Artikel

gugatan cerai beda agama

Menyusun Gugatan Cerai Beda Agama di Pengadilan

Pertanyaan

Saya seorang perempuan non-Muslim yang menikah dengan laki-laki Muslim. Saat menikah, kami melangsungkan perkawinan menurut agama Islam dan mencatatkannya di KUA, sehingga kami memperoleh Buku Nikah. Saat ini, saya ingin mengajukan gugatan cerai terhadap suami saya. Oleh karena itu, saya ingin mengetahui pengadilan mana yang berwenang memeriksa perkara ini dan apakah saya tetap harus meminta suami menjatuhkan talak kepada saya meskipun saya beragama non-Muslim.

Jawaban

Terima kasih atas pertanyaan yang Anda sampaikan kepada tim Legal Keluarga. Berikut penjelasan hukumnya.

Pengadilan yang Berwenang Mengadili Cerai Beda Agama

Pertama, Anda tetap mengajukan gugatan cerai ke Pengadilan Agama.

Meskipun saat ini Anda beragama non-Muslim, Anda tetap harus mengajukan gugatan cerai ke Pengadilan Agama karena Anda melangsungkan perkawinan menurut agama Islam dan mencatatkannya di KUA.

Dengan demikian, hukum menentukan kewenangan pengadilan berdasarkan hukum yang berlaku saat perkawinan berlangsung, bukan berdasarkan agama para pihak pada saat sengketa muncul.

Memang, Pasal 49 ayat (1) Undang-Undang Peradilan Agama mengatur bahwa Pengadilan Agama berwenang memeriksa perkara antara orang-orang yang beragama Islam, termasuk perkara perkawinan. Namun, praktik peradilan memberikan penafsiran yang lebih luas.

Hasil Rapat Kerja Nasional Mahkamah Agung RI Tahun 2005 Bidang Badan Peradilan Agama angka 3 huruf (a) menegaskan bahwa Pengadilan Agama tetap berwenang mengadili perkara perkawinan meskipun salah satu pihak telah berpindah agama. Penentuan kewenangan bergantung pada hukum yang berlaku saat perkawinan dilangsungkan.

Selain itu, Yurisprudensi Mahkamah Agung RI Nomor 726 K/Sip/1976 juga menegaskan bahwa penyelesaian sengketa perceraian harus mengikuti hubungan hukum pada saat perkawinan terjadi, bukan agama yang dianut para pihak saat sengketa muncul.

Selanjutnya, praktik pengadilan juga memperkuat prinsip tersebut. Sebagai contoh, Perkara Nomor 2269/Pdt.G/2012/PA.Sby di Pengadilan Agama Surabaya menunjukkan bahwa pengadilan tetap memeriksa dan memutus perkara perceraian meskipun suami dan isteri telah beragama Kristen. Pengadilan tetap berwenang karena para pihak melangsungkan perkawinan secara Islam dan mencatatkannya di KUA.

Gugatan Cerai dengan Fasakh untuk Perkawinan Beda Agama

Kedua, Anda tidak perlu meminta suami menjatuhkan talak dalam gugatan cerai.

Sebaliknya, Anda dapat menyusun gugatan cerai dengan permohonan fasakh. Fasakh merupakan pembatalan perkawinan oleh pengadilan karena sebab-sebab tertentu yang sah menurut hukum Islam.

Dengan memilih fasakh, Anda tidak meminta suami mengucapkan talak. Namun, Anda tetap mengakhiri ikatan perkawinan melalui putusan pengadilan.

Meskipun pengadilan memutus perkara melalui fasakh, Anda tetap memperoleh akta cerai. Hal ini terjadi karena Anda melangsungkan perkawinan secara sah menurut hukum agama dan hukum negara sejak awal.

Oleh karena itu, fasakh menjadi solusi hukum yang tepat bagi pasangan beda agama yang menikah secara Islam dan ingin bercerai tanpa mekanisme talak.

Contoh Petitum Gugatan Cerai Fasakh di Pengadilan Agama

Berikut contoh petitum gugatan cerai dengan permohonan fasakh yang dapat Anda gunakan sebagai referensi.

Primair:

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Memfasakh perkawinan antara Penggugat (……….. binti ………..) dengan Tergugat (……….. bin ………..);
  3. Membebankan biaya perkara sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Subsider:

  • Menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya.

Konsultasi Gugatan Cerai Beda Agama

Apabila Anda ingin menyusun gugatan cerai beda agama di Pengadilan Agama atau ingin memastikan strategi hukum yang tepat, silakan hubungi Legal Keluarga melalui:

📞 Telepon / WhatsApp: 0813-8968-6009
📧 Email: klien@legalkeluarga.id

WeCreativez WhatsApp Support
Our customer support team is here to answer your questions. Ask us anything!
👋 Hi, how can I help?