UU Perkawinan hanya mengatur anak yang lahir diluar perkawinan yang sah (dicatatkan) hanya mempunyai hubungan keperdataan dengan ibunya.
Pasal 43 ayat (1) UU No. 1/1974 :
“Anak yang dilahirkan diluar perkawinan hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya.”
Pasal 100 Kompilasi Hukum Islam (KHI):
“Anak yang lahir di luar perkawinan hanya mempunyai hubungan nasab dengan ibunya dan keluarga ibunya.”
Dalam perkembangannya, Putusan Mahkamah Konstitusi No.46/PUU-VIII/2010 menyatakan “anak diluar perkawinan yang sah memiliki hak keperdataan tidak hanya dengan ibunya, namun juga dengan ayah kandungnya”.
Inti Putusan MK :
“Anak yang dilahirkan di luar perkawinan mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya serta dengan laki-laki sebagai ayahnya yang dapat dibuktikan berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi dan/atau alat bukti lain menurut hukum mempunyai hubungan darah, termasuk hubungan perdata dengan keluarga ayahnya”;
Dari Putusan MK tersebut dapat disimpulkan bahwa apabila dapat dibuktikan anak tersebut memiliki hubungan darah dengan ayahnya, maka anak tersebut mempunyai hak untuk menuntut hak waris dari ayahnya. Namun untuk menuntut hak waris, anak tersebut dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan.
________
Apabila anda ingin berkonsultasi mengenai kewarisan / hak waris, silahkan hubungi kami legalkeluarga.id melalui Telepon/ WhatsApp 0813-8968-6009 atau Email klien@legalkeluarga.id