Artikel

Mekanisme Pemindahan Warisan Saham Ke Ahli Waris

Share on facebook
Share on twitter
Share on linkedin
Share on whatsapp

Ketika anda merupakan ahli waris yang memiliki warisan berupa saham, maka hal pertama yang anda perlu ketahui adalah bagaimana prosedur dan syarat agar terjadi suatu pemindahan saham dari pewaris ke ahli waris.

Pasal 57 UU PT menetapkan syarat  pemindahan saham dilakukan dengan cara :

  1. Dalam anggaran dasar dapat diatur persyaratan mengenai pemindahan hak atas saham, yaitu:
    1. keharusan menawarkan terlebih dahulu kepada pemegang saham dengan klasifikasi tertentu atau pemegang saham lainnya;
    2. keharusan mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari Organ Perseroan; dan/atau
    3. keharusan mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  2. Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku dalam hal pemindahan hak atas saham disebabkan peralihan hak karena hukum, kecuali keharusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c berkenaan dengan kewarisan.

Untuk pemindahan saham yang disebabkan karena kewarisan  sebagaimana disebtukan Pasal 57 ayat (2) diatas, maka hal tersebut dapat dikatakan sebagai “pemindahan / peralihan hak dikarenakan alasan hukum”. Oleh karena itu tidak ada kewajiban untuk terlebih dahulu :

  1. Menawarkan ke pemegang saham lainnya, atau
  2. Keharusan untuk mendapatkan persetujuan dari Komisaris, Direksi atau RUPS,

Sendangkan untuk persetujuan dari instansi berwenang dimungkinkan untuk dilakukan tindakan hukum hal tersebut.

Dengan demikian dapat disimpulkan ketika ahli waris meninggal dunia dan meninggalkan harta warisan berupa saham di sebuah perusahaan, maka ahli waris hanya dapat memiliki saham tersebut tanpa harus mengikuti prosedur menawarkan ke pemegang saham lainnya atau mendapatkan persetujuan dari komisaris, direksi atau RUPS.

Prosedur Pemindahan Saham Milik Pewaris Ke Ahli Waris

Adapun prosedur melakukan pemindahan saham dari pewaris ke ahli waris berdasarkan Pasal 56 UU PT yang pada prinsipnya sebagai berikut :

1. Pemindahan Saham dilakukan Dengan Membuat Akta

Akta pemindahan saham dibuat secara tertulis dihadapan notairs atau dapat dibuat dibawah tangan. Umumnya,  Akta pemindahan saham dibuat di hadapan notaris dengan tujuan agar legalitasnya lebih kuat.

2. Disampaikan Ke Direksi Perseroan

Bila Akta pemindahan saham telah selesai dibuat, maka tahap selanjutnya adalah melaporkannya ke perusahaan. Adapun tujuan dilaporkannya keperusahaan agar Direksi/ Direktur dari perusahaan tersebut melakukan kewajibannya untuk mencatat pemindahan hak atas saham, tanggal dan hari pemindahan hak tersebut dalam daftar pemegang saham atau daftar khusus sesuai dengan UU PT.

3. Memberitahunan Perubahan Susunan Pemegang Saham

Setelah direksi melakukan kewajibannya melakukan pencatatan pemindahan saham ke ahli waris, maka tahap berikutnya direksi memiliki kewajiban memberitahuan hal tersebut kepada Kementerian Hukum dan Ham untuk dicatat dalam daftar Perseroan paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal pencatatan pemindahan hak.

Langkah Hukum Bila Direksi Menolak Mencatat Pemindahan Saham Milik Pewaris Ke Ahli Waris ?

Dalam praktek terkadang ditemukan banyak terdapat kasus yang dimana  perusahaan tidak ingin mencatatkan peralihan saham dari pewaris ke ahli warisnya. Hal tersebut mungkin bisa terjadi bila terdapat banyak kepentingan serta terdapat pihak yang mungkin ingin menguasai secara mayoritas di dalam perusahaan tersebut.

Apabila terdapat perusahaan yang mempersulit proses pemindahan saham dari pewaris ke ahli warisnya, maka ahli waris tersebut dapat mengajukan gugatan ke pengadilan terhadap perusahaan tersebut agar dapat menghukum dan perusahaan tersebut melakukan pencatatan serta pemberitahuan ke Kementerian Hukum dan HAM.

Salah satu contoh yang ditemukan legalkeluarga.id dalam webstite Putusan Mahkamah Agung yaitu  Putusan Pengadilan Tinggi Jakarta No. 138/138/PDT/2016/ PT.DKI. yang dimana membatalkan Putusan Pengadian Negeri Jakarta Selatan No. Nomor 740/Pdt.G/2014/PN.Jkt.Sel.

Dalam kasus tersebut akhirnya gugatan Penggugat akhirnya diterima majelis hakim setelah Pengguat sebagai ahli waris bersengketa dengan perusahaan yang dimana pewaris sebagai pemegang saham.  Pengadilan mengabulkan gugatan tersebut dan memerintahkan perusahaan (Tergugat) agar mencatat pemindahan saham pewaris ke ahli warisnya yang tetap di dasarkan Akta Pemindahan Hak yang telah dibuat.

________________

Bila ingin berkonsultasi mengenai warisan mengenai saham atau mengajukan gugatan sengketa warisan di Pengadilan maka silahkan hubungi kami di Legal Keluarga :

Telepon/ WhatsApp :  0813-8968-6009

Email : klien@legalkeluarga.id

Share on facebook
Share on twitter
Share on linkedin
Share on whatsapp
WeCreativez WhatsApp Support
Our customer support team is here to answer your questions. Ask us anything!
👋 Hi, how can I help?