Ketika Anda berstatus sebagai ahli waris yang menerima warisan berupa saham, Anda perlu memahami mekanisme hukum pemindahan saham dari pewaris kepada ahli waris. Oleh karena itu, pemahaman prosedur dan syarat hukum menjadi langkah awal yang sangat penting agar proses pemindahan saham berjalan sah dan tidak menimbulkan sengketa di kemudian hari.
Ketentuan Pemindahan Saham Karena Warisan
Undang-Undang Perseroan Terbatas mengatur pemindahan saham melalui Pasal 57 UU PT. Pada prinsipnya, anggaran dasar perseroan dapat mengatur persyaratan pemindahan saham, seperti kewajiban menawarkan saham kepada pemegang saham tertentu, kewajiban memperoleh persetujuan organ perseroan, atau kewajiban memperoleh persetujuan instansi berwenang.
Namun demikian, pemindahan saham yang terjadi karena kewarisan termasuk peralihan hak karena hukum. Oleh sebab itu, ahli waris tidak perlu menawarkan saham kepada pemegang saham lain dan tidak perlu meminta persetujuan Komisaris, Direksi, maupun RUPS. Meskipun begitu, ahli waris tetap harus memperhatikan kewajiban yang berkaitan dengan persetujuan instansi berwenang apabila anggaran dasar mengaturnya.
Dengan demikian, ketika pewaris meninggal dunia dan meninggalkan saham sebagai harta warisan, ahli waris dapat menerima saham tersebut secara langsung tanpa melalui mekanisme penawaran atau persetujuan organ perseroan.
Prosedur Pemindahan Saham dari Pewaris ke Ahli Waris
Agar pemindahan saham sah secara hukum, ahli waris perlu mengikuti tahapan berikut.
1. Membuat Akta Pemindahan Saham
Ahli waris wajib membuat akta pemindahan saham sebagai dasar peralihan hak. Ahli waris dapat membuat akta tersebut di hadapan notaris atau di bawah tangan. Namun, dalam praktik, ahli waris biasanya memilih membuat akta di hadapan notaris karena akta tersebut memberikan kekuatan pembuktian yang lebih kuat dan meminimalkan potensi sengketa.
2. Menyampaikan Akta kepada Direksi Perseroan
Setelah menyelesaikan pembuatan akta, ahli waris harus menyampaikan akta pemindahan saham kepada perseroan. Melalui penyampaian ini, Direksi memiliki kewajiban mencatat peralihan saham dari pewaris ke ahli waris dalam daftar pemegang saham atau daftar khusus. Selain itu, Direksi juga wajib mencatat tanggal dan hari pemindahan saham secara lengkap dan akurat.
3. Memberitahukan Perubahan Pemegang Saham ke Kemenkumham
Selanjutnya, setelah Direksi mencatat pemindahan saham, Direksi harus memberitahukan perubahan susunan pemegang saham kepada Kementerian Hukum dan HAM. Direksi harus menyampaikan pemberitahuan tersebut paling lambat 30 hari sejak tanggal pencatatan pemindahan saham. Apabila Direksi melewati tenggat waktu tersebut, Kementerian Hukum dan HAM dapat menolak pencatatan perubahan data perseroan.
Langkah Hukum Jika Direksi Menolak Mencatat Pemindahan Saham
Dalam praktik, perusahaan terkadang menolak atau mempersulit pencatatan pemindahan saham warisan. Biasanya, kondisi ini muncul karena adanya konflik kepentingan atau upaya pihak tertentu untuk menguasai saham mayoritas di dalam perseroan.
Apabila Direksi menolak mencatat pemindahan saham, ahli waris dapat menempuh upaya hukum dengan mengajukan gugatan ke pengadilan. Melalui gugatan tersebut, ahli waris dapat meminta pengadilan memerintahkan perseroan untuk mencatat pemindahan saham dan melaporkannya ke Kementerian Hukum dan HAM.
Sebagai contoh, Putusan Pengadilan Tinggi Jakarta Nomor 138/PDT/2016/PT.DKI membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 740/Pdt.G/2014/PN.Jkt.Sel. Dalam perkara tersebut, majelis hakim mengabulkan gugatan ahli waris dan memerintahkan perusahaan untuk mencatat pemindahan saham pewaris kepada ahli waris berdasarkan Akta Pemindahan Hak yang sah.
Kesimpulan
Pada akhirnya, ahli waris berhak menerima dan memiliki saham peninggalan pewaris tanpa perlu melalui mekanisme penawaran atau persetujuan organ perseroan. Namun demikian, ahli waris tetap harus mengikuti prosedur administratif dan hukum secara benar agar pemindahan saham sah dan diakui secara hukum. Dengan mengikuti tahapan yang tepat, ahli waris dapat melindungi haknya dan menghindari sengketa dengan perseroan.
Apabila Anda ingin berkonsultasi mengenai warisan saham atau mengajukan gugatan sengketa warisan di pengadilan, silakan hubungi Legal Keluarga melalui:
📞 Telepon/WhatsApp: 0813-8968-6009
📧 Email: klien@legalkeluarga.id