Apakah Kasus Perceraian Dapat Mengajukan Upaya Banding ?
Salah satu upaya hukum dalam perkara perceraian adalah banding.
Banding adalah upaya hukum yang dapat diajukan oleh pihak-pihak yang tidak puas terhadap putusan pengadilan tingkat pertama.
Contoh, apabila gugatan cerai dan hak asuh anak diajukan oleh pihak isteri dan putusan tersebut masih dirasa tidak adil oleh pihak suami, maka suami dapat mengajukan upaya hukum berikutnya yaitu banding ke Pengadilan ke Pengadilan Tinggi.
Upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi Agama diajukan bagi mereka yang beragama Islam. Sedangkan yang beragama Kristen Protestan, Katolik, Hindu, Budha dan Konghucu diajukan ke Pengadilan Tinggi.
Dalam mengajukan banding, terdapat hal-hal yang perlu diperhatikan, yaitu :
Jangka Waktu Pengajuan Banding
Umumnya, jangka waktu pengajukan banding adalah 14 hari setelah putusan cerai diputuskan oleh pengadilan atau isi putusan pengadilan tersebut telah diberitahukan ata diterima oleh para pihak.
Mempersiapkan Memori Banding
Setelah mengajukan atau menyatakan banding dalam jangka waktu 14 hari, maka tahap berikutnya menyiapkan memori banding untuk pemohon banding yang bersifat tertulis.
Dalam memori banding tersebut nantinya berisi keberatan-keberatan mengenai putusan pengadilan negeri atau pengadilan agama.
Menerima Kontra Memori Banding
Setelah mengajukan memori banding, maka tahap selanjutnya adalah pihak pemohon banding akan menerima Kontra Memori Banding dari pihak Termohon Banding.
Didalam kontrak memori banding tersebut nantinya berisi bantahan-bantahan dari pihak Termohon terkait memori banding yang diajukan oleh pihak Pemohon Banding.
Jangka Waktu Diputusnya Upaya Banding Kasus Cerai
Tidak ada aturan terkait dengan berapa lama jangka waktu pengajuan banding akan diputus, namun apabila mengacu pada Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2014, maka jangka waktu penyelesaian, yaitu :
- Penyelesaian perkara pada tingkat pertama / Pengadilan Negeri paling lambat dalam waktu 5 (lima) bulan;
- Penyelesaian perkara pada tingkat banding / Pengadilan Tinggi paling lambat dalam waktu 3 (tiga) bulan;
- Ketentuan waktu sebagaimana pada angka 1 dan 2 diatas termasuk penyelesaian minutasi;
- Ketentuan tenggang waktu di atas tidak berlaku terhadap perkara-perkara khusus yang sudah ditentukan peraturan perundang-undangan.
Apabila mencermati jangka waktu diatas, maka perkara banding dapat diputus paling lama 3 (tiga) bulan.
___________
Apabila ingin berkonsultasi terkait upaya banding ke Pengadilan Tinggi dalam kasus perceraian, hak asuh anak serta pembagian harta bersama (gono-gini), silahkan hubungi kami legalkeluarga.id melalui Telepon/ WhatsApp 0813-8968-6009 atau Email klien@legalkeluarga.id