Artikel

Jasa Urus Ganti Nama di KTP, KK dan Akta Lahir

“ Ganti nama di KTP dan KK hanya dapat dilakukan setelah mengurus penetapan pengadilan yang merubah nama didalam akta kelahiran seseorang serta telah tercatat di Disdukcapil.”

Tidak mudah untuk merubah nama karena nama hanya dapat diubah jika terdapat putusan penetapan dari pengadilan.

Seseorang merubah nama karena beberapa alasan, seperti ingin memasukkan nama baptis, memasukkan nama suami, sampai dengan nama diganti karena kurang hoki.

Legal Keluarga sebagai kantor pengacara yang dapat membantu mengurus perubahan memberikan 3 (tiga) tahapan dalam pengurusan pergantian nama, yaitu :

1. Mengajukan Permohonan Perubahan Nama Melalui Pengadilan

Menurut Pasal 52 ayat (1) UU No. 23/ 2006 sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Pendudukan disebutkan :

” Pencatatan perubahan nama dilaksanakan berdasarkan penetapan pengadilan negeri tempat pemohon.”

Ketentuan diatas ini mensyaratkan bila ingin mengubah nama, maka mekanismenya adalah mengajukan permohonan ke pengadilan negeri wilayah domisili tempat tinggal Pemohon.

Adapun syarat yang perlu dilengkapi mengurus perubahan nama di pengadilan, yaitu :

  1. KTP Pemohon;
  2. Kartu Keluarga (KK) Pemohon;
  3. Akta Kelahiran Pemohon;
  4. Ijazah Terakhir;
  5. SKCK (Jika dibutuhkan Hakim);
  6. Siapkan 2 (dua) orang saksi.

2. Mengajukan Pencatatan Perubahan Nama di Disdukcapil Dengan Melampirkan Akta Kelahiran

Jika anda telah mendapatkan penetapan pengadilan terkait pergantian nama, maka tahap selanjutnya yaitu mengurus pencatatan perubahan nama di Disdukcapil dimana akta lahir terbit.

Dasar hukum pencatatan perubahan nama di disdukcapil diatur dalam Pasal 52 ayat (2) dan (3) UU Administasi Kependudukan menyebutkan :

(2) Pencatatan perubahan nama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilaporkan oleh Penduduk kepada Instansi Pelaksana yang menerbitkan akta Pencatatan Sipil paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya salinan penetapan pengadilan negeri oleh Penduduk.

(3) Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pejabat Pencatatan Sipil membuat catatan pinggir pada register akta Pencatatan Sipil dan kutipan akta Pencatatan Sipil.

Setelah pencatatan di lakukan pada dukcapil, maka akta kelahiran anda akan mendapatkan catatan pinggir dibelakangnya tertulis telah terjadi perubahan nama terhadap nama anda berdasarkan penetapan pengadilan.

3. Mengajukan Perubahan Nama di KTP dan KK

Umumnya perubahan nama di KTP (Kartu Tanda Penduduk) dan Kartu Keluarga (KK) diajukan di Kelurahan dimana KTP terbit. Oleh karena itu, setelah melakukan pencatatan perubahan nama di disdukcapil, maka tahap berikutnya yaitu melakukan perubahan nama di KTP dan KK yang permohonannya umumnya diajukan di kelurahan.

Jasa urus ganti nama di Pengadilan

Legal keluarga merupakan kantor pengacara yang memiliki banyak pengalaman dalam mengurus pergantian nama melalui mekanisme pengadilan. Oleh karena itu, jika tertarik memakai jasa kami, maka silahkan hubungan tim dari kantor kami.

Jasa kantor kami dalam mengueus pergantian nama, yaitu :

  1. Mendampingi dan/atau mewakili di pengadilan;
  2. Menyiapkan dokumen permohonan pergantian nama ke pengadilan negeri;
  3. Mengambil penetapan pengadilan;
  4. Mewakili dalam mengurus perubahan nama di disdukcapil.

_________

Legal Keluarga

Konsultasi dengan pengacara seputar jasa urus ganti nama di pengadilan Negeri :

Telepon/ WhatsApp : 0813-8968-6009

Email : klien@legalkeluaga.id