Pertanyaan :
Saya seorang perempuan yang beragama non-muslim menikah dengan laki-laki muslim. Ketika menikah, kami memilih menikah secara Islam di KUA, sehingga terbitlah buku nikah kami. Kebetulan saat ini saya ingin mengajukan gugatan cerai terhadap suami saya di pengadilan. Pertanyaan saya adalah di pengadilan mana saya akan mengajukan gugatan ? serta apakah dalam gugatan saya tetap meminta suami saya menyatakan talak kepada saya, sedangkan saya masih beragama non-muslim ?
Jawaban :
Terima kasih telah memberikan pertanyaan kepada tim Legal Keluarga.
Pengadilan Agama memutus Cerai Beda Agama ?
Pertama, bila pertanyaan anda mengatakan dimana saya akan mengajukan gugatan terhadap suami saya, maka jawaban kami adalah tetap di Pengadilan Agama.
Kami berpendapat bila anda menikah dengan dicatatkan menurut agama Islam di KUA walau berbeda agama dengan suami, maka gugatan cerai yang anda ajukan tetap diajukan di Pengadilan Agama.
Kami menyadari Pasal 49 ayat (1) UU Peradilan Agama menyebutkan Peradilan hanya berwenang memutus perkara-perkara yang berkaitan dengan orang-orang yang beragama Islam yang salah satunya adalah berkaitan dengan perkawinan.
Namun dalam prakteknya terdapat Hasil Rapat Kerja Nasional Mahkamah Agung RI Tahun 2005 Bagian C Bidang Badilag angka 3 huruf (a) menyatakan :
“ Peradilan Agama berwenang mengadili seseorang (pihak) yang sudah murtad, karena yang menjadi ukuran untuk menentukan berwenang atau tidaknya Peradilan Agama adalah hukum yang berlaku pada waktu pernikahan dilangsungkan dan bukan berdasarkan agama yang dianut pada saat sengketa terjadi.”
Selain itu beberapa Yurisprudensi MA RI No. 726 K/Sip/ 1976 :
“ Penyelesaian sengketa perkawinan (perceraian) ditentukan berdasarkan hubungan hukum pada saat perkawinan, bukan agama yang dianut para pihak pada saat sengketa terjadi, sehingga penerapan asas personal keIslaman didasarkan pada hubungan hukum yang melandasi terjadinya sengketa.”
Beberapa putusan pengadilan seperti Perkara Nomor: 2269/Pdt.G/2012/PA.Sby di Pengadilan Agama Surabaya juga pernah memutus perkara dimana suami dan isteri telah beragama Kristen. Namun dikarenakan Perkawinan mereka dilangsungkan secara Islam dan dicatatkan di Kantor Urusan Agama (KUA), maka Pengadilan Agama Surabaya mengadili, memeriksa dan memutus perkara tersebut.
Perceraian Fasakh Jika Beda Agama
Kedua, Apakah dalam gugatan anda tetap meminta suami menyatakan talak kepada anda, sedangkan saya masih beragama non-muslim ?
Kami berpendapat benar anda tidak harus meminta dalam gugatan cerai memerintahkan kepada suami anda untuk menalak anda, namun dapat memerintahkan untuk memfasakh perkawinan anda.
Fasakh adalah membatalkan suatu perkawinan seolah-olah tidak pernah terjadi. Namun perlu dipahami walau fasakh ini dikabulkan hakim, anda tetap mendapatkan akta cerai, karena bagaimanapun anda menikah secara sah menurut hukum agama dan negara diawal perkawinan.
Model Petitum Cerai Fasakh di Pengadilan Agama
Setidaknya dibawah ini kami berikan model permintaan mengajukan gugatan cerai dengan cara memfasakh, yaitu :
Premier :
- Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Memfasakh perkawinan antara Penggugat (……………. binti………………) terhadap Tergugat (……………. bin………………);
- Membebankan biaya perkara menurut hukum yang berlaku.
Subsider :
Atau menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya.
Apabila anda ingin mengajukan gugatan cerai ke pengadilan agama, silahkan hubungi kami legalkeluarga.id melalui :
Telepon/ WhatsApp : 0813-8968-6009 atau
Email klien@legalkeluarga.id