Artikel

Jasa Pengurusan Itsbat Nikah di Pengadilan Agama

Share on facebook
Share on twitter
Share on linkedin
Share on whatsapp

Pertanyaan :

Saya berencana mengurus permohonan pengesahan nikah siri saya dengan suami di Pengadilan. Apakah Legal Keluarga memberikan jasa pengurusan itsbat nikah di Pengadilan Agama ?

Jawaban :

Itsbat nikah adalah proses pengesahan perkawinan siri yang diajukan oleh Pemohon suami dan isteri di Pengadilan Agama dengan tujuan nantinya di daftarkan untuk mendapatkan buku nikah dari KUA (Kantor Urusan Agama).

Terdapat 3 (tiga) hal yang perlu diperhatikan agar perkawinan siri yang sudah dilakukan dapat disahkan Pengadilan Agama, yaitu :

  1. Permohonan itsbat nikah diajukan di Pengadilan Agama wilayah hukum dimana melakukan nikah siri;
  2. Wali nikah yang menikahkan bukan wali hakim. Akan tetapi diharuskan wali nasab;
  3. Perkawinan siri yang dilakukan oleh pasangan suami dan isteri tidak terikat perkawinan dengan orang lain.

Syarat dan Prosedur Pengurusan Itsbat Nikah

Permohonaan itsbat nikah ini diatur dalam Pasal 7 ayat (2) Kompilasi Hukum Islam (KHI)  : ” Dalam hal perkawinan tidak dapat dibuktikan dengan Akta Nikah, dapat diajukan itsbat nikahnya ke Pengadilan Agama.” 

Adapun syarat yang harus dilengkapi dalam mengurus itsbat nikah ke Pengadilan Agama, yaitu :

  1. KTP Pemohon suami dan isteri;
  2. Kartu Keluarga (KK) Pemohon suami dan isteri;
  3. Surat Keterangan dari KUA (Kantor Urusan Agama) bila perkawinan belum dicatatkan;
  4. Bukti-bukti foto perkawinan jika memilikinya (tidak wajib);
  5. Siapkan 2 (dua) orang saksi.

Adapun prosedur pengurusan itsbat nikah diajukan ke Pengadilan Agama tempat domisili nikah siri Pemohon.

Jangka Waktu Pengurusan Itsbat Nikah

Jangka waktu pengurusan itsbat nikah di Pengadilan Agama hingga proses penerbitan buku nikah di KUA (Kantor Urusan Agama) disekitar 2 (dua) bulan.

Jasa Pengurusan Itsbat Nikah di Pengadilan Agama

Legal Keluarga sebagai kantor pengacara memberikan jasa pengurusan itsbat nikah ke Pengadilan Agama dengan ruang lingkup jasa sebagai berikut :

  1. Mendaftarkan dan pengajukan permohonan itsbat nikah ke Pengadilan Agama;
  2. Menghadiri dan mendampingi persidangan di Pengadilan;
  3. Membantu mengurus surat keterangan belum tercatat perkawinan di KUA (Kantor Urusan Agama);
  4. Menyiapkan dokumen dan saksi atas dasar rekomendasi dari klien;
  5. Mengurus dan mendampingi klien dalam membuatan buku nikah pasca penetapan pengadilan agama terkait itsbat nikah dikabulkan pengadilan.

_________

Legal Keluarga

Jika ingin bertanya seputar jasa pengacara pengurusan itsbat nikah di Pengadilan Agama, silahkan hubungi :

Telepon/ WhatsApp : 0813-8968-6009

Email : klien@legalkeluaga.id

Share on facebook
Share on twitter
Share on linkedin
Share on whatsapp
WeCreativez WhatsApp Support
Our customer support team is here to answer your questions. Ask us anything!
👋 Hi, how can I help?