Legitime Portie dapat diartikan sebagai bagian mutlak dari warisan yang diberikan kepada ahli waris yang sah atau yang memiliki hubungan darah atau garis lencang yang dimana tidak dapat dihapuskan sekalipun itu orang yang meninggalkan warisan.
Aturan terkait Legitime Portie ini diatur dalam Pasal 913 KUHperdata :
“Legitieme portie atau bagian warisan menurut undang-undang ialah suatu bagian dari harta benda yang harus diberikan kepada para ahli waris dalam garis lurus menurut undang-undang, yang terhadapnya orang yang meninggal dunia tidak boleh menetapkan sesuatu, baik sebagai hibah antara orang-orang yang masih hidup maupun sebagai wasiat.”
Dari uraian diatas dapat disimpulkan bahwa bagian warisan yang diterima ahli waris yang sah atau yang memiliki hubungan darah atau garis lencang tidak dapat diganggu gugat.
Dalam banyak literatur disebutkan hanya 1/3 (sepertiga) bagian dari warisan yang dapat dimiliki pihak lain atau orang lain diluar ahli waris yang memiliki hubungan darah atau garis lencang. Artinya, sisa dari itu adalah hak dari pemegang legitimate portie.
______________
Apabila anda ingin berkonsultasi mengenai kewarisan, silahkan hubungi kami legalkeluarga.id melalui Telepon/ WhatsApp 0813-8968-6009 atau Email klien@legalkeluarga.id