Legal Keluarga sebagai konsultan hukum dan Kantor Pengacara di bidang keluarga memberikan jasa hukum pelaporan pernikahan yang dilakukan Luar Negeri antara WNI atau WNI dan WNA melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).
Pelaporan penikahan yang dilakukan di dukcapil bertujuan agar perkawinan yang dilakukan di luar negeri dapat dianggap sah menurut hukum Indonesia. Hal ini sangat penting untuk dilakukan agar status pernikahan , anak yang lahir akibat dari pernikahan itu , juga status harta yang dimiliki sebelu dan setelah pernikahan tidak terjadi masalah dikemudian hari. Karena permasalahan permasalahan itu sangat sering terjadi yang akhirnya membuat ketegangan dan keributan yang menimbulkan masalah baru, terutama pada anak.
Syarat Pelaporan Pernikahan Luar Negeri
Syarat untuk melakukan pelaporan perkawinan luar negeri di Dukcapil untuk pernikahan antara WNI atau WNI dan WNA, yaitu:
- Ktp Pemohon (WNI) dan Paspor Pemohon (WNA),
- Kartu Keluarga (KK) Pemohon WNI,
- Akta Perkawinan / Bukti Pernikahan Dicatat di Luar Negeri (Diterjemahkan),
- Bukti Laporan Perkawinan Luar Negeri di KBRI,
- Menyiapkan nama saksi dan foto copy ktp saksi 2 (dua) orang,
- Perjanjian pra nikah yang dibuat dihadapan notaris (Untuk Pernikahan WNI dan WNA),
- Mengisi formulir yang disediakan Disdukcapil.
Biaya Jasa Hukum Pelaporan Pernikahan Luar Negeri
Biaya jasa pembuatan laporan pernikahan luar negeri melalui kantor konsultan hukum legal keluarga tergantung kesepakatan antara klien dan kantor kami. Namun biaya jasa yang kami tawarkan disekitar Rp.7.000.000,- (tujuh juta rupiah) s/d Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah).
_________
Jika ingin konsultasi dengan konsultan hukum terkait pencatatan pernikahan luar negeri di dukcapil, silahkan hubungi :
Telepon/ WhatsApp : 0813-8968-6009
Email : klien@legalkeluaga.id