Penetapan Perwalian Anak
Banyak yang beranggapan anak yang dibawah umur tidak dapat melakukan perbuatan hukum. Oleh karena itu, apabila seorang anak ingin melakukan perbuatan hukum wajib diwakili oleh walinya.
Untuk mendapatkan hak perwalian anak, maka perlu mengajukan permohonan penetapan wali ke pengadilan. Untuk anak yang beragama Islam, permohonan penetapan perwalian dilakukan di pengadilan agama. Sedangkan untuk anak yang beragama selain islam, penetapan perwalian dilakukan di Pengadilan Negeri.
Dasar Hukum dan Praktek Penetapan Wali
Namun yang menjadi pertanyaan adalah apakah orang tua kandung wajib mengajukan permohonan penetapan perwalian ke pengadilan untuk anak kandungnya sendiri untuk dapat menjadi wali ?
Apabila mengacu Pasal 47 ayat (1) dan (2) UU Perkawinan, disebutkan :
- Anak yang belum mencapai umur 18 (delapan belas) tahun atau belum pernah melangsungkan perkawinan ada dibawah kekuasaan orang tuanya selama mereka tidak dicabut dari kekuasaannya.”
- Orang tua mewakili anak tersebut mengenai segala perbuatan hukum didalam dan diluar Pengadilan.
Dari uraian diatas tersebut, maka dapat digambarkan anak yang belum mencapai 18 tahun, maka secara otomatis hanya dapat melakukan perbuatan hukum apabila diwakili oleh orang tua kandungnya.
Dengan demikian, orang tua tidak harus meminta lagi penetapan pengadilan untuk menjadi wali terhadap anak kandungnya apabila ingin mewakili anaknya melakukan perbuatan hukum.
Namun dalam prakteknya, permintaan penetapan menjadi wali terhadap anak kandung menjadi suatu keharusan, apalagi hal tersebut berkaitan dengan perbuatan hukum yang berhubungan dengan perbankan atau lembaga keuangan.
Dalam beberapa pertimbangan hukum permohonan penetapan wali biasanya disebutkan bahwa walaupun orang tua kandung secara otonomis merupakan wali dari anak-anaknya secara pribadi ataupun harta-hartanya, akan tetapi dikarenakan dalam praktek hukum perdata tetap mensyaratkan perlunya bukti tertulis yang menegaskan orang tua adalah wali terhadap anak-anaknya tersebut, maka permohonan perwalian tetap perlu dilakukan.
Menurut legalkeluarga.id, terdapat beberapa alasan mengapa orang tua kandung tetap wajib meminta penetapan pengadilan untuk menjadi wali terhadap anak-anaknya untuk melakukan perbuatan hukum, yaitu :
- Memastikan orang tua cakap mewakili anaknya, serta
- Memastikan orang tua tersebut tidak pernah dicabut kekuasaanya sebagai orang tua terhadap anak-anaknya.
Syarat Untuk Permohonan Penetapan Perwalian di Pengadilan
Apabila anda merupakan orang tua kandung dari seorang anak yang ingin melakukan perbuatan hukum terutama mengurus harta warisan anak, maka terdapat beberapa persyaratan dan dokumen administratif yang harus dipenuhi untuk mengajukan permohonan penetapan perwalian ke pengadilan, yaitu :
- Permohonan perwalian diajukan secara tertulis (dapat diajukan sendiri atau diwakili oleh pengacara).
- KTP Pemohon,
- Akta Kelahiran Anak,
- Kartu Keluarga (KK),
- Buku Nikah,
- Surat Kematian (untuk salah satu orang tua yang telah meninggal),
- Dokumen-dokumen lainnya berhubungan dengan warisan anak.
____________
Apabila anda ingin berkonsultasi mengenai permohonan penetapan perwalian yang diajukan oleh orang tua ke pengadilan, silahkan hubungi kami legalkeluarga.id melalui Telepon/ WhatsApp 0813-8968-6009 atau Email klien@legalkeluarga.id