Artikel

Ibu Mendapatkan Hak Asuh Anak Dibawah 12 Tahun

Benarkah anak yang masih berada dibawah umur hak asuhnya jatuh kepada ibunya ketika terjadi perceraian ?

UU Perkawinan tidak mengatur apabila terjadi suatu perceraian, maka hak asuh anak yang dibawah umur akan jatuh kepada Ibunya.

Satu-satunya aturan yang mewajibkan anak yang 12 Tahun berada pada ibunya adalah Pasal 105 Kompilasi Hukum Islam (KHI) yang menegaskan, dalam hal terjadinya perceraian :

  1. Pemeliharaan anak yang belum mumayyiz atau belum berumur 12 tahun adalah hak ibunya,
  2. Pemeliharaan anak yang sudah mumayyiz diserahkan kepada anak untuk memilih diantara ayah atau ibunya sebagai pemegang hak pemeliharaanya,
  3. Biaya pemeliharaan ditanggung oleh ayahnya.

Selain itu, Yurisprudensi  Putusan MA RI No. 27 K/AG/1982 tanggal 30 Agustus 1983 dan  Putusan MA No.126 K/Pdt/2001 tanggal 28 Agustus 2003 juga menyatakan :

“Anak yang belum berumur 12 tahun seyogyanya hak asuhnya diserahkan kepada ibunya sepanjang ibunya memenuhi persyaratan selaku pemegang hak hadlanah.”

Namun aturan tersebut berlaku untuk bagi mereka yang beragama Islam. Bagaimana dengan yang beragama Kristen Protestan, Katolik, Hindu, Budha dan Konghucu ?

Dalam prakteknya tidak ada perbedaan. Artinya, Hakim memutus hak asuh anak yang berumur 12 Tahun berada pada Ibunya.

Salah satu contoh kasus sebagaimana  berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi Pekanbaru No. 110/PDT/2012/PTR yang pada prinsipnya memberikan hak asuh anak yang dibawah 12 tahun kepada Ibunya.

Selain itu, dikutip dari konsultahukum.web.id mengatakan terdapat beberapa yurisprudensi yang telah menegaskan hak asuh anak yang dibawah 12 tahun jatuh kepada Ibunya.

Putusan MA RI No. 126 K/Pdt/2001 tanggal 28 Agustus 2003 :

“Bila terjadi perceraian, anak yang masih di bawah umur pemeliharaannya seyogiyanya diserahkan kepada orang terdekat dan akrab dengan si anak yaitu Ibu”

Namun, perlu diingat tidak selamanya Ibu mempunyai hak mendapatkan hak asun anak. Dalam Keadaan-keadaan tertentu, hak asuh anak bisa jatuh kepada Ayah, seperti :

  1. Ibu dari anak meninggalkan akan dalam jangka waktu yang lama,
  2. Ibu dari anak sering mabuk-mabukan dan keluar malam,
  3. Ibu dari anak memakai narkoba,
  4. Ibu dari anak dalam keadaan gila/tidak waras, serta
  5. Ibu dari anak mengidap penyakit yang membahayakan anak apabila berdekatan.

Alasan-alasan diataswajib dibuktikan secara objekif oleh pihak ayah di pengadilan. Sebagai contoh, apabila seorang ibu dari anak tersebut dalam keadaan gila/tidak waras, maka ayah tersebut wajib membuktikannya secara hukum dengan bukti tertulis dari dokter dan keterangan saksi. Apabila bukti yang dihadirkan dinilai lemah oleh majelis hakim, maka dapat dipastikan hak asuh anak tetap berada di ibu-nya.

_______

Apabila anda ingin berkonsultasi mengenai gugatan / permohonan perceraian, hak asuh anak serta pembagian harta bersama (gono-gini) di pengadilan, silahkan hubungi kami legalkeluarga.id melalui  Telepon/ WhatsApp  0813-8968-6009 atau Email klien@legalkeluarga.id

WeCreativez WhatsApp Support
Our customer support team is here to answer your questions. Ask us anything!
👋 Hi, how can I help?