Artikel

Ingin Merubah Nama, Simak Prosedur Hukumnya

Dalam praktek, terkadang terdapat orang-orang yang ingin mengubah atau mengganti namanya.

Banyak alasan seseorang ingin mengubah namanya. Ada dikarenakan nama tersebut tidak cocok atau mungkin kurang hoki. Ada juga dikarenakan alasan ternyata di Akta Kelahiran-nya terdapat kesalahan ketik, sehingga perlu melakukan perubahan atau mengganti nama.

Pada prinsipnya mengganti atau merubah nama yang tertera di dalam Akta Kelahiran adalah hak hukum dari setiap warga negara, sehingga penggantian nama tersebut dapat diajukan sepanjang memenuhi prosedur hukum yang berlaku.

Untuk mengganti atau merubah nama, maka terdapat prosedur dan syarat yang harus dipenuhi, yaitu :

Mengajukan Permohonan Penetapan Penggantian Nama Ke Pengadilan

Menurut Pasal 52 ayat (1) UU No. 23/ 2006 sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Pendudukan disebutkan :

” Pencatatan perubahan nama dilaksanakan berdasarkan penetapan pengadilan negeri tempat pemohon.”

Apabila memperhatikan uraian Pasal 52 ayat (1) diatas, maka hal pertama yang dilakukan oleh pihak yang ingin mengganti atau merubah namanya adalah mengajukan permohonan penetapan perubahan nama ke pengadilan negeri dimana tempat tinggal pemohon.

Adapun hal-hal yang perlu dipersiapakan ketika ingin mengajukan permohonan perubahan atau penggantian nama ke pengadilan, yaitu :

  • Surat Permohonan Perubahan Nama yang dapat dibuat sendiri atau dibantu oleh Pengacara,
  • KTP Pemohon,
  • Akta Kelahiran Pemohon,
  • Dokumen Ijazah,
  • Kartu Keluarga (KK),
  • Siapkan 2 Saksi.

Setelah mengajukan permohonan ke pengadilan diputus, maka pihak yang ingin mengganti dan merubah nama tersebut mendapatkan suatu produk yang disebut dengan “Penetapan Pengadilan” yang sifatnya tertulis.

Mengajukan Permohonan Ubah Nama ke Dukcapil

Setelah produk penetapan pengadilan tersebut dikeluarkan oleh pengadilan, maka selanjutnya pihak yang ingin mengganti atau merubah nama melakukan pengurusan kembali ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil setempat untuk mendapatkan pengesahan.

Pasal 52 ayat (2) dan (3) UU No. 23/ 2006 sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Pendudukan menyebutkan :

  • Pencatatan perubahan nama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilaporkan oleh Penduduk kepada Instansi Pelaksana yang menerbitkan akta Pencatatan Sipil paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya salinan penetapan pengadilan negeri oleh Penduduk.
  • Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pejabat Pencatatan Sipil membuat catatan pinggir pada register akta Pencatatan Sipil dan kutipan akta Pencatatan Sipil.

Adapun dokumen yang perlu dipersiapkan bila akan mengurus pengesahan perubahan nama di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) sesuai dengan Pasal 53 Penpres No. 96/2018 tentang Persaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Catatan Sipil adalah :

  • Salinan penetapan pengadilan negeri;
  • Kutipan akta Pencatatan Sipil;
  • KK;
  • KTP-el; dan
  • Dokumen Perjalanan bagi Orang Asing.

Perlu diingat, bila pihak yang ingin mengganti dan merubah nama tersebut tidak melaporkan dalam jangka waktu 30 hari sejak diterimanya salinan putusan perubahan nama dari pengadilan, maka ia akan dikenakan sanksi denda administratif.

Pasal 90 ayat (1) UU Administarasi Kependudukan :

  1. Setiap Penduduk dikenai sanksi administratif berupa denda apabila melampaui batas waktu pelaporan Peristiwa Penting dalam hal salah satunya melakukan perubahan nama sebagaimana disebutkan dalam Pasal 52 ayat (2).
  2. Denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling banyak Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah).

___________

Bila ingin mengajukan permohonan perubahan atau mengganti nama ke pengadilan, maka silahkan hubungi kami di Legal Keluarga :

Telepon/ WhatsApp :  0813-8968-6009

Email : klien@legalkeluarga.id

WeCreativez WhatsApp Support
Our customer support team is here to answer your questions. Ask us anything!
👋 Hi, how can I help?