Artikel

Hal Dilakukan Ayah Ketika Dilarang Ketemu Anak

Salah satu akibat dari suatu perceraian adalah diputuskannya hak asuh anak oleh pengadilan yang dimana akan diberikan kepada ibu-nya atau ayahnya ?

Apabila merujuk pada praktek peradilan, maka hak asuh anak yang berada dibawah 12 (dua belas) tahun akan diberikan kepada Ibunya. Hal ini sesuai dengan Perintah Pasal 105 Kompilasi Hukum Islam (KHI) yang menyebutkan : Pemeliharaan anak yang belum mumayyiz atau belum berumur 12 tahun adalah hak ibunya.”

Selain itu, merujuk pada beberapa Yurisprudensi Mahkamah Agung (MA) yang menegaskan anak yang berada dibawah 12 (dua belas) tahun diprioritaskan untuk diasuh oleh Ibunya.

Putusan MA RI No. 27 K/AG/1982 tanggal 30 Agustus 1983 dan  Putusan MA No.126 K/Pdt/2001 tanggal 28 Agustus 2003  :

“Anak yang belum berumur 12 tahun seyogyanya hak asuhnya diserahkan kepada ibunya sepanjang ibunya memenuhi persyaratan selaku pemegang hak hadlanah.”

Putusan MA RI No. 126 K/Pdt/2001 tanggal 28 Agustus 2003 :

“Bila terjadi perceraian, anak yang masih di bawah umur pemeliharaannya seyogiyanya diserahkan kepada orang terdekat dan akrab dengan si anak yaitu Ibu.”

Namun, tidak selamanya hak asuh anak itu berada pada Ibunya. Dalam praktek, terdapat alasan-alasan yang memungkinkan hak asuh anak yang dibawah 12 (dua belas) tahun jatuh kepada Ayahnya, seperti :

  1. Ibu dari anak meninggalkan akan dalam jangka waktu yang lama,
  2. Ibu dari anak sering mabuk-mabukan dan keluar malam,
  3. Ibu dari anak memakai narkoba,
  4. Ibu dari anak dalam keadaan gila/tidak waras, serta
  5. Ibu dari anak mengidap penyakit yang membahayakan anak apabila berdekatan.

Alasan-alasan diatas wajib dibuktikan secara objekif dan rasional oleh pihak ayah di pengadilan. Apabila tidak dapat dibuktikan, maka dapat dipastikan hak asuh anak akan tetap berada pada Ibunya.

Bagaimana Bila Seorang Ibu (Mantan Isteri) Yang Mendapatkan Hak Asuh Melarang Ayah (Mantan Suaminya) Bertemu Dengan Anaknya ? 

Apabila terjadi suatu perceraian dan diputus pengadilan hak asuh anak berada pada ibu (mantan isteri), maka seharusnya ayah (mantan suami)  tetap diberikan hak untuk bertemu dengan anaknya.

Hak ayah bertemu anak biasanya dapat dilihat dalam pertimbangan hukum putusan perceraian yang menyatakan walaupun hak asuh anak jatuh kepada ibunya, namun ayah dari anak diberikan hak untuk bertemu, termasuk adanya kewajiban memberikan nafkah kepada anaknya hingga anak dewasa.

Hak ayah tetap bertemu anak-nya dilindungi oleh UU Perkawinan dan UU Perlindungan Anak. Artinya, kedua undang-undang tersebut memberikan gambaran bahwa anak mempunyai hak untuk dididik dan dibesarkan bersama oleh kedua orang tuanya tanpa ada yang dikecualikan.

Pasal 45 ayat (1) UU Perkawinan :

“Kedua orang tua wajib memelihara dan mendidik anak-anak mereka sebaik-baiknya.”

Pasal 14 ayat (2) UU Perlindungan Anak :

Dalam hal terjadi pemisahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Anak tetap berhak:

  1. Bertemu langsung dan berhubungan pribadi secara tetap dengan kedua Orang Tuanya,
  2. Mendapatkan pengasuhan, pemeliharaan, pendidikan dan perlindungan untuk proses tumbuh kembang dari kedua Orang Tuanya sesuai dengan kemampuan, bakat, dan minatnya,
  3. Memperoleh pembiayaan hidup dari kedua Orang Tuanya; dan
  4. Memperoleh Hak Anak lainnya.

 ____

Langkah Dilakukan Oleh Seorang Ayah (Mantan Suami) Tetap Tidak Diberikan Hak Untuk Bertemu Anaknya

Sebaiknya langkah yang dilakukan diawal adalah tetap mengupayakan dengan jalur komunikasi yang baik. Artinya, komunikasi dengan baik dengan mantan isteri adalah yang yang perlu dilakukan diawal sebelum mengambil langkah-langkah lainnya. Hal ini dilakukan agar persoalan dapat diselesaikan dengan jalan musyawarah mufakat tanpa harus ada masalah.

Apabila jalan musyawarah mufakat sulit dilakukan, ayah (mantan suami) dapat melakukan 2 (dua) langkah hukum dibawah ini :

1. Membuat Pengaduan Ke Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI)

Seorang ayah dapat membuat pengaduan ke Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) apabila tidak mendapatkan hak akses atau sulit untuk bertemu dengan anak setelah terjadi perceraian.

Tugas dari KPAI nantinya adalah mencoba melakukan mediasi dengan memanggil pihak ibu dari anak dan ayah dari anak.

2. Mengajukan Gugatan pencabutan hak asuh anak ke Pengadilan

Salah satu langkah yang dapat ditempuh seorang ayah dari anak bila tidak mendapatkan hak akses untuk bertemu dengan anaknya setelah terjadi perceraian adalah mengajukan gugatan pencabutan hak asuh anak ke Pengadilan.

Dalam aturan Rumusan Rapat Pleno Kamar Agama 2012 s/d 2019 yang berlaku untuk beragama Islam menegaskan orang tua yang telah mendapatkan hak asuh anak (hadhanah) memiliki kewajiban memberi akses kepada orang tua yang tidak mendapatkan hak asuh anak (hadhanah). Apabila orang tua pemegang hak asuh anak (hadhanah) tidak memberi akses, maka orang tua yang tidak mendapatkan hak asuh anak (hadhanah) memiliki hak untuk mengajukan gugatan pencabutan hak asuh anak ke Pengadilan Agama.

Sedangkan untuk orang tua yang beragama Non Muslim (Kristen, Katolik,Hindu, Budha dan Konghucu) yang tidak diberi akses bertemu anak, dapat mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum dengan permintaan pencabutan hak asuh anak dengan dasar  SEMA No. 1 Tahun 2017, Rumusan Kamar Perdata Poin d yang menyebutkan  ” Hak ibu kandung mengasuh anak di bawah umur setelah terjadi perceraian dapat diberikan kepada ayah kandung sepanjang pemberian hak tersebut memberikan dampak positif terhadap tumbuh kembang anak, dengan juga mempertimbangkan kepentingan / keberadaan / keinginan si anak pada saat proses perceraian.”

_______

Apabila anda ingin berkonsultasi mengenai gugatan / permohonan perceraian, hak asuh anak serta pembagian harta bersama (gono-gini) di pengadilan, silahkan hubungi kami legalkeluarga.id melalui:  

Telepon/ WhatsApp :  0813-8968-6009 
Email : klien@legalkeluarga.id