Artikel

Mengurus Perceraian Korban KDRT di Pengadilan

Pertanyaan :

Bagaimana cara mengurus dan mendaftarkan gugatan perceraian di Pengadilan untuk isteri yang mengalami korban kekerasan atau KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga) oleh suami ?

Jawaban :

“ Cara mengurus gugatan perceraian untuk korban KDRT diajukan ke Pengadilan Agama untuk bergama Islam atau ke Pengadilan Negeri untuk perkawinan beragama Non Islam (Kristen, Katolik, Hindu, Budha dan Konghucu.

KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga) merupakan salah satu alasan yang dapat digunakan untuk mengurus perceraian di Pengadilan.

Jika merujuk pada ketentuan Pasal 19 PP No. 9/1975 tentang Pelaksanaan UU Perkawinan atau pasal 116 Kompilasi Hukum Islam (KHI), maka terdapat 2 (dua) pasal yang sering digunakan oleh pihak Penggugat dalam mengajukan gugatan perceraian dengan alasan kekerasan dalam rumah tangga, yaitu:

(d.) Salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan pihak yang lain, atau

Jika pihak Penggugat memiliki bukti kuat yang dimana Tergugat melakukan KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga), maka pihak Penggugat dapat menggunakan dasar hukum Pasal 19 huruf (d) PP No. 9/1975 dan/atau Pasal 116 huruf (d) KHI.

Bagaimana jika bukti KDRT Tidak Dimiliki, Namun Pihak Isteri tetap Ingin Bercerai ?

Jika pihak Penggugat sulit membuktikan adanya kekerasan dalam rumah tangga atau bukti yang dimiliki hilang/ terhapus, maka pihak Penggugat dapat memakai alasan lain dalam mengajukan gugatan perceraian di Pengadilan, yaitu alasan “pertengkaran terus menerus” yang diatur dalam Pasal 19 huruf (f) PP No. 9/1975 dan/atau Pasal 116 huruf (f) KHI yang berbunyi perceraian dapat terjadi dikarenakan :

(f.) Antara suami dan isteri terus-menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga.

Bila KDRT terebut terjadi diawali karena pertengkaran atau pertengkaran menyebabkan KDRT, maka alasan “pertengkaran terus menerus” ini dapat menjadi alternatif alasan korban KDRT mengurus perceraian di Pengadilan.

Syarat mengurus Perceraian di Pengadilan

Syarat mengurus perceraian di Pengadilan, yaitu :

  1. KTP Penggugat,
  2. Alamat Lengkap Tergugat,
  3. Buku Nikah (Islam)/ Akta Kawin Dukcapil (Non Muslim);
  4. Akta Lahir Anak (Jika Meminta Hak asuh Anak);
  5. Kartu Keluarga (KK);
  6. Siapkan 2 (dua) orang saksi;
  7. Surat Gugatan Cerai Berisi Alasan-Alasan Perceraian;
  8. Jika memiliki bukti-bukti KDRT, maka dapat dimasukkan.

Laporan Polisi Untuk Korban KDRT

Selain mengurus perceraian, pihak korban (isteri) dapat melaporkan tindak pidana KDRT dalam bentuk fisik yang dilakukan oleh suaminya dengan dasar hukum Pasal 5 huruf (a) Jo. Pasal 44 Ayat (1) UU No.23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga :

“ Setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp. 15.000.000,00 (lima belas juta rupiah).”

___________

Legal Keluarga

Konsultasi dengan pengacara mengurus perceraian korban KDRT di Pengadilan Agama atau Pengadilan Negeri.

Telepon/ WhatsApp : 0813-8968-6009

Email : klien@legalkeluaga.id

WeCreativez WhatsApp Support
Our customer support team is here to answer your questions. Ask us anything!
👋 Hi, how can I help?