Artikel

Isteri Hamil, Bisakah Digugat Cerai ?

Salah satu pertanyaan yang sering muncul di tengah masyarakat adalah apakah isteri yang tengah hamil dapat digugat cerai ke Pengadilan ?

Pada dasarnya tidak ada larangan bagi seorang suami yang ingin mengajukan permohonan cerai ke Isterinya yang tengah hamil. Demikian juga Isteri yang sedang hamil tidak ada larangan mengajukan gugatan cerai terhadap suaminya.

Dengan demikian, sepanjang permohonan / gugatan cerai yang diajukan ke Pengadilan memenuhi syarat dan alasan yang ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan, maka pengadilan  dapat memutus perkawinan suami dan isteri tersebut dengan status perceraian.

Syarat dan Alasan Mengajukan Gugatan Cerai

Syarat dan alasan pengajuan alasan cerai untuk isteri yang sedang hamil pada dasarnya sama dengan pengajuan permohon/ gugatan cerai oleh isteri atau suami pada umumnya.

Adapun syarat dan alasan yang perlu diperhatikan untuk dimasukkan dalam surat gugatan / permohonan cerai adalah sebagai berikut :

  1. Salah satu pihak berbuat zina atau menjadi pemabok, pemadat, penjudi, dan lain sebagainya yang sukar disembuhkan.
  2. Salah satu pihak meninggalkan pihak lain selama 2 (dua) tahun berturutturut tanpa izin pihak lain dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain diluar kemampuannya.
  3. Salah satu pihak mendapat hukuman penjara 5 (lima) tahun atau hukuman yang lebih berat setelah perkawinan berlangsung.
  4. Salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan pihak yang lain.
  5. Salah satu pihak mendapat cacat badan atau penyakit dengan akibat tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami/isteri.
  6. Antara suami dan isteri terus-menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga.

Untuk yang beragama islam dapat ditambah alasan :

  1. Suami melanggar taklik talak, atau
  2. Peralihan agama atau murtad yang menyebabkan terjadinya ketidak rukunan dalam rumah tangga.

Syarat dan alasan perceraian sebagaimana disebutkan diatas tidak harus dibuktikan semuanya, namun cukup 1 (satu) alasan dengan disertai bukti yang cukup.

Untuk syarat dokumen administratif yang dibutuhkan adalah seperti :

  1. KTP Suami dan Isteri,
  2. Buku Nikah,
  3. Kartu Keluarga (KK),
  4. Akta Kelahiran Anak, Apabila telah mempunyai anak.

Hakim Akan Mendamaikan Para Pihak Bila Isteri Digugat Cerai Sedang Hamil

Perceraian yang dilakukan ditengah isteri hamil, maka akan bisa jadi membuat hakim yang menyidangkan kasus perceraian tersebut memberikan pertimbangan-pertimbangan yang baik untuk isteri dan suami agar tidak melakukan perceraian terlebih dahulu karena isteri tengah menghadapi masa kehamilan yang sebaiknya dimasa kehamilan itu seorang suami mendampingi isterinya.

Namun, hal tersebut dikembalikan kembali kepada isteri dan suami yang akan bercerai, apabila itu sudah menjadi keputusan terbaik dan tidak dapat dikembalikan, maka hakim akan melanjutkan memeriksa surat gugatan berserta bukti-bukti/ dokumen administratif yang diajukan suami dan isteri untuk diputuskan dengan status perceraian.

Dalam praktek, apabila syarat dan alasan di dalam surat gugatan tidak dapat dibuktikan oleh suami atau isteri yang mengajukan permohonan /gugatan cerai tersebut di depan hakim, maka hakim dapat menolaknya dan status perkawinan tetap sah menurut hukum.

Suami Memiliki Kewajiban Memberi Nafkah

Salah satu kewajiban suami apabila menceraian isterinya yang sedang tengah hamil adalah memberikan nafkah. Nafkah tidak hanya berkaitan dengan nafkah yang diberikan isteri secara pribadi karena telah diceraikan, namun nafkah tersebut dapat berupa pemberian sejumlah uang kepada isteri selama menghadapi masa kehamilan (masa iddah) serta nafkah berkaitan dengan kehidupan anak setelah ia dilahirkan ke dunia.

Untuk yang beragama Islam sebagaimana diatur dalam Pasal 81 KHI disebutkan suami yang menceraikan isterinya dalam masa iddah (salah satunya karena hamil) wajib memberikan tempat kediaman kepada isterinya yang layak.

Pasal 81 :

  1. Suami wajib menyediakan tempat kediaman bagi isteri dan anak-anaknya atau bekas isteri yang masih dalam iddah.
  2. Tempat kediaman adalah tempat tinggal yang layak untuk isteri selama dalam ikatan perkawinan, atau dalam iddah talak atau iddah wafat.
  3. Tempat kediaman disediakan untuk melindungi isteri dan anak-anaknya dari gangguan pihak lain, sehingga mereka merasa aman dan tenteram.
  4. Tempat kediaman juga berfungsi sebagai tempat menyimpan harta kekayaan, sebagai tempat menata dan mengatur alat-alat rumah tangga.
  5. Suami wajib melengkapi tempat kediaman sesuai dengan kemampuannya serta disesuaikan dengan keadaan lingkungan tempat tinggalnya, baik berupa alat perlengkapan rumah tangga maupun sarana penunjang lainnya.

Isteri Yang Cerai Di Masa Hamil Wajib Memperhatikan Waktu Tunggu (Masa Iddah)

Isteri yang cerai ditengah kehamilannya, maka wajib memperhatikan masa tunggu. Dalam Islam, masa tunggu disebut dengan Istilah “Iddah”. Artinya isteri tidak boleh menikah atau melangsukan perkawinan dengan pria lain selama masa tunggu (iddah) yang salah satunya tengah hamil.

Dalam Pasal 140 KHI huruf b disebutkan dilarang melangsungkan perkawinan antara seorang pria dengan seorang wanita karena keadaan tertentu yang salah satunya seorang wanita yang masih berada dalam masa iddah dengan pria lain.

Adapun masa tunggu (iddah) untuk perceraian yang putus karena keadaan hamil, maka waktu tunggu (iddah)-nya ditetapkan sampai ia melahirkan.

Apabila isteri tetap melangsungkan perkawinan ditengah masa iddahnya, maka menurut hukum, terhadap perkawinannya dapat dimintakan pembatalanan perkawinan di Pengadilan oleh pihak-pihak yang berhak.

________

Apabila anda ingin berkonsultasi mengenai gugatan / permohonan perceraian, hak asuh anak serta pembagian harta bersama (gono-gini) di pengadilan, silahkan hubungi kami legalkeluarga.id melalui  Telepon/ WhatsApp  0813-8968-6009 atau Email klien@legalkeluarga.id