Pengertian Ahli Waris Menurut Hukum Islam
Kompilasi Hukum Islam (KHI) melalui Pasal 171 huruf (c) secara tegas mendefinisikan ahli waris sebagai orang yang memiliki hubungan darah atau hubungan perkawinan dengan pewaris, beragama Islam, serta tidak terhalang hukum untuk menerima warisan.
Berdasarkan ketentuan tersebut, hukum Islam menetapkan tiga unsur utama agar seseorang dapat berstatus sebagai ahli waris. Pertama, seseorang harus memiliki hubungan darah atau hubungan perkawinan dengan pewaris. Kedua, seseorang harus beragama Islam. Ketiga, hukum tidak boleh menghalangi orang tersebut untuk menerima warisan.
Oleh karena itu, hukum Islam secara jelas mensyaratkan kesamaan agama antara pewaris dan ahli waris.
Anak yang Pindah Agama dan Hak Waris
Berdasarkan Pasal 171 huruf (c) KHI, anak yang pindah agama dari Islam tidak lagi memenuhi syarat sebagai ahli waris. Dengan demikian, anak tersebut tidak dapat menerima warisan secara langsung sebagai ahli waris menurut hukum Islam.
Selain itu, hadis Nabi Muhammad SAW menegaskan prinsip tersebut. Nabi menyatakan bahwa orang Muslim tidak mewarisi orang kafir dan orang kafir tidak mewarisi orang Muslim. Ketentuan ini semakin menegaskan bahwa perbedaan agama menghalangi hak waris secara langsung.
Dengan demikian, apabila seorang anak keluar dari agama Islam, hukum Islam tidak lagi mengakui anak tersebut sebagai ahli waris dari orang tuanya yang beragama Islam.
Perkembangan Praktik Peradilan: Wasiat Wajibah
Meskipun demikian, praktik peradilan di Indonesia menunjukkan perkembangan yang berbeda. Dalam banyak putusan pengadilan, hakim tetap memberikan bagian kepada anak atau istri yang pindah agama melalui mekanisme wasiat wajibah.
Pada awalnya, Pasal 209 KHI mengatur wasiat wajibah untuk anak angkat dengan batas maksimal 1/3 dari harta warisan. Namun, dalam perkembangannya, pengadilan memperluas penerapan wasiat wajibah untuk anak kandung atau istri yang pindah agama.
Dengan pendekatan ini, pengadilan tetap melindungi hubungan kekeluargaan meskipun status keagamaan ahli waris telah berubah. Oleh sebab itu, anak yang pindah agama tetap dapat menerima bagian harta peninggalan orang tuanya, meskipun tidak berstatus sebagai ahli waris.
Contoh Putusan Pengadilan
Mahkamah Agung melalui Putusan Nomor 16 K/AG/2010 tanggal 30 April 2010 menegaskan bahwa istri non-Muslim yang ditinggal mati oleh suami Muslim tidak berstatus sebagai ahli waris. Namun demikian, pengadilan tetap memberikan hak kepada istri tersebut dalam bentuk wasiat wajibah sebesar porsi waris istri.
Selain itu, Pengadilan Agama Kabanjahe melalui Putusan Nomor 2/Pdt.G/2011/PA-Kbj juga mengabulkan permohonan anak non-Muslim untuk menerima wasiat wajibah dari ayah kandungnya yang beragama Islam. Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan bahwa anak tersebut memang tidak berhak sebagai ahli waris. Akan tetapi, hakim tetap memberikan bagian warisan berdasarkan yurisprudensi Mahkamah Agung Nomor 51 K/AG/1999.
Dengan demikian, praktik peradilan menunjukkan bahwa anak yang pindah agama tidak menerima warisan sebagai ahli waris, tetapi tetap dapat memperoleh bagian melalui wasiat wajibah.
Kesimpulan
Berdasarkan hukum Islam, anak yang pindah agama dari Islam kehilangan statusnya sebagai ahli waris. Namun demikian, perkembangan yurisprudensi di Indonesia memberikan solusi melalui wasiat wajibah. Melalui mekanisme ini, pengadilan tetap melindungi hak ekonomi anak atau istri yang pindah agama tanpa melanggar prinsip hukum Islam.
Oleh karena itu, dalam perkara waris yang melibatkan perbedaan agama, ahli waris perlu memahami perbedaan antara hak waris dan wasiat wajibah agar tidak keliru dalam memperjuangkan haknya.
Apabila Anda ingin berkonsultasi mengenai sengketa warisan atau berencana mengajukan gugatan sengketa waris ke pengadilan, silakan hubungi Legal Keluarga melalui:
📞 Telepon / WhatsApp: 0813-8968-6009
📧 Email: klien@legalkeluarga.id