahli Waris Yang Mendapatkan 1/8 Bagian

  • Isteri dengan syarat pewaris ada anak.

Ahli Waris Yang Mendapatkan 1/3 Bagian

  • Ibu dengan syarat pewaris tidak ada anak, cucu, dan saudara lebih dari seorang;
  • Suadara laki-laki dan perempuan seibu dengan syarat pewaris tidak ada anak, cucu, bapak, dan kakek.

Ahli Waris Yang Mendapatkan 1/6 Bagian

  • Ayah dengan syarat pewaris ada anak dan cucu;
  • Ibu dengan syarat pewaris ada anak, cucu, dan saudara lebih dari seorang;
  • Kakek dengan syarat pewaris ada anak, cucu, dan tidak ada ayah;
  • Nenek dengan syarat pewaris tidak ada anak, cucu, dan tidak ada ibu;
  • Satu saudara seibu laki-laki atau perempuan dengan syarat pewaris tidak ada anak, cucu, bapak dan kakek;
  • Cucu perempuan dari keturunan laki-laki dengan syarat pewaris tidak ada anak laki-laki atau anak perempuan lebih dari seorang;
  • Satu saudara perempuan seayah atau lebih dengan syarat pewaris ada satu perempuan kandung dan tidak ada anak laki-laki, cucu laki-laki, bapak saudara laki-laki kandung dan saudara laki-laki seayah.

________

Apabila anda ingin mengajukan gugatan pembagian waris Islam ke Pengadilan Agama, silahkan hubungi kami legalkeluarga.id melalui :

Telepon/ WhatsApp : 0813-8968-6009 atau

Email klien@legalkeluarga.id

WeCreativez WhatsApp Support
Our customer support team is here to answer your questions. Ask us anything!
👋 Hi, how can I help?