Artikel

Pasangan Selingkuh, Apakah Dapat Dipidana ?

Pertanyaan yang sering muncul ketika terjadi suatu perselingkuhan dalam suatu hubungan perkawinan adalah apakah pasangannya yang telah melakukan perselingkuhan dapat dijerat pidana atau dipenjara ?

Sebenarnya istilah “perselingkuhan” tidak diatur dalam hukum pidana. Hukum pidana atau KUHP hanya mengenal istilah “Zina” atau “Perzinahan”.  Artinya, apabila perselingkuhan yang dimaksud lebih kepada pasangan telah berbuat zina dengan pihak lain, maka dapat dipastikan pasangan yang telah berbuat zina tersebut dapat dilaporkan kepolisi dengan tuduhan telah melakukan tindak pidana perzinahan.

Apabila dilihat dari sudut bahasa, maka “Perzinahan” dapat diartikan sebagai perbuatan bersenggama antara laki-laki yang terikan perkawinan dengan perempuan yang bukan isterinya, atau perempuan yang bersenggama dengan laki-laki yang bukan suaminya, yang dimana dilakukan karena suka sama suka tanpa ada paksaan.

Larangan berbuat zina diatur dalam Pasal 284 ayat (1) KUHP : 

Diancam dengan pidana penjara paling lama Sembilan bulan:

  • Seorang laki-laki yang telah kawin yang melakukan mukah (overspel), padahal diketahui bahwa pasal 27 BW berlaku baginya,
  • Seorang perempuan yan telah kawin yang melakukan mukah.
  • Seorang laki-laki yang turut serta melakukan perbuatan itu, padahal diketahuinya bahwa yang turut bersalah telah kawin,
  • Seorang wanita tidak nikah yang turut serta melakukan perbuatan itu padahal diketahui olehnya, bahwa yang turut bersalah telah nikha dan pasal 27 BW berlaku baginya.

Dari uraian Pasal 284 ayat (1) KUHP diatas, maka terdapat hal-hal yang perlu diperhatikan apabila ingin melaporkan suatu tindak pidana perzinahan, yaitu:

Perlu Dipastikan Perzinahan Yang Dilakukan Dengan Sengaja

Perzinahan yang dilakukan pasangan wajib dilakukan dengan “sengaja”. Sengaja mengandung makna seorang laki-laki atau perempuan yang terikat hubungan perkawinan dengan sadar serta mau sama mau melakukan perzinahan tanpa adanya paksaan dari pihak manapun.

Terdapat Bukti Persetubuhan

Salah satu yang sulit dibuktikan dari suatu tindak pidana perzinahan adalah membuktikan adanya “persetubuhan”. Mungkin hal ini sangat sulit dibuktikan, namun bagaimana pun pihak pelapor wajib menunjukkan bukti-bukti yang mengindikasikan terjadi persetubuhan. Apabila tidak dapat membuktikannya, maka bisa jadi laporan anda sulit untuk ditindaklanjuti.

Menurut Prof. Simon dikutip dari buku Lamintang, disebutkan  pada prinsipnya suatu tindak pidana perzinanan yang diatur dalam Pasal  284 KUHP memerlukan adanya suatu hubungan alat kelamin yang selesai dilakukan antara seorang pria dan seorang wanita (Vleeslijk Gemeenschap). Dengan demikian, bukti adanya persetubuhan adalah sesuatu yang paling wajib dibuktikan oleh pelapor.

Tindak Pidana Perzinahan Merupakan Delik Aduan

Tindak pidana perzinahan merupakan delik aduan. Delik aduan adalah apabila terjadi suatu kejahatan, maka pihak-pihak yang dirugikan langsunglah yang mempunyai hak untuk melapor. Contoh, apabila seorang suami dituduh melakukan perzinahan oleh isterinya, maka hanya isteri yang memiliki hak untuk membuat laporan ke pihak yang berwajib (polisi) dengan tetap membawa bukti-bukti yang cukup.

____________

Apabila anda ingin berkonsultasi mengenai gugatan / permohonan perceraian, hak asuh anak serta pembagian harta bersama (gono-gini) di pengadilan, silahkan hubungi kami legalkeluarga.id melalui  Telepon/ WhatsApp  0813-8968-6009 atau Email klien@legalkeluarga.id

WeCreativez WhatsApp Support
Our customer support team is here to answer your questions. Ask us anything!
👋 Hi, how can I help?