Artikel

Harta Gono-Gini: Definisi, Objek & Pembagian Pasca Cerai

Perceraian yang terjadi di pengadilan akan menimbulkan akibat hukum bila selama ikatan perkawinan tidak pernah membuat perjanjian pra nikah / perjanjian pisah harta yaitu menyebabkan harta / asset yang diperoleh selama perkawinan harus dibagi sama rata antara suami dan isteri yang akan disebut sebagai harta gono gini atau harta bersama

Definisi Harta Gono-Gini

Harta gono gini adalah harta benda atau asset yang diperoleh suami atau isteri selama mereka terjadi ikatan perkawinan sah menurut hukum sesuai ketentuan UU No.1 Tahun 1974 tentang perkawinan. Dengan kata lain, apabila seorang suami dan isteri membeli sebuah asset berupa rumah, apartemen, tanah atau mobil atau motor selama masa perkawinan dengan mengatasnamakan suami atau isteri, maka harta yang diperoleh tersebut merupakan harta gono gini atau harta bersama.

Tidak ada perbedaan antara siapa yang mengeluarkan uang lebih banyak ketika membeli aset tersebut. Karena, siapapun yang membelinya tetap dihitung sebagai harta bersama atau milik bersama.

Perbedaan harta bawaan dan harta gono gini terletak pada kapan objek harta itu diperoleh serta bagaimana cara perolehan objek harta tersebut.

Jika objek harta seperti rumah atau apartemen diperoleh sebelum perkawinan dilangsungkan, maka objek harta ini diketegorikan sebagai harta bawaan. Sebaiknya, jika perolehan objek harta diperoleh setelah perkawinan, maka objek harta itu dapat dikategorikan sebagai harta gono gini.

Namun, perlu melihat lebih jauh lagi bagaimana cara perolehan objek harta tersebut. jika perolehan objek harta setelah perkawinan ternyata diperoleh dari hasil hibah atau warisan yang memiliki pembuktian yang kuat, maka objek harta tidak dapat dikategorikan sebagai objek harta gono gini.

Aturan hukum harta gono gini atau harta bersama hanya diatur diatur 1 (satu) pasal yaitu Pasal 35 ayat (1) UU No. 1/1974 tentang Perkawinan yang menyebutkan :

“harta benda yang diperoleh selama masa perkawinan adalah menjadi harta bersama”.

Aturan harta gono gini hanya sebatas memberikan pengertian secara limitatif terkait arti dari harta bersama atau harta gono gini.

Objek harta gono gini adalah harta atau asset yang memiliki nilai sehingga dapat dilakukan pembagian antara mantan suami dan mantan isteri sebagai akibat adanya perceraian.

Legal keluarga memberikan gambaran objek harta yang dapat masuk kategori harta bersama atau harta gono gini yang dapat dibagi, yaitu:

Harta bergerak adalah harta atau asset yang memiliki sifat permanen contohnya rumah, apartemen, ruko, pabrik, gudang dan sawah.

Harta tidak bergerak adalah harta atau asset yang dapat digerakkan ke tempat lain atau ke orang lain, contohnya mobil, motor, saham di perusahaan, deposito, tabungan di bank, investasi, asuransi, serta surat berharga lainnya yang memiliki nilai jual.

Hutang harta bersama adalah pinjaman yang dilakukan yang dilakukan selama perkawinan.

Apakah hutang termasuk objek harta gono gini ? jika frasa “harta benda” yang tertulis Pasal 35 ayat (1) UU No.1 Tahun 1974 ditafsirkan oleh pengadilan “termasuk hutang” sebagai bagian dari harta bersama, maka bisa saja hutang dapat menjadi bagian objek harta gono gini.

seluruh objek harta gono gini mulai dari harta begerak, harta tidak begerak hingga hutang harusnya dapat dibagi setelah perceraian didasarkan kesepakatan antara mantan suami atau tidak.

Namun jika terdapat sengketa terkait objek atau jenis harta, maka proses pembagian harta gono gini akan melalui pengadilan. Namun dalam praktek di pengadilan belum tentu semua jenis harta diatas dapat ditafsirkan harta bersama atau gono gini, karena semua tergantung dari pembuktian dari pihak penggugat, apakah dapat membuktikan adanya objek harta bersama tersebut atau tidak.

Karena bagaimana pun, beban pembuktian objek harta bersama atau gono-gini berada pada Penggugat. hal ini dikarenakan gugatan harta gono-gini atau harta bersama masuk kategori gugatan perdata.

Jumlah Pembagian Harta Gono Gini Jika Bercerai

Jumlah pembagian harta gono gini atau harta bersama jika terjadi perceraian menurut hukumnya yaitu masing masing yaitu dibagi sama rata ½ (seperdua) menjadi hak mantan isteri dan ½ (seperdua) menjadi hak mantan suami.

Adapun dasar hukum pembagian harta gono gini atau harta bersama dibagi sama rata antara mantan suami dan mantan isteri, yaitu :

  1. Pasal 128 KUHPerdata menyebutkan : “setelah bubarnya perkawinan (bercerai), kekayaan bersama mereka (harta bersama/ gono gini) dibagi dua untuk suami dan isteri atau antara para ahli waris mereka, tanpa mempersolahkan dari mana asal barang-barang (harta bersama) tersebut.”
  2. Pasal 97 Kompilasi Hukum Islam (KHI) menyebutkan : “Janda (mantan isteri) atau duda (mantan suami) yang telah bercerai, masing-masing memiliki hak seperdua dari harta bersama sepanjang tidak ditentukan lain dalam perjanjian perkawinan.
  3. Yurisprudensi Mahkamah Agung RI Nomor 1448 K/Sip/1974 juga menyebutkan : “Sejak diberlakukannya Undang-Undang RI No. 1/ 1974 tentang Perkawinan, harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama (gonogini), sehingga pada saat terjadinya perceraian harta bersama tersebut harus dibagi sama rata antara bekas suami istri ”

Dengan melihat aturan diatas, maka tidak ada perbedaan aturan pembagian harta gonogini (harta bersama) yang terjadi di pengadilan agama untuk perceraian Islam ataupun di pengadilan negeri untuk perceraian Kristen, katholik, hindu, budha, konghucu.

Baca Juga: Harta GonoGini Untuk Anak

Cara Pembagian Harta Gono Gini

Mekanisme atau tata cara pembagian harta gono-gini dapat dilakukan dengan 2 (dua) cara, yaitu:

1. Membuat Surat Perjanjian Pembagian Harta GonoGini

Membuat surat perjanjian pembagian harta gono-gini secara tertulis merupakan salah satu cara yang dapat dilakukan oleh pasangan suami dan isteri bila ingin membagi harta bersama dengan cara baik-baik. Namun pembuatan surat perjanjian pembagian harta gono ini harus didasari musyawarah mufakat dan komitmen tinggi antara para pihak agar dapat menjalankan perjanjian tersebut.

Mengapa perlu komitmen tinggi antara para pihak ? hal ini dikarenakan surat perjanjian yang dibuat masih berpotensi digugat atau dibatalkan atau tidak dilaksanakan para pihak yang menyebabkan kembali saling sengketanya para pihak.

jika memilih cara membuat surat perjanjian pembagian harta gono-gini, maka terdapat hal-hal yang perlu diperhatikan, seperti:

  1. Menginventaris asset / harta yang masuk dan tidak masuk bagian harta bersama;
  2. Mengatur hak dan kewajiban dari masing-masing pihak terhadap harta bersama;
  3. Mengatur mekanisme teknis penjualan serta pembagian dari hasil penjualan harta bersama;
  4. Mengatur terkait pembayaran hutang selama perkawinan kepada pihak ketiga atau bank.

Pada prinsipnya perjanjian tertulis yang dibuat antara mantan suami dan isteri yang didasarkan kesepakatan tidak dapat dibatalkan secara sepihak. Karena perjanjian tersebut adalah undang-undang bagi mereka yang membuatnya sesuai Pasal 1338 KUHPerdata.

2. Mengajukan Gugatan Pembagian Harta GonoGini ke Pengadilan

Mengajukan gugatan ke Pengadilan adalah salah satu opsi cara yang dapat dilakukan untuk membagi gono-gini atau harta bersama.

Untuk pasangan yang bercerai di Pengadilan Agama (islam), gugatan pembagian harta bersama tetap diajukan di Pengadilan Agama. Sedangkan yang bercerai di Pengadilan Negeri (Kristen, katolik, hindu, budha dan konghucu), pengajuan gugatan pembagian harta bersama tetap diajukan di Pengadilan Negeri.

Jika terdapat sengketa, maka pengadilan umumnya membagi harta bersama menjadi sama rata yaitu 1/2 (seperdua) untuk mantan suami dan 1/2 (seperdua) untuk mantan isteri. Namun, apabila pembagian harta bersama dilakukan dengan cara musyawarah mufakat di pengadilan, pembagian harta bersama tidak harus dibagi sama rata, namun ditentukan berdasarkan kesepakatan para pihak yang nanti dituangkan dalam putusan pengadilan.

Baca juga : Batas Waktu Gugatan Harta Gono Gini

Objek Harta GonoGini Yang Dapat Dibagi di Pengadilan

Dikarenakan beban pembuktian dalam gugatan pembagian harta gono-gini berada pada Penggugat, maka terdapat hal-hal yang perlu diperhatikan dalam mengajukan gugatan pembagian harta gono-gini di Pengadilan, yaitu:

1. Harta yang masuk dalam ketegori pemberian (hibah) / warisan atau harta yang diperoleh sebelum perkawinan (harta bawaan) bukan merupakan harta gono-gini

Pasal 35 ayat (2) UU No. 1/1974 tentang perkawinan menyatakan harta bawaan (harta yang diperoleh sebelum perkawinan) dari masing-masing suami dan isteri, dan harta benda yang sebagai hadiah (hibah) atau warisan, adalah dibawah penguasaan masing-masing sepanjang para pihak tidak menentukan lain.

Ketentuan diatas menegaskan harta pemberian (hibah) dari orang lain, harta warisan serta harta bawaan sebelum perkawinan tidak masuk dalam kategori harta gono-gini (harta bersama), sehingga tidak dapat dibagi oleh pengadilan.

2. Harta gono-gini yang dituntut tidak dalam Jaminan bank/ pihak ketiga atau tidak dapat status KPR /kredit

Terkadang ketika terjadi perceraian terdapat asset/ harta yang masih dalam jaminan bank/ kredit pihak ketiga atau masih dalam status KPR. Apabila asset tersebut masih dalam jaminan bank/ kredit, maka terhadap harta tersebut tidak dapat digugat ke pengadilan. Dengan alasan asset/ harta tersebut belum lunas dan sepenuhnya belum dimiliki oleh para pihak.

Hal ini diatur dalam SEMA No. 3 Tahun 2018 tentang Pemberlakuan Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2018, Huruf d Rumusan Kamar Agama Perkara Keluarga yang menyebutkan:

 Gugatan harta bersama  yang objek sengketanya masih diagungkan sebagai jaminan utang atau objek tersebut mengandung sengketa kepemilikan akibat transaksi kedua dan seterusnya, maka gugatan atas objek tersebut harus dinyatakan tidak dapat diterima.”

3. Pentingnya memegang bukti kepemilikan asset/ harta bersama

Salah satu hal penting yang perlu diperhatikan dalam mengajukan gugatan pembagian harta bersama adalah memegang bukti kepemilikan asset/ harta. Karena pengadilan perdata bersifat pasif, maka beban pembuktian berada pada pihak yang mengajukan gugatan.

Dalam prakteknya, banyak gugatan harta bersama yang tidak dapat diterima (N.O) oleh pengadilan karena pihak yang mengajukan gugatan tidak memiliki bukti kepemilikan tanah/asset. Sehingga hakim tidak dapat mengetahui kapan tanah/asset tersebut dibeli serta atas nama siapa tanah/asset tersebut.

Walau terdapat pemeriksaan setempat (PS) yang dapat dilakukan majelis hakim, namun pemeriksaan setempat (PS) juga membutuhkan bukti tertulis terkait kepemilikan asset.

4. Gugatan harta gonogini ditolak apabila memiliki perjanjian pra nikah atau perjanjian perkawinan

Apabila antara suami dan isteri memiliki perjanjian pra nikah atau perjanjian perkawinan yang telah dibuatnya, maka dapat dipastikan gugatan pembagian harta bersama akan ditolak oleh pengadilan. Kecuali pihak yang mengajukan gugatan dapat membuktikan perjanjian pra nikah atau perjanjian perkawinan dapat dibatalkan.

5. Terdapat Perbedaan Gugatan pembagian harta gono-gini di Pengadilan Agama dan Pengadilan Negeri

Gugatan pembagian harta bersama di Pengadilan Agama (Islam) dapat diajukan bersama-sama atau digabungkan dengan gugatan perceraian sesuai dengan ketentuan Pasal 86 ayat (1) UU No.7 Tahun 1989 sebagaimana telah diubah menjadi UU No.50 Tahun 2009 tentang Peradilan Agama.

Namun, untuk gugatan pembagian harta gono-gini di Pengadilan Negeri (Non Islam) tidak dapat digabungkan bersama-sama dengan perceraian sesuai dengan Yurisprudensi Putusan Mahkamah Agung RI No. 913/Sip/1982 tanggal 21 Mei 1983.

Legal Keluarga sebagai kantor pengacara dapat membantu mengajukan dan mengurus gugatan pembagian harta gono gini atau harta bersama di Pengadilan Agama atau Pengadilan Negeri.

_________________________

Apabila ingin berkonsultasi dengan kantor jasa pengacara terkait pembagian harta gono-gini (harta bersama), silahkan hubungin kami legalkeluarga.id melalui :

Telepon/ WhatsApp : 0813-8968-6009

Email : klien@legalkeluaga.id

WeCreativez WhatsApp Support
Our customer support team is here to answer your questions. Ask us anything!
👋 Hi, how can I help?