Seputar Ikrar Talak
Bila hakim memutus perceraian yang dimohonkan oleh suami terhadap isterinya di Pengadilan Agama, maka tahap selanjutnya yang harus dilakukan suami adalah menunggu panggilan pengucapkan ikrar talak.
Adapun jangka waktu pengucapan ikrar talak yang harus dilakukan suami di Pengadilan adalah 6 (enam) bulan setelah ada panggilan terhadap suami untuk mengucapkan ikrar talak di depan Majelis Hakim.
Dasar Hukum Kuasa Istimewa Ikrar Talak
Bila suami tidak dapat hadir dalam pengucapkan ikrar talak tersebut, maka apakah suami dapat mewakilkan dirinya kepada orang lain atau pengacaranya?
Apabila mengacu pada Pasal 70 UU Peradilan Agama menyatakan :
- Pengadilan setelah berkesimpulan bahwa kedua belah pihak tidak mungkin lagi didamaikan dan telah cukup alasan perceraian, maka Pengadilan menetapkan bahwa permohonan tersebut dikabulkan.
- Terhadap penetapan sebagaimana yang dimaksud dalam ayat (1), istri dapat mengajukan banding.
- Setelah penetapan tersebut memperoleh kekuatan hukum tetap, Pengadilan menentukan hari sidang penyaksian ikrar talak, dengan memanggil suami dan istri atau wakilnya untuk menghadiri sidang tersebut.
- Dalam sidang itu suami atau wakilnya yang diberi kuasa khusus dalam suatu akta otentik untuk mengucapkan ikrar talak, mengucapkan ikrar talak yang dihadiri oleh istri atau kuasanya.
- Jika istri telah mendapat panggilan secara sah atau patut, tetapi tidak datang menghadap sendiri atau tidak mengirim wakilnya, maka suami atau wakilnya dapat mengucapkan ikrar talak tanpa hadirnya istri atau wakilnya.
- Jika suami dalam tenggang waktu 6 (enam) bulan sejak ditetapkan hari sidang penyaksian ikrar talak, tidak datang menghadap sendiri atau tidak mengirim wakilnya meskipun telah mendapat panggilan secara sah atau patut maka gugurlah kekuatan penetapan tersebut, dan perceraian tidak dapat diajukan lagi berdasarkan alasan yang sama.
Apabila mengacu pada ketentuan diatas, maka suami dapat mewakilkan kepada orang lain atau pengacaranya untuk pengucapan Ikrar talak sepanjang orang yang mewakili atau pengacaranya mendapatkan suatu kuasa dalam bentuk akta autentik.
“akta autentik” dalam hukum dapat diartikan sebagai dokumen yang dibuat dihadapan pejabat berwenang seperti notaris. Artinya dengan demikian, surat kuasa pengucapan ikrar talak barulah dianggap sah bila surat kuasa tersebut dibuat oleh notaris yang salah satunya sebagai pejabat yang berwenang.
Kuasa Istimewa Untuk Ikrar Talak
Dalam praktek, biasaya kuasa pengucapan ikrar talak disebut dengan “Kuasa Istimewa”.
Adapun bentuk kuasa istimawa ini dalam prakteknya masih menjadi perbedatan apakah diwajibkan berbentuk akta autentik atau tidak. Namun penulis memberi saran bila seorang pengacara mewakili suami nantinya membacakan ikrar talak, maka pada sidang putusan selesai dan sidang belum ditutup, alangkah baiknya bertanya terlebih dahulu kepada majelis hakim apakah anda boleh mewakili klien anda untuk mengucapkan ikrar talak.
Selain itu, dapat bertanya juga terkait apakah surat kuasanya wajib berbentuk akta autentik atau tidak ? Bila Majelis hakim menegaskan wajib berbentuk akta autentik maka anda wajib membuat akta autentiknya, namun sebaliknya bila dizinkan tanpa berbentuk akta autentik, maka anda cukup membuat surat kuasa yang diatasnya tertulis “surat kuasa istimewa”.
Dengan dasar kuasa istimawa ini, maka pihak lain atau pengacara dapat mewakili suami untuk melakukan pengucapan ikrar talak di Pengadilan.
Namun perlu di ingat pemberian kuasa istimewa untuk pengucapan ikrar talak hanya dapat dilakukan bila suami benar-benar berhalangan dengan alasan yang rasional sehingga ia tidak dapat datang langsung mengucapkan ikrar talak kepada isterinya.
______________
Apabila anda ingin berkonsultasi mengenai pengajuan permohonan / gugatan cerai di pengadilan, silahkan hubungi kami Legal Keluarga :
Telepon/ WhatsApp : 0813-8968-6009
Email : klien@legalkeluarga.id