Pengertian Wasiat
Wasiat dapat diartikan sebagai pernyataan pewaris sebelum meninggal yang dimana menunjuk pihak-pihak yang akan ia wariskan harta bendanya dikemudian hari apabila ia meninggal dunia.
Pasal 875 KUHPerdata menjelaskan pengertian “Wasiat”, yaitu :
“Surat wasiat (testament) adalah suatu akta yang memuat pernyataan seorang tentang apa yang dikehendakinya akan terjadi setelah ia meninggal dunia, dan yang olehnya dapat dicabut kembali.
Dalam surat wasiat yang dibuat oleh pewaris tidak hanya memuat pihak-pihak yang ditunjuk sebagai ahli waris, namun juga dapat memuat jumlah warisan yang dibagikan kepada ahli waris.
Apabila mengacu pada KUHPerdata, maka terdapat jenis-jenis wasiat yang dapat dilihat dari segi isi dan bentuknya.
Jenis Waris Dari Segi Isi-nya
Jenis wasiat dilihat dari segi isinya adalah melihat wasiat dari apa yang ditulis oleh pewaris. Jenis wasiat ini terbagi menjadi 2 (dua) bentuk, yaitu:
1. Wasiat Pengangkatan Ahli Waris (Erfstelling)
Wasiat yang berisi “erfstelling'” atau wasiat pengangkatan waris.
Dasar hukum wasiat ini adalah Pasal 964 KUHPerdata yang pada prinsipnya menyatakan menyebutkan wasiat pengangkatan waris adalah wasiat dengan mana orang yang mewasiatkan, memberikan kepada seorang atau lebih dari seorang, seluruh atau sebagian (1/2, 1/3) dan harta kekayaannya, kalau ia meninggal dunia.
Orang-orang yang mendapat wasiat berdasarkan ketentuan ini disebut waris di bawah titel umum (onder algemene titel). Artinya, pihak-pihak seperti isteri/ suami atau yang memiliki garis keturunan /memiliki hubungan darah merupakan pihak yang biasanya mendapatkan wasiat ini.
2. Wasiat Yang Berisi Hibah / Hibah Wasiat (Legaat)
Wasiat yang berisi hibah atau wasiat hibah (legaat).
Dasar hukum wasiat ini adalah Pasal 957 KUHPerdata yang menyebutkan hibah wasiat adalah suatu penetapan khusus di dalam suatu wasiat, dimana mewasiatkan atau memberikan kepada seorang atau beberapa orang beberapa barang tertentu atau semua barang-barang dari satu jenis tertentu dari harta peninggalannya. Misalnya pemberian barang-barang bergerak atau barang-barang tetap, atau hak pakai hasil atau sebagian atau semua barangnya.
Orang-orang yang mendapatkan wasiat berdasarkan ketentuan ini disebut waris di bahwa titel khusus (order bijzondere titel). Artinya, pihak-pihak dluar ahli waris sah seperti anak angkat atau pihak lain yang diluar garis keturunan/hubungan darah.
Namun perlu diingat, pemberian wasiat yang berisi hibah ini tidak boleh melebihi 1/3 (sepertiga) dari harta warisan yang ditinggalkan, karena pihak ahli waris yang sah memiliki hak untuk menuntutnya dikemudian hari dengan dasar legitime portie atau hak mutlak dari warisan yang diberikan kepada ahli waris yang sah atau yang memiliki hubungan darah.
Jenis Wasiat Dari Segi Bentuknya
Jenis wasiat dilihat dari segi bentuknya, artinya melihat wasiat dari proses pembentukannya, apakah wasiat tersebut dibuat sendiri atau melibatkan pihak lain. Jenis wasiat ini terdiri dari 3 (tiga) bentuk, yaitu:
1. Wasiat Olografis (Wasiat Yang Ditulis Sendiri)
Dasar hukum bentuk wasiat olografis diatur dalam Pasal 932 KUHPerdata.
Terdapat hal-hal yang harus dipenuhi untuk membuat wasiat ini, yaitu :
- Wasiat dibuat dan ditandatangani sendiri orang pewaris,
- Wasiat disimpan kepada seorang notaris. Notaris yang menyimpan wasiat, wajib membuat suatu akta penyimpanan (acta van depot) dan menandatanganinya.
- Terdapat 2 (dua) saksi yang menghadiri dan bertandantangan terhadap peristiwa pembuatan wasiat tersebut.
Apabila wasiat dalam keadaan tertutup (masuk dalam sampul), maka aktaharus dibuat di atas kertas tersendiri, dan di atas sampul yang berisi wasiat itu harus ada catatan yang menyatakan sampul itu berisi surat wasiat disertai tandatangan. Sedangkan, Apabila wasiat berada di dalam keadaan terbuka , maka akta dapat ditulis di bawah surat wasiat itu sendiri.
Pada prinsipnya, pembuatan wasiat olografis ini harus dibuat dihadapan notaris dan saksi-saksi.
Adapun kekutan pembuktian dari wasiat olografis ini sebagaimana diatur dalam Pasal 933 KUHPerdata adalah sama kekuatannya dengan wasiat umum yang seluruhnya dikerjakan/dibuat oleh seorang notaris.
2. Wasiat Umum
Wasiat umum (Openbare Testament) diatur dalam pasal 938 dan 939 KUHPerdata.
Terdapat hal-hal yang perlu diperhatikan dalam membuat wasiat ini, yaitu :
- Wasiat dibuat dihadapan notaris,
- Dalam pembuatan wasiat, dihadiri 2 saksi,
- Pewaris menerangkan kepada notaris apa yang ingin diwariskannya kepada pihak-pihak yang dikehendakinya. Pada prinsipnya, Notaris dengan kata-kata yang jelas harus menulis apa yang disampaikan oleh pewaris.
Dalam prakteknya, terdapat 2 (dua) pandangan terkait dengan kewajiban pewaris menyampaikan hal-hal yang dikehendakinya kepada notaris.
Terdapat pendapat yang mengatakan pewaris wajib menyampaikan secara lisan kepada notaris, dan terdapat juga pendapat yang mengatakan tidak masalah dibuat secara tertulis oleh pewaris lalu kemudian isi wasiat tersebut diberikan kepada notaris untuk dibuatkan menjadi wasiat umum.
3. Wasiat Rahasia / Tertutup
Wasiat rahasia (wasiat tertutup) diatur dalam Pasal 940 dan Pasal 941 KUHPerdata.
Terdapat hal-hal yang perlu diperhatikan dalam membuat wasiat ini, yaitu :
- Wasiat dibuat dan ditulis sendiri oleh pewaris atau orang lain untuk dia, dan pewaris wajib menandatangani wasiat itu,
- Kertas (sampul) yang memuat tulisan wasiat tersebut wajib ditutup dan disegel,
- Kertas (sampul) wajib diberikan kepada notaris dengan dihadiri 4 saksi dan pewaris wajib menegaskan kertas itu berisi wasiat yang ia tulis sendiri, walapun juga ditulis orang lain atas namanya dengan tetap diberi tandatangan oleh pewaris.
- Wasiat ini akan ditulis oleh notaris dalam akta yang dinamakan akta superscriptie (akta pengalamatan). Pada prinsipnya, akta itu harus ditulis diatas kerjatas (sampul) yang berisi alamat itu dan akta harus diberi tandatangan notaris dan 4 saksi.
______
Apabila anda ingin berkonsultasi mengenai kewarisan, silahkan hubungi kami legalkeluarga.id melalui Telepon/ WhatsApp 0813-8968-6009 atau Email klien@legalkeluarga.id