Artikel

Hak Waris Bagi Warga Negara Asing (WNA) di Indonesia

Hak Waris WNA di Indonesia

Banyak orang mempertanyakan hak waris bagi seseorang yang berpindah atau memiliki kewarganegaraan asing. Oleh karena itu, pertanyaan yang sering muncul adalah apakah warga negara asing tetap berhak menerima warisan dari pewaris di Indonesia.

Selain itu, persoalan ini sering muncul pada WNA yang memiliki orang tua atau garis keturunan Indonesia. Mereka ingin memastikan apakah status kewarganegaraan asing menghilangkan hak waris atau tidak. Dengan demikian, pemahaman hukum waris Indonesia menjadi sangat penting.

Prinsip Hukum Waris yang Berlaku di Indonesia

Pada dasarnya, hukum waris di Indonesia menerapkan beberapa prinsip utama. Pertama, setiap orang tetap berhak menerima warisan tanpa membedakan suku, ras, agama, maupun kewarganegaraan. Kedua, pewaris harus meninggal dunia terlebih dahulu agar warisan dapat dibagikan kepada ahli waris.

Selanjutnya, hukum mengutamakan ahli waris yang memiliki hubungan darah atau hubungan perkawinan dengan pewaris. Namun demikian, pihak yang tidak memiliki hubungan darah atau perkawinan tetap dapat menerima warisan sepanjang ia membuktikan haknya secara sah. Akan tetapi, hak waris bagi pihak tersebut bersifat terbatas.

Oleh sebab itu, warga negara asing tetap dapat menerima warisan dari pewaris di Indonesia sepanjang ia memiliki hubungan darah atau hubungan perkawinan yang sah. Sebaliknya, jika hubungan tersebut tidak ada, maka ahli waris wajib membuktikan haknya melalui alat bukti yang kuat.

Kedudukan WNA sebagai Ahli Waris

Dengan mengacu pada prinsip di atas, status kewarganegaraan asing tidak menghapus hak waris seseorang. Artinya, seseorang yang berstatus WNA tetap berhak menjadi ahli waris selama ia memenuhi syarat hubungan hukum dengan pewaris.

Namun demikian, hukum Indonesia membedakan jenis harta warisan yang dapat diterima oleh WNA. Oleh karena itu, WNA perlu memahami pembatasan hukum yang berlaku, terutama terkait harta tidak bergerak.

Aturan Kepemilikan Tanah bagi WNA

Secara khusus, hukum pertanahan Indonesia melarang WNA memiliki hak milik atas tanah. Ketentuan ini secara tegas tercantum dalam Undang-Undang Pokok Agraria.

Pasal 21 Undang-Undang Pokok Agraria menegaskan bahwa hanya warga negara Indonesia yang dapat memiliki hak milik atas tanah. Selain itu, WNA yang memperoleh tanah melalui pewarisan tanpa wasiat atau karena perkawinan wajib melepaskan hak tersebut dalam jangka waktu satu tahun sejak memperoleh hak atau sejak kehilangan kewarganegaraan Indonesia.

Lebih lanjut, apabila WNA tidak melepaskan hak tersebut dalam jangka waktu yang ditentukan, maka hukum secara otomatis menghapus hak milik tersebut dan negara mengambil alih tanahnya.

Oleh karena itu, apabila WNA menerima warisan berupa tanah dengan status hak milik, maka ia sebaiknya segera menjual atau mengalihkan tanah tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Contoh Kasus Hak Waris WNA di Indonesia

Sebagai ilustrasi, Putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 32/Pdt.G/2015/PN.Sby memberikan gambaran jelas mengenai hak waris WNA. Dalam perkara tersebut, Penggugat berstatus WNA dan mengajukan gugatan pembatalan Akta Keterangan Hak Mewaris yang dibuat tanpa persetujuannya.

Penggugat menegaskan bahwa ia memiliki hubungan darah langsung dengan pewaris. Sementara itu, para Tergugat menyatakan bahwa status kewarganegaraan asing Penggugat menghalanginya untuk memiliki saham dalam perusahaan Penanaman Modal Dalam Negeri.

Namun, majelis hakim menyatakan bahwa perubahan kewarganegaraan tidak menghapus hak waris Penggugat. Hakim juga menegaskan bahwa larangan hanya berlaku pada kepemilikan hak atas tanah, bukan pada hak waris secara keseluruhan.

Hakim mempertimbangkan bahwa bagian warisan Penggugat dapat dialihkan dalam bentuk lain selain tanah. Dengan demikian, pengadilan tetap mengakui Penggugat sebagai ahli waris yang sah.

Kesimpulan

Pada akhirnya, hukum Indonesia tetap mengakui hak waris bagi warga negara asing. Selama WNA memiliki hubungan darah atau hubungan perkawinan dengan pewaris, ia tetap berhak menerima warisan. Namun demikian, hukum membatasi jenis harta tertentu, khususnya kepemilikan tanah.

Oleh karena itu, WNA yang menerima warisan di Indonesia harus memahami aturan hukum yang berlaku agar tidak menimbulkan sengketa di kemudian hari.

Apabila Anda ingin berkonsultasi mengenai hak waris WNA atau mengajukan gugatan sengketa waris, silakan hubungi legalkeluarga.id melalui WhatsApp 0813-8968-6009 atau email klien@legalkeluarga.id