Artikel

Isteri Menuntut Nafkah Ke Suami Yang Tidak Datang Sidang Cerai

Pertanyaan : 

Saya lagi mengajukan gugatan cerai ke pengadilan agama terhadap suami saya. Namun, setelah dipanggil pengadilan, ternyata suami saya tidak pernah hadir ke Pengadilan. Saat ini suami saya telah dipanggil 2 kali oleh pengadilan. Pertanyaan saya, apakah permintaan saya untuk mendapatkan nafkah serta nafkah untuk anak saya tetap akan dikabulkan oleh hakim walaupun suami saya tidak pernah hadir di persidangan ?

Jawaban :

Menurut kami, apabila suami anda tidak pernah hadir di pengadilan dalam sidang gugatan perceraian yang anda ajukan, maka kemungkinan sidang tersebut akan diputus verstek.

Diputus verstek adalah tindakan pengadilan untuk tetap melanjutkan pemeriksaan suatu perkara walaupun pihak tergugat/ termohon tidak pernah hadir di pengadilan.

Jadi, apabila suami anda tidak pernah ke pengadilan walau telah dipanggil secara patut, maka kemungkinan sidang akan diputus verstek.

Apabila kasus perceraian diputus verstek, apakah isteri tidak dapat menuntut hak nafkah kepada suami?

Walaupun diputus verstek, anda tetap berhak menuntut nafkah yang anda ingingkan, sepanjang majelis hakim yang menyidangkan perkara perceraian mengabulkan permohonan cerai dan permintaan nafkah yang anda inginkan.

Pasal 24 ayat (2) PP Pelaksanaan UU Perkawinan :

Selama berlangsungnya gugatan perceraian atas permohonan penggugat atau tergugat, Pengadilan dapat :

  1. Menentukan nafkah yang harus ditanggung oleh suami,
  2. Menentukan hal-hal yang perlu untuk menjamin pemeliharaan dan pendidikan anak,
  3. Menentukan hal-hal yang perlu untuk menjamin terpeliharanya barang-barang yang menjadi hak bersama suami-isteri atau barang-barang yang menjadi hak suami atau barang-barang yang menjadi hak isteri.

Pasal 136 ayat (2) KHI :

Selama berlangsungnya gugatan perceraian atas permohonan penggugat atau tergugat, Pengadilan Agama dapat :

  1. Menentukan nafkah yang harus ditanggung oleh suami;
  2. Menentukan hal-hal yang perlu untuk menjamin terpeliharanya barang-barang yang menjadi hak bersama suami isteri atau barang-barang yang menjadi hak suami atau barang-barang yang menjadi hak isteri

Terdapat beberapa jenis nafkah yang berhak ditutuntut isteri ketika mengajukan cerai, yaitu :

Untuk yang beragama Islam, maka terdapat beberapa jenis istilah nafkah yang dapat tuntut, yaitu :

  1. Nafkah Madlyah, merupakan nafkah yang belum dilaksanakan atau dilalaikan oleh suami terhadap isteri dan anaknya pada waktu lampau atau ketika masih melangsungkan perkawinan. Oleh karena itu, mantan isteri berhak meminta nafkah tersebut kepada mantan suaminya di pengadilan.
  2. Nafkah Mut’ah merupakan pemberian uang atau benda lainnya dari mantan suami kepada mantan isteri akibat adanya gugatan cerai diajukan suami. (Nafkah ini sulit dikabulkan apabila isteri yang mengajukan gugatan cerai).
  3. Nafkah Iddah adalah nafkah yang wajib diberikan mantan suami kepada mantan isteri selama masa iddah. Biasanya pemberian nafkah ini berlangsung selama 3 s/d 6 bulan.
  4. Nafkah Untuk Anak adalah nafkah yang wajib diberikan mantan suami terhadap mantan isteri untuk kebutuhan anak mulai dari biaya hidupnya sampai dengan bianya sekolahnya.

Agar nafkah-nafkah yang anda tuntut dapat dikabulkan, maka yang perlu dipastikan diawal adalah surat gugatan tertulis yang anda buat wajib memuat pemintaan nafkah. Apabila hal tersebut tidak ada, maka dapat dipastikan hakim tidak dapat mengabulkan permohonan permintaan nafkah yang anda inginkan.

Selain itu, karena yang anda inginkan adalah nafkah, maka wajib disertai alat bukti. Adapun alat bukti menurut hukum dapat terdiri dari :

  1. Surat (Tertulis),
  2. Saksi,
  3. Persangkaan,
  4. Pengakuan, dan
  5. Sumpah.

Sebagai contoh, apabila isteri meminta nafkah untuk anaknya, maka sebaiknya melampirkan bukti-bukti surat (tertulis) seperti keterangan transfer uang sekolah anak ke sekolahnya.

Demikan tulisan ini, semoga bermanfaat.

___________

Apabila anda ingin berkonsultasi dengan pengacara untuk pengurusan gugatan / permohonan perceraian, hak asuh anak serta pembagian harta bersama (gono-gini) di pengadilan, silahkan hubungi kami legalkeluarga.id melalui Telepon/ WhatsApp  0813-8968-6009 atau Email klien@legalkeluarga.id

WeCreativez WhatsApp Support
Our customer support team is here to answer your questions. Ask us anything!
👋 Hi, how can I help?