Artikel

Mengurus Cerai TKI di Luar Negeri

Apakah seorang TKI (Tenaga Kerja Indonesia) yang bekerja di luar negeri dapat mengajukan gugatan cerai ke pengadilan di Indonesia walau posisinya saat ini sedang berada di luar negeri?

Bila Anda seorang TKI yang sedang bekerja di luar negeri seperti Hongkong, Taiwan, Singapura, Thailand, Arab Saudi, Korea Selatan atau negara lainnya. Maka Anda tetap memiliki hak untuk mengajukan gugatan cerai ke pengadilan wilayah Indonesia. Walaupun posisi Anda saat ini sedang berada di luar negeri.

Bagaimana cara mengurus cerai dari luar negeri ?

Untuk mengurus perceraian dari luar negeri, hal pertama yang Anda dapat lakukan adalah mencari jasa pengacara yang dapat mewakili Anda di pengadilan. Mengurus segala sesuatunya mulai dari pendaftaran gugatan cerai hingga pengambilan akta cerai nantinya.

Dibawah ini kami memberikan gambaran beberapa hal yang perlu diperhatikan oleh TKI yang ingin mengurus cerai dari luar negeri, seperti :

1. Temukan pengacara yang berpengalaman mengurus perceraian di luar negeri

Pengacara yang Anda tunjuk nantinya pastikan memiliki pengalaman mengurus perceraian dari luar negeri. Karena terdapat beberapa perbedaan pengurusan perceraian yang pihak klien berada di luar negeri dan di dalam negeri.

2. Surat kuasa yang diberikan oleh TKI ke Pengacara wajib di Legalisir pihak KBRI dimana TKI bertempat tinggal di luar negeri

Surat kuasa nantinya dibuat dan didraf oleh pihak pengacara, setelah itu dikirim ke pihak TKI agar ditandatangan dan wajib dilegalisir dari pihak KBRI.

Setelah KBRI melakukan legalisir terhadap surat kuasa, maka tahap selanjutnya adalah pihak TKI mengirim surat kuasa tersebut ke Pengacara melalui jasa pengiriman ke Indonesia.

3. Siapkan dokumen-dokumen yang diperlukan

Adapun dokumen-dokumen yang diperlukan untuk mengurus perceraian TKI di luar negeri adalah :

  1. KTP Penggugat;
  2. Alamat Lengkap Tergugat;
  3. Buku Nikah (Untuk Islam);
  4. Akta Perkawinan Disdukcapil (Untuk Non Muslim);
  5. Akta Kelahiran Anak + Kartu Keluarga (KK) bila meminta hak asuh anak.

4. Berkonsultasi terkait alasan-alasan perceraian

Tidak ada perceraian yang terima beres. Artinya proses perceraian tetap harus mengikuti prosedur hukum yang berlaku.

Oleh karena itu, pihak TKI memiliki kewajiban untuk terlebih dahulu berkomunikasi dengan pihak pengacaranya terkait alasan mengajukan gugatan cerai. Agar alasan perceraian tersebut dituangkan dalam surat gugatan yang dibuat oleh pengacara.

5. Siapkan 2 (dua) orang saksi

Tidak ada perceraian tanpa adanya saksi. Oleh karena itu pihak TKI wajib menyiapkan 2 (dua) orang saksi. Nantinya yang bersaksi dan menyampaikan hubungan perkawinan antara suami dan isteri tersebut sudah tidak harmonis.

Saksi yang disiapkan dapat dari keluarga atau orang terdekat dari pihak TKI.

_____________________________

Bila ingin berkonsultasi terkait terkait jasa pengacara perceraian, silahkan hubungin kami legalkeluarga.id melalui :

Telepon/ WhatsApp : 0813-8968-6009

Email : klien@legalkeluaga.id

WeCreativez WhatsApp Support
Our customer support team is here to answer your questions. Ask us anything!
👋 Hi, how can I help?