Artikel

Pembagian Harta Gono Gini Jika Isteri Menggugat Cerai

Pertanyaan :

Bagaimana pembagian harta gono gini jika isteri menggugat cerai ke Pengadilan ?

Jawaban :

Isteri tetap berhak mendapatkan pembagian harta gono gini (harta bersama) jika menggugat cerai suaminya ke Pengadilan Agama (Untuk Islam) atau Pengadilan Negeri (Untuk Non Islam) selama tidak memiliki perjanjian perkawinan pisah harta / pra nikah yang dimana pembagiannya sama rata yaitu ½ (seperdua) bagian menjadi hak isteri dan ½ (seperdua) bagian menjadi hak suami sebagaimana diatur dalam Pasal Pasal 97 KHI atau Yurisprudensi MA No. 1148 K/Sip/1974.

Oleh karena itu, tidak ada perbedaan pembagian harta gono gini siapapun yang mengajukan gugatan cerai baik itu isteri atau suami karena pembagiannya tetap sama rata menurut hukum.

Perbedaan Gugatan Pembagaian Gono Goni di Pengadilan

Bila proses perceraian dilakuakan di Pengadilan Agama (Islam), maka gugatan cerai dapat diajukan bersama-sama dengan pembagian harta bersama (gono gini). Sedangkan untuk di Pengadilan Negeri (Non Muslim) gugatan pembagian harta bersama (gono gini) hanya dapat diajukan setelah keluar Akta Cerai.

Syarat Isteri Menggugat Harta Gono Gini di Pengadilan

Syarat yang diperlukan isteri untuk menggugat suaminya pembagian harta gono gini di Pengadilan, yaitu:

  1. KTP Penggugat,
  2. Nama serta Alamat Tergugat,
  3. Akta Cerai (jika sudah bercerai),
  4. Putusan Pengadilan Cerai (jika telah bercerai),
  5. Buku Nikah, jika masih terikat perkawinan (Untuk Islam),
  6. Bukti kepemilikan Asset/ Harta Gono Gini,
  7. Siapkan 2 (dua) orang saksi.

Jasa Pengacara Urus Harta Gono Gini

Legal Keluarga merupakan kantor pengacara dapat membantu mengurus perceraian serta pembagian harta gono gini (harta bersama) di Pengadilan.

_________

Legal Keluarga

Jika ingin bertanya terkait pembagian harta gono gini jika isteri menggugat cerai, silahkan hubungi :

Telepon/ WhatsApp : 0813-8968-6009

Email : klien@legalkeluaga.id