Apa yang perlu dikonsultasikan dengan pengacara bila ingin konsultasi hukum pembagian warisan ?
Jawaban :
Legal Keluarga sebagai kantor Pengacara yang membidangi hukum keluarga dan waris memberikan gambaran hal-hal yang perlu diketahui bila melakukan konsultasi hukum waris secara online, yaitu :
1. Pihak -pihak yang dapat menjadi ahli waris
Tidak semua dapat menjadi ahli waris, oleh karena itu hal utama yang dikonsultasikan adalah pihak yang dapat menjadi ahli waris siapa saja.
Ahli waris adalah pihak yang berhak mendapatkan bagian dari harta warisan perwaris yang dibagi.
2. Hukum waris apa yang digunakan dalam membagi warisan
Untuk menentukan pembagian warisan, maka dapat dilihat dari pewaris meninggal menurut agama apa ?
Jika pewaris meninggal menurut Agama Islam, maka pembagian waris menggunakan hukum islam yaitu Kompilasi Hukum Islam (KHI), sedangkan bila pewaris meningga menurut Agama Non Muslim, pembagian waris menggunakan KUHPerdata.
3. Asset atau harta yang dapat dibagi waris
Tidak semua aseet/ harta dapat dibagi, contohnya bila masih dalam jaminan bank, maka asset itu tidak bisa dibagi karena masih terikat pihak ketiga.
Oleh karena itu, penentuan jenis serta asset apa saja yang dapat dibagi yang diperoleh dan atas nama pewaris adalah sangat penting agar tidak salah langkah.
4. Berapa jumlah bagian yang dari para ahli waris
Jumlah pembagian warisan ditentukan dari hukum apa yang digunakan dalam membagi waris.
Bila menggunakan hukum Islam, maka pembagian warisan menggunakan hukum Islam.
Sedangkan bila menggunakan hukum perdata, maka pembagian warisan wajib memakai KUHPerdata.
5. Syarat yang dibutuhkan untuk membuat penetapan waris di Pengadilan
Dalam beberapa kasus, seperti penjualan asset atau pencairan dana pensiun atau asuransi dari pewaris perlu menggunakan penetapan pengadilan.
Oleh karena itu, perlu mengetahui apa saja syarat yang dibutuhkan dalam membuat penetapan waris di Pengadilan.
___________
Konsultasi hukum pembagian waris dengan pengacara dapat menghubungi :
Telepon/ WhatsApp : 0813-8968-6009
Email : klien@legalkeluaga.id