Pertanyaan :
Saya berencana mengurus permohonan pengesahan nikah siri saya dengan suami di Pengadilan. Apakah Legal Keluarga memberikan jasa pengurusan itsbat nikah di Pengadilan Agama ?
Jawaban :
Itsbat nikah adalah proses pengesahan perkawinan siri yang diajukan oleh Pemohon suami dan isteri di Pengadilan Agama dengan tujuan nantinya di daftarkan untuk mendapatkan buku nikah dari KUA (Kantor Urusan Agama).
Terdapat beberapa hal yang perlu diperhatikan agar perkawinan siri yang sudah dilakukan dapat disahkan Pengadilan Agama, yaitu :
- Permohonan itsbat nikah diajukan di Pengadilan Agama wilayah hukum dimana melakukan nikah siri;
- Wali nikah yang menikahkan bukan wali hakim. Akan tetapi diharuskan wali nasab jika masih hidup;
- Apabila Wali nikah adalah wali hakim, maka pihak yang dapat bertindak sebagai wali hakim hanya Kepala KUA (Kantor Urusan Agama);
- Perkawinan siri yang dilakukan oleh pasangan suami dan isteri tidak terikat perkawinan dengan orang lain.
- Apabila perkawinan siri dilakukan dengan WNA (Warga Negara Asing), maka diwajibkan terlebih dahulu mendapatkan surat rekomentasi atau izin menikah atau surat keterangan lajang dari Kedutaan Besar (Kedubes) WNA yang ada di Indonesia.
Prosedur Itsbat Nikah
Prosedur Itsbat nikah diajukan ke Pengadilan Agama dimana tempat melangsungkan perkawinan atau setidak-tidaknya di Pengadilan Agama domisili salah satu pihak.
Prosedur permohona itsbat nikah ini diatur dalam Pasal 7 ayat (2) Kompilasi Hukum Islam (KHI) : ” Dalam hal perkawinan tidak dapat dibuktikan dengan Akta Nikah, dapat diajukan itsbat nikahnya ke Pengadilan Agama.”
Syarat Permohonan Itsbat Nikah
Syarat yang harus dilengkapi dalam mengurus itsbat nikah ke Pengadilan Agama, yaitu :
- KTP Pemohon suami dan isteri;
- Kartu Keluarga (KK) Pemohon suami dan isteri;
- Surat Keterangan dari KUA (Kantor Urusan Agama) bila perkawinan belum dicatatkan;
- Bukti-bukti foto perkawinan jika memilikinya (tidak wajib);
- Siapkan 2 (dua) orang saksi.
Jangka Waktu Pengurusan Itsbat Nikah
Jangka waktu pengurusan itsbat nikah di Pengadilan Agama hingga proses penerbitan buku nikah di KUA (Kantor Urusan Agama) disekitar 2 (dua) bulan.
Jasa Pengurusan Itsbat Nikah di Pengadilan Agama
Legal Keluarga sebagai kantor pengacara memberikan jasa pengurusan itsbat nikah ke Pengadilan Agama dengan ruang lingkup jasa sebagai berikut :
- Mendaftarkan dan pengajukan permohonan itsbat nikah ke Pengadilan Agama;
- Menghadiri dan mendampingi persidangan di Pengadilan;
- Membantu mengurus surat keterangan belum tercatat perkawinan di KUA (Kantor Urusan Agama);
- Menyiapkan dokumen dan saksi atas dasar rekomendasi dari klien;
- Mengurus dan mendampingi klien dalam membuatan buku nikah pasca penetapan pengadilan agama terkait itsbat nikah dikabulkan pengadilan.
Biaya Pengurusan Itsbat Nikah
Legal Keluarga memberikan biaya jasa pengacara mengurus Itsbat Nikah di Pengadilan Agama mulai dari Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah).
_________
Jika ingin bertanya seputar jasa pengacara pengurusan itsbat nikah di Pengadilan Agama, silahkan hubungi :
Telepon/ WhatsApp : 0813-8968-6009
Email : klien@legalkeluaga.id