Pertanyaan :
Apakah asset atau harta yang diperoleh selama perkawinan berbentuk rumah, apartemen atau mobil yang atas nama suami dapat dituntut menjadi harta gono gini oleh pihak isteri ?
Jawab :
Hak Isteri Menuntut Harta Gono Gini Atas Nama Suami
Harta gono gini adalah harta yang diperoleh oleh suami atau isteri selama perkawinan dilangsungkan sesuai ketentuan Pasal 35 ayat (1) UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Berdasarkan ketentuan Pasal 35 ayat (1) diatas, maka seluruh harta bergerak seperti rumah atau apartemen dan harta tidak bergerak seperti mobil, motor hingga saham yang atas nama suami atau isteri dianggap sebagai harta bersama atau harta gono gini sepanjang diperoleh selama perkawinan.
Degan demikian, walaupun asset atau harta berupa rumah, apartemen atau mobil atas nama suami pihak suami, maka pihak isteri tetap dapat menuntut harta tersebut sebagai objek harta gono gini.
Terdapat beberapa hal yang perlu diperhatikan jika ingin menutut harta gono gini ke Pengadilan, yaitu:
- Objek harta atas nama suami atau isteri,
- Tidak ada perjanjian perkawinan atau perjanjian pra nikah,
- Objek harta diperoleh saat setelah dilangsungkan perkawinan,
- Objek harta bukan dari hibah atau warisan,
- Memegang bukti kepemilikan agar lebih mudah membuktikan di Pengadilan nantinya.
Syarat Mengurus Pembuatan Harta Gono Gini di Pengadilan
Terdapat syarat yang perlu dilengkapi dalam mengajukan gugatan pembagian harta gono gini, yaitu:
- KTP Penggugat,
- Alamat Lengkap Tergugat,
- Akta Cerai dan Putusan Cerai, jika telah bercerai,
- Buku Nikah, jika belum bercerai (Hanya berlaku untuk Islam),
- Dokumen kepemilikan objek harta gono gini,
- Siapkan 2 (dua) orang saksi,
- Surat gugatan pembagian harta gono gini yang ditujukan ke Pengadilan.
_________
Jika ingin konsultan hukum seputar pembagian harta gono gini, silahkan hubungi:
Telepon/ WhatsApp : 0813-8968-6009
Email : klien@legalkeluaga.id