Pertanyaan :
Langkah-langkah apa saja yang perlu dipersiapkan untuk mengajukan gugatan cerai ke Pengadilan ?
Jawaban :
Langkah-langkah dalam mengajukan gugatan cerai ke pengadilan yaitu :
1. Menyiapkan Dokumen dan Saksi
Untuk mengurus perceraian di Pengadilan memerlukan syarat serta dokumen, yaitu :
- KTP Pihak Penggugat,
- Alamat Lengkap Tergugat,
- Buku Nikah (Untuk Nikah Islam),
- Akta Kawin Dukcapil (Untuk Non-Muslim),
- Akta Lahir Anak (Jika Meminta Hak Asuh Anak)
- Siapkan 2 (dua) orang saksi
2. Menyiapkan Surat Gugatan Cerai dan Alasan Perceraian
Surat gugatan cerai berisi -alasan perceraian yang digunakan pihak Penggugat untuk mengajukan gugatan cerai ke Pengadilan.
Adapun alasan perceraian yang dapat digunakan di Pengadilan untuk mengurus cerai, yaitu:
- Salah satu pihak berzina/ selingkuh,
- Salah satu pihak pemabuk,
- Salah satu pihak penjudi/ berjudi/ judi online,
- Salah satu pihak meninggalkan pihak lain 2 (dua) tahun berturut-turut,
- Salah satu pihak dihukum penjara 5 (lima) tahun atau lebih,
- Salah satu pihak melakukan KDRT (Kekerasan dalam rumah tangga)m
- Salah satu pihak cacat badan sehingga tidak bisa melaksanakan kewajibannya,
- Salah satu pihak pindah agama,
- Antara para pihak sering bertengkara terus menerus.
Diantara semua alasan diatas, yang sering digunakan adalah bertengkaran terus menerus.
3. Mendaftarkan Gugatan Cerai ke Pengadilan
Mendaftarkan gugatan cerai ke Pengadilan dapat dilakukan melalui offline (datang langsung ke pengadilan) atau online (melalui e-court).
Pengadilan Agama untuk mereka yang bergama Islam. Sedangkan Pengadilan Negeri untuk bergama Non Muslim (Kristen, Katolik, Hindu, Budha, Konghucu) dan perkawinan tercatat di Disdukcapil.
4. Jangka Waktu Persidangan dan Tahapan Persidangan
Janga waktu persidangan perceraian di pengadilan sekitar 3 (tiga) s/d 4 (empat) bulan.
Adapun tahapan sidang cerai di pengadilan yaitu :
- Pemeriksaan identitas para pihak yang hadir,
- Penentuan hari mediasi,
- Sidang mediasi,
- Pembacaan gugatan pihak Penggugat,
- Jawaban dari pihak Tergugat,
- Replik dari pihak Penguggat,
- Dukpil dari Pihak Tergugat,
- Pembuktian (dokumen + saksi) dari pihak Penggugat,
- Pembuktian (dokumen + saksi) dari pihak Tergugat,
- Kesimpulan,
- Pembacaan putusan,
- Penyerahan putusan,
- Pengurusan dan pengambilan akta cerai.
Konsultasi hukum dengan pengacara perceraian dapat menghubungi :
Telepon/ WhatsApp : 0813-8968-6009
Email : klien@legalkeluaga.id