Artikel

Hak Waris Anak Diluar Kawin 1/3 Bagian ?

Share on facebook
Share on twitter
Share on linkedin
Share on whatsapp

Pasal 42 UU Perkawinan menyatakan anak yang sah adalah anak yang dilahirkan dalam atau sebagai akibat perkawinan yang sah.

Demikian juga Pasal 99 Kompilasi Hukum Islam (KHI) menyatakan anak yang sah adalah :

  1. Anak yang dilahirkan dalam atau akibat perkawinan yang sah;
  2. Hasil perbuatan suami isteri yang sah diluar rahim dan dilahirkan oleh isteri tersebut.

Dari uraian diatas dapat digambarkan bahwa anak yang sah adalah anak yang dilahirkan dari perkawinan yang sah. Sedangkan yang dimaksud “perkawinan yang sah” adalah perkawinan yang dilaksanakan berdasarkan agama serta telah dicatatkan di Kantor Urusan Agama (KUA) untuk yang beragama Islam. Sedangkan untuk beragama Kristen, Katolik, Hindu, Budha dan Konghucu dicatatkan di Kantor Catatan Sipil (KCS).

Apabila mengacu pada KUHPerdata, maka hak waris dari anak dari perkawinan sah masuk dalam Golongan I. Artinya, paling diutamakan bersama isteri/suami yang hidup terlama.

Namun menjadi suatu pertanyaan, bagaimanakah status dari anak yang lahir dari perkawinan yang tidak sah (tidak dicatatkan) ?

Status Anak Yang Lahir Dari Luar Perkawinan 

UU Perkawinan tidak menyebutkan pengertian anak diluar perkawinan perkawinan. Namun Pasal 43 ayat (1) UU Perkawinan menegaskan bahwa anak yang dilahirkan diluar perkawinan hanya mempunyai hubungan keperdataan dengan ibu dan keluarga ibunya.

Sedangkan Penjelasan Kompilasi Hukum Islam (KHI) disebutkan pengertian anak diluar kawin adalah :

” Anak yang dilahirkan di luar perkawinan yang sah atau akibat hubungan yang tidak sah.”

Adapun status hubungan antara anak diluar kawin dan orang tuanya hanya memiliki hubungan dengan ibunya.

Pasal 100 KHI :

“Anak yang lahir di luar perkawinan hanya mempunyai hubungan nasab dengan ibunya dan keluarga ibunya.”

Pada tahun 2010, Mahkamah Konstitusi (MK) melalui Putusan No.46/PUU-VIII/2010 menyatakan “anak diluar perkawinan yang sah memiliki hak keperdataan tidak hanya dengan ibunya, namun juga dengan ayah kandungnya”.

Adapun Inti Putusan MK tersebut, yaitu :

“Anak yang dilahirkan di luar perkawinan mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya serta dengan laki-laki sebagai ayahnya yang dapat dibuktikan berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi dan/atau alat bukti lain menurut hukum mempunyai hubungan darah, termasuk hubungan perdata dengan keluarga ayahnya”.

Berapa Bagian Hak Waris Anak Diluar Kawin ?

Untuk mengetahui berapa bagian warisan dari anak diluar kawin, maka hal anak diluar kawin tersebut wajib mendapat pengakuan secara hukum terlebih dahulu.

Pasal 272 KUHPerdata menyatakan :

“Anak luar kawin yang dapat diakui adalah anak yang dilahirkan oleh seorang ibu, tetapi tidak dibenihkan oleh seorang pria yang berada dalam ikatan perkawinan yang sah dengan ibu anak tersebut, dan tidak termasuk dalam kelompok anak zina atau anak sumbang

Dalam praktek, pengakuan terhadap anak diluar kawin dapat dibedakan menjadi 2 (dua) bentuk, yaitu:

  1. Pengakuan Sukarela adalah pengakuan yang dilakukan antara ibu dan ayah dari anak diluar kawin dengan cara membuatnya secara tertulis dalam bentuk akta autentik.
  2. Pengakuan Paksaan adalah pengakuan yang dilakukan melalui jalur pengadilan. Artinya, ibu dari anak diluar kawin atau anak diluar kawin tersbeut meminta pengadilan agar diputus memiliki adanya hubungan keperdataan atau hubungan waris tidak hanya dengan ibu yang melahirkannya namun juga dengan ayahnya.

Untuk pembagian hak waris, maka dapat melihat  sesuai aturan KUHPerdata sebagai berikut :

  1. Anak diluar kawin mendapatkan warisan 1/3 (sepertiga) bagian apabila pewaris meninggal dunia meninggalkan keturuan yang sah menurut undang-undang seperti anak-anak yang sah atau suami/isteri. (Lihat Pasal 863 KUHPerdata).
  2. Anak diluar kawin mendapatkan warisan 1/2 (seperdua) bagian apabila pewaris tidak meninggalkan keturuan anak yang sah serta suami/isteri, namun pewaris meninggalkan keluarga sedarah dalam garis keturuan keatas atau saudara laki-laki dan perempuan. (Lihat Pasal 863 KUHPerdata).
  3. Anak diluar kawin mendapatkan warisan 3/4 (tigaperempat) bagian apabila pewaris hanya meninggalkan keluarga sedarah dalam derajat lebih jauh. (Lihat Pasal 863 KUHPerdata).
  4. Bagian anak diluar kawina yang diakui wajib diberikan terlebih dahulu, kemudian sisanya dibagikan untuk diberikan kepada para ahli waris yang sah. (Pasal 864 KUHPerdata).
  5. Anak di luar kawin mewarisi seluruh harta warisan apabila pewaris tidak meninggalkan ahli waris yang sah menurut undang-undang. (Pasal 865 KUHPerdata).
  6.  Anak-anak yang sah dari anak diluar kawin menjadi pewaris apabila anak diluar kawin apabila meninggal terlebih dahulu. (Pasal 866 KUHPerdata).

__________

Apabila anda ingin berkonsultasi mengenai kewarisan/ hak waris, silahkan hubungi kami legalkeluarga.id melalui  Telepon/ WhatsApp  0813-8968-6009 atau Email klien@legalkeluarga.id

Share on facebook
Share on twitter
Share on linkedin
Share on whatsapp
WeCreativez WhatsApp Support
Our customer support team is here to answer your questions. Ask us anything!
👋 Hi, how can I help?