Artikel

Jasa Pembuatan Gugatan Perceraian

Pertanyaan :

Apakah Kantor Legal Keluarga memberikan jasa yang membantu dalam pembuatan membuatkan gugatan perceraian tanpa harus memakai jasa pengacara mengurus ke Pengadilan ?

Jawab :

Legal Keluarga memberikan jasa kepada masyarakat atau orang-orang yang ingin dibantu membuat gugatan perceraian untuk didaftarkan sendiri ke Pengadilan tanpa harus menggunakan jasa pengacara.

Apa itu Gugatan Perceraian ?

Gugatan perceraian adalah dokumen tertulis yang berisi alasan-alasan perceraian dari pihak Penggugat yang dimana alasan perceraian tersebut wajib dibuktikan di pengadilan agar permohonan cerai dapat dikabulkan oleh Pengadilan.

Isi Gugatan Cerai

Isi gugatan perceraian terdiri dari:

  1. Identitas Penggugat / Pemohon dan Tergugat/ Termohon,
  2. Alasan-alasan mengajukan gugatan cerai disertai dasar hukum,
  3. Permintaan cerai yang dapat disertai hak asuh anak, permintaan nafkah anak, iddah, mut’ah dan pembagian gono gini.

Perbedaan Gugatan Cerai Islam dan Non Islam

Terdapat perbedaan gugatan perceraian yang diajukan di Pengadilan Agama untuk islam dan gugatan cerai untuk Non Islam di Pengadilan Negeri yaitu:

  1. Gugatan cerai di Pengadilan agama dapat disertakan dengan permintaan hak asuh anak, nafkah anak, nafkah iddah, mut’ah dan pembagian harta gono gini,
  2. Gugatan cerai di Pengadilan Negeri (non islam) hanya dapat menyertakan permintaan hak asuh anak, nafkah anak dan nafkah bekas isteri jika diperlukan. Adapun untuk permintaan pembagian harta gono gini hanya dapat dituntut pasca keluar akta cerai dari disdukcapil.

Apakah Ada Format Baku dalam Pembuatan Gugatan Cerai ?

Dalam membuat gugatan cerai tidak ada format baku. Akan tetapi pembuatan gugatan perceraian harus sesuai prosedur hukum yang berlaku agar pengadilan tidak membuat gugatan tidak dapat diterima (N.O).

Biaya Pembuatan Gugatan Perceraian

Legal Keluarga memberikan jasa membuatan gugatan perceraian dengan biaya paling sedikit sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah).

Jasa Pembuatan Gugatan Perceraian Oleh Pengacara

Prosedur pemberian jasa pembuatan gugatan perceraian oleh Legal Keluarga harus melengkapi syarat yaitu:

  1. KTP Pihak Penggugat,
  2. Nama dan Alamat pihak Tergugat,
  3. Buku Nikah (Islam),
  4. Akta Kawin Disdukcapil (Non Islam),
  5. Alasan-alasan perceraian dari pihak Penggugat.

Pembuatan gugatan cerai mencakup gugatan cerai Islam di Pengadilan agama dan pembuatan gugatan cerai Non Muslim di Pengadilan Negeri.

Setelah gugatan cerai dibuat oleh tim Legal Keluaga, selanjutnya pihak Penguggat dapat mendaftarkannya secara mandiri ke Pengadilan.

_________

Legal Keluarga

Jika ingin konsultan hukum seputar pembuatan gugatan cerai dengan pengacara, silahkan hubungi:

Telepon/ WhatsApp : 0813-8968-6009

Email : klien@legalkeluaga.id

WeCreativez WhatsApp Support
Our customer support team is here to answer your questions. Ask us anything!
👋 Hi, how can I help?